Hendry Andi Ahmad (1), Abelia Kanaya Pramono (2), Muhammad Rizq Hayyan Dzakwan (3), Zuni May Zura (4), Yohana Ongge (5), Muhammad Hasbi (6)
General Background The modernization of the Indonesian penal system introduces traditional societal norms into formalized legal frameworks. Specific Background Law Number 1 of 2023 recognizes unwritten customary regulations as a basis for criminal prosecution, challenging the traditional formal legality principles that demand strict statutory codification. Knowledge Gap Although legal pluralism accommodates local wisdom, the boundaries preventing arbitrary enforcement and discrimination under this new paradigm remain insufficiently defined within current judicial mechanisms. Aims This research analyzes the relationship between formal legality constraints, human rights protections, and the recognition of customary norms in contemporary criminal justice. Results Normative juridical analysis indicates that accommodating customary norms does not inherently violate legality principles; however, it risks severe constitutional uncertainty without explicit parameters defining prohibited acts, subject jurisdictions, and evidentiary standards. Furthermore, current procedural guidelines lack sufficient safeguards against arbitrary judicial interpretation regarding unwritten customary violations. Novelty This study distinctly evaluates the constitutional adequacy of procedural parameters for customary prosecutions through the interconnected perspectives of legal pluralism, strict statutory certainty, and fundamental human rights limitations. Implications Policymakers and local governments must establish rigorous, transparent codification mechanisms and standardized evidentiary guidelines for customary infractions to prevent discriminatory enforcement and ensure equitable justice nationwide.
Highlights
Integrating unwritten customary regulations into formal justice frameworks requires explicit procedural boundaries to prevent arbitrary prosecutions.
Unregulated judicial interpretation of traditional norms risks violating fundamental constitutional rights and strict statutory principles.
Local governments must systematically codify traditional infractions to guarantee equitable legal protection across diverse jurisdictions.
Keywords
Legal Certainty; Living Law; Criminal Justice; Statutory Legality; Legal Pluralism
Perubahan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Asas ini menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas sebagai jaminan keadilan dan kepastian hukum [1].
KUHP Nasional menggantikan hukum pidana warisan kolonial Wetboek van Strafrecht dengan aturan yang berupaya mencerminkan nilai masyarakat Indonesia. Salah satu pembaruannya ialah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar pemidanaan. Namun, penerapannya menimbulkan tantangan dalam menentukan batas norma yang berlaku serta menjamin kepastian hukum [2].
Penerapan asas legalitas formal mengharuskan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang gerak hakim dalam menafsirkan hukum pun terbatas karena Pasal 20 AB mewajibkan hakim berpedoman pada undang-undang. Di satu sisi, prinsip ini memberikan keuntungan bagi kepentingan individu, namun disisi lain, konsekuensi dari prinsip legalitas ini adalah kurangnya perlindungan terhadap kepentingan kolektif, karena prinsip ini berfokus pada tindakan yang dianggap melanggar ketertiban umum sesuai dengan peraturan yang jelas.
Asas legalitas membatasi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, hakim dapat mempertimbangkan hukum pidana adat sebagai dasar penyelesaian terhadap perbuatan terlarang yang belum diatur dalam KUHP [3].
Meskipun demikian, penerimaan hukum adat dalam KUHP yang baru tentu perlu disertai dengan pedoman yang jelas untuk pelaksanaannya agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum. Kejelasan delik adat dan prosedur penerapannya diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan HAM. Meski KUHP Nasional membawa pembaruan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan.
Pengakuan terhadap hukum yang berlaku di masyarakat yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP baru tidak dapat langsung dioperasikan tanpa adanya kejelasan tentang mekanisme, parameter normatif, dan batasan penerapannya. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa hukum adat yang bisa diakui sebagai dasar untuk pemidanaan harus memiliki ikatan sosial yang kuat, diakui dan diterima secara luas oleh komunitas adat terkait, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal[4].
Hukum adat yang berkembang secara tidak tertulis mencerminkan nilai dan kebiasaan yang beragam di setiap masyarakat adat. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan norma yang berlaku, terutama jika belum diakui secara resmi. Kondisi ini berisiko bertentangan dengan prinsip nonretroaktif dan memicu ketidakpastian hukum serta pemidanaan yang tidak sejalan dengan perlindungan masyarakat [5].
Kajian living law dalam hukum pidana berfokus pada pengakuan hukum adat, kesesuaiannya dengan asas legalitas, serta jaminan kepastian hukum dan HAM. Oleh sebab itu, penelitian ini tidak hanya membahas living law sebagai bentuk pluralisme hukum, tetapi juga mengkaji batas penerapannya dalam sistem pemidanaan nasional.
Penelitian terdahulu perlu dipetakan berdasarkan fokus kajiannya. Kajian pertama dapat mencakup penelitian yang membahas pengakuan hukum adat dan pluralisme hukum dalam pembaruan hukum pidana. Kajian ini mencakup hubungan living law dengan asas legalitas dan kepastian hukum serta batas penerapan hukum adat berdasarkan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. Pemetaan penelitian terdahulu diperlukan untuk membandingkan fokus, pendekatan, dan kontribusinya sehingga posisi serta kebaruan penelitian ini dapat ditentukan secara jelas.
Penelitian ini mengkaji kedudukan living law dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama terkait batas pengakuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan dan kesesuaiannya dengan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan HAM. Kajian ini bertujuan menilai penerapan hukum adat agar tetap menghormati prinsip legalitas dan hak setiap orang atas perlindungan hukum.
Berdasarkan pemetaan kajian tersebut, kesenjangan penelitian (research gap) yang hendak dikaji terletak pada perlunya analisis terpadu mengenai batasan normatif penerapan living law, hubungan batasan tersebut dengan asas legalitas dan prinsip nonretroaktivitas, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka KUHP Nasional. Persoalan ini perlu dianalisis secara bersamaan agar pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tidak hanya dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai lokal, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka pembatasan kekuasaan pemidanaan. Pernyataan kesenjangan ini perlu dikonfirmasi melalui perbandingan langsung dengan temuan penelitian terdahulu yang relevan.
Nilai kebaruan penelitian ini terletak pada penelaahan hubungan antara pengakuan living law, kebutuhan akan kepastian hukum, dan larangan penerapan hukum pidana secara surut dalam kerangka KUHP Nasional. Penelitian ini tidak hanya membahas pengakuan hukum adat sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana, tetapi juga menelaah kebutuhan akan parameter normatif yang dapat membatasi penerapannya agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui keseimbangan antara pengakuan nilai hukum masyarakat dan perlindungan hak individu.
Secara khusus, penelitian ini mengkaji pengaturan living law dalam KUHP Nasional serta potensi persoalan penerapannya terhadap asas legalitas dan kepastian hukum sebagai dasar perumusan kebijakan pidana yang adil dan menghormati HAM. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada aspek hukum normatif dan pembaruan hukum pidana, sehingga relevansinya dengan ruang lingkup jurnal perlu ditentukan berdasarkan fokus jurnal yang dituju.
Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin yang relevan. Kajian difokuskan pada hubungan asas legalitas dalam Pasal 1 dan pengakuan living law dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta persoalan kepastian hukum yang berkaitan dengan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 318/PUU-XXIV/2026.
Bahan hukum terdiri atas sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi perkara Mahkamah Konstitusi, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis dan kajian doktrinal untuk menilai kesesuaian living law dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Hasil analisis selanjutnya menjadi dasar penarikan kesimpulan sesuai tujuan penelitian.
A.Asas legalitas dalam KUHP Nasional
Asas legalitas merupakan prinsip utama hukum pidana yang menentukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah ditetapkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan. Prinsip ini dikenal melalui adagium “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, yang menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana dan pemidanaan tanpa aturan pidana yang mendahuluinya.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, asas legalitas menegaskan bahwa pemidanaan harus memiliki dasar hukum yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan [6]. Ketentuan ini berkaitan dengan kepastian hukum karena masyarakat perlu mengetahui perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi pidananya.
Asas legalitas sekaligus membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar seseorang tidak dipidana berdasarkan aturan yang belum berlaku atau penilaian subjektif [7]. Selain memberikan kepastian hukum, asas legalitas juga menjadi batasan terhadap kewenangan negara dalam menentukan dan menjatuhkan pidana. Pembatasan ini tercermin dalam dua bentuk asas legalitas, yakni formal dan material.
Asas legalitas formal mensyaratkan adanya aturan tertulis yang berlaku sebelum suatu perbuatan dapat dipidana. Sebaliknya, asas legalitas material membuka ruang bagi pengakuan living law sebagai dasar penilaian terhadap perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat. Keduanya menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai yang berkembang di masyarakat [8].
Pengakuan terhadap living law dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mencerminkan upaya mengakomodasi keberagaman hukum, khususnya hukum adat, dalam sistem pidana Indonesia. Ketentuan ini memperluas perhatian hukum pidana yang sebelumnya bertumpu pada aturan tertulis dengan tetap memberikan ruang bagi norma yang hidup dalam masyarakat [9].
Pengakuan tentang living law dalam hukum pidana kemudian menimbulkan perdebatan ketika dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum dalam asas legalitas. Pihak yang mendukung living law menilai bahwa pengakuannya merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum adat dan kemajemukan hukum di Indonesia. Penerapan ini juga dipandang mencerminkan karakter hukum nasional serta mendukung keadilan yang selaras dengan nilai masyarakat setempat.
Sebaliknya, kelompok yang menolak penerapan living law berpendapat bahwa penerapannya dapat bertentangan dengan prinsip dasar asas legalitas. Hal ini karena living law bersifat tidak tertulis dan dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam menentukan norma yang dijadikan dasar dalam pemidanaan berhubungan langsung dengan pembatasan kebebasan bagi seseorang melalui ancaman dan penerapan sanksi pidana[10].
Keberadaan living law dalam KUHP Nasional tidak secara otomatis bertentangan dengan prinsip legalitas. Persoalannya bukan hanya bagaimana cara menerapkan living law tanpa menghilangkan kepastian hukum, tetapi juga tentang bagaimana penerapannya tetap memastikan perlindungan HAM, terutama bagi kelompok minoritas. Hal ini penting karena norma yang berlaku di masyarakat bisa mencerminkan nilai dari kelompok yang paling dominan, sehingga jika norma tersebut digunakan sebagai dasar pemidanaan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda dari norma mayoritas.
Oleh karena itu, diperlukan parameter yang tegas agar penerapan living law tetap menjamin kepastian hukum dan tidak dimanfaatkan untuk menekan kelompok minoritas. Persoalan ini menjadi penting dalam menelaah Perkara MK Nomor 318/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 2 KUHP Nasional [11].
B.Pengaturan living law dalam Pasal 2 KUHP Nasional
Hukum yang hidup atau living law adalah sebuah ide hukum yang berkembang dan bertumbuh di dalam masyarakat. Biasanya hukum ini tidak didokumentasikan tetapi diakui serta diikuti sebagai norma sosial dan hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari. Konsep ini tidak hanya bergantung pada teks atau pasal yang tertulis melainkan pada pengakuan dan kepatuhan masyarakat yang menjalankannya dari waktu ke waktu[12].
Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa perubahan melalui pengakuan living law dalam Pasal 2 sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini memperluas penerapan hukum yang sebelumnya bertumpu pada legalitas formal, tetapi tetap dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum umum yang diakui masyarakat [13].
Meskipun Indonesia menganut sistem civil law, hukum pidananya juga mengakui norma tidak tertulis, termasuk hukum adat dan kearifan lokal [14]. Kondisi tersebut berkaitan dengan teori pluralisme hukum, yang menjelaskan bahwa beberapa sistem hukum dapat berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Griffiths mendeskripsikan bahwa pluralisme hukum adalah situasi ketika berbagai sistem norma saling hidup dan berinteraksi dalam lingkungan sosial yang sama. Dengan demikian, hukum negara bukanlah satu-satunya pedoman yang digunakan oleh masyarakat dalam berperilaku.
Indonesia merupakan ilustrasi konkret dari negara yang menerapkan pluralisme dalam hukum, di mana hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama berinteraksi untuk mengatur kehidupan masyarakat secara bersamaan. Dari sudut pandang ini, hukum adat tidak dianggap sebagai suatu ancaman bagi hukum nasional, tetapi lebih dilihat sebagai elemen dalam sistem hukum yang dapat saling mendukung untuk mencapai keadilan dan ketertiban sosial. Dengan demikian, pengakuan terhadap hukum pidana adat dalam KUHP Nasional dapat dilihat sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan pluralisme hukum yang telah lama ada di Indonesia[15].
Berdasarkan teori pluralisme hukum, pengakuan terhadap living law merupakan bentuk penghormatan terhadap keberagaman norma dalam masyarakat. Namun, tidak semua kebiasaan dapat dijadikan dasar pemidanaan. Penerapannya harus memenuhi Pasal 2 KUHP Nasional serta menjamin kepastian hukum melalui kejelasan norma, wilayah keberlakuan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 2 KUHP Nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama hukum adat, sebagai dasar pemidanaan dengan persyaratan tertentu. Ketentuan ini mencerminkan penerimaan negara terhadap keragaman hukum sekaligus upaya memasukkan nilai lokal ke dalam sistem pidana nasional.
Secara filosofis, pengakuan tersebut sejalan dengan nilai Pancasila karena hukum adat memuat norma sosial dan moral yang berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Penerapannya diharapkan mampu mendekatkan hukum pidana dengan rasa keadilan masyarakat adat. Sebaliknya, pengabaian terhadap norma lokal berisiko menimbulkan jarak antara masyarakat dan sistem peradilan serta mengurangi kepercayaan terhadap hukum [5].
Pengakuan hukum adat tetap dibatasi oleh wilayah berlakunya dan kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta prinsip hukum umum yang diakui masyarakat. Dalam penerapannya, hakim dapat mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar penjatuhan pidana.
Hukum pidana adat tidak bisa berdiri sendiri sebagai sistem pemidanaan yang terpisah dari hukum negara, tetapi harus terintegrasi dalam kerangka sistem hukum nasional. Dengan cara ini, negara tetap memiliki kewenangan untuk menentukan batasan, keabsahan, dan penerapan hukum adat dalam proses peradilan pidana.
Pembahasan hukum pidana adat berkaitan erat dengan asas legalitas, yang menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada aturan hukum yang telah berlaku sebelumnya. Prinsip nullum sine lege, nulla poena sine lege berfungsi mencegah kesewenang-wenangan sekaligus menjamin kepastian hukum melalui ketentuan yang jelas dan dapat diperkirakan. Namun, perkembangan hukum modern juga membuka ruang bagi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk mendukung terwujudnya keadilan substantif.
Situasi ini menciptakan diskusi mengenai keterkaitan antara prinsip legalitas dan eksistensi hukum pidana adat yang sebagian besar bersifat tidak tertulis. Diskusi ini pada dasarnya berakar pada dua nilai yang sama-sama signifikan namun tidak selalu sejalan kepastian hukum yang dipelihara oleh legalitas, dan keadilan substantif yang ingin dicapai oleh hukum yang berlaku[15].
Ketegangan terlihat dengan jelas dalam implementasi hukum yang hidup. Saat norma-norma sosial lokal digunakan sebagai landasan untuk pidana, garis pemisah antara tindakan yang dapat dikenakan pidana dan yang tidak menjadi kabur. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan hukum dalam masyarakat, tertutama bagi mereka yang tidak termasuk dalam komunitas adat tertentu, yang tidak memiliki panduan yang jelas untuk memahami norma yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, Pasal 2 KUHP berpotensi mengubah secara signifikan arti dari prinsip legalitas dalam hukum pidana kontemporer[2].
Pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional menunjukkan keterkaitan hukum pidana modern dengan pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan daripada penghukuman. Pendekatan ini berpotensi memperkaya penyelesaian perkara pidana dan mendukung pembaruan sistem peradilan nasional [15].
Namun, penerapannya menghadapi kendala karena hukum adat bersifat tidak tertulis dan berbeda antarwilayah. Belum jelasnya mekanisme penetapan dan pembuktian dalam Pasal 2 KUHP Nasional dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai keberadaan norma, batas penerapan, dan sanksi adat sehingga berisiko mengurangi kepastian hukum [5].
Penerapan living law sebagai dasar pemidanaan berkaitan erat dengan perlindungan HAM karena sanksi pidana membatasi kebebasan individu. Mengingat norma adat tidak selalu sejalan dengan prinsip HAM, diperlukan batasan yang jelas agar penerapannya tidak memicu diskriminasi dan tetap menghormati hak konstitusional warga negara [2].
Selain itu, pembaruan hukum pidana harus tetap menjamin kepastian hukum. Norma adat yang tidak tertulis dan terus berkembang berpotensi menimbulkan konflik aturan, ketimpangan pemidanaan, serta pelanggaran HAM apabila kriteria penerapannya tidak dirumuskan secara tegas [2].
C.Problematika living law terhadap kepastian hukum
Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional menyebabkan masalah terkait kepastian hukum karena seseorang bisa dipidana berdasarkan aturan yang tidak tertulis. Pasal 1 KUHP Nasional menjelaskan prinsip legalitas, sedangkan Pasal 2 memberikan kesempatan bagi hukum yang berkembang di masyarakat untuk menjadi dasar dalam menentukan hukuman, meskipun tindakan tersebut tidak tercantum dalam undang-undang. Masalah utamanya adalah kurangnya batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup di masyarakat. Hukum adat berbeda di setiap masyarakat, tidak ditulis secara resmi, dan bisa berubah sesuai perkembangan masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat terutama orang yang datang dari luar komunitas adat, sulit memahami secara jelas apa saja perbuatan yang dilarang dan sanksi apa saja yang bisa dikenakan. Selain itu, norma adat yang bersifat fleksibel dan tidak terukur seperti tindakan yang dianggap “tidak sopan” atau “merusak nama baik keluarga”, bisa menyebabkan perbedaan pemahaman. Hal itu bisa memberikan kesempatan besar bagi pihak berwajib dan hakim untuk memiliki keputusan yang berbeda dari setiap kasus. Masalah berikutnya terletak pada proses pembuktian. Jaksa tidak hanya wajib membuktikan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi juga harus menunjukkan bahwa suatu adat istiadat benar-benar ada, masih berlaku, diikuti oleh masyarakat, berlaku untuk wilayah atau kelompok tertentu, serta memiliki hukuman yang diakui. Ketidakjelasan mengenai cara membuktikan sesuatu itu bisa membuat para hakim memperdayakan penilaian mereka[16].
Ditinjau dari teori asas legalitas dan kepastian hukum, ketidakjelasan kriteria living law berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan kriteria objektif, mekanisme pembuktian, serta informasi yang dapat diakses masyarakat agar penerapannya tidak bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.
1.Belum jelasnya parameter untuk menentukan suatu norma sebagai living law
Aparat penegak hukum diberikan hak untuk mengevaluasi keberadaan norma-norma yang beredar di masyarakat tanpa ada pedoman normatif yang jelas. Penentuan apakah suatu norma masih hidup atau tidak sangat tergantung pada pandangan subjektif aparat serta pendapat tokoh masyarakat setempat. Pada dasarnya, persoalan yang paling mendasar dalam Pasal 2 KUHP baru adalah ketiadaan kriteria yang bener-benar dapat dipahami tentang kapan suatu norma bisa dianggap sebagai hukum hidup. Apakah hanya karena norma itu masih diyakini oleh masyarakat? apakah harus berlangsung secara turun temurun? apakah harus diakui oleh komunitas adat? atau harus memiliki hukuman adat.
Ketidakjelasan mengenai kriteria ini memberikan kebebasan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum sebab ketidakjelasan terkait kriteria dari suatu norma bisa dikategorikan sebagai hukum yang hidup, yang memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas. Dalam praktik, aparat perlu menentukan apakah norma yang ada dalam masyarakat adalah hukum yang berlaku dan mengikat atau sekedar menjadi kebiasaan atau norma sosial. Jika batasan antara ketiga hal tersebut tidak ditentukan secara tegas, maka akan ada kemungkinan terjadinya perbedaan dalam penafsiran selama proses penegakan hukum. Situasi ini dapat memengaruhi kepastian hukum karena masyarakat mungkin tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang norma yang dapat digunakan untuk dasar pemidanaan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang hidup perlu disertai dengan kriteria, mekanisme pembuktian, dan batas kewenangan yang jelas agar kekuasaan aparat penegak hukum tidak berubah menjadi wewenang yang terlalu besar[2].
2.Perbedaan antara hukum adat, kebiasaan, dan norma sosial
Nilai dan tradisi lokal tidak selalu sejalan dengan standar HAM universal. Karena itu, meskipun kearifan lokal diakui sebagai bagian dari identitas hukum nasional, penerapannya dalam hukum pidana tetap memerlukan batasan yang jelas mengingat norma sosial dapat berubah dan tidak selalu tertulis. Intinya, tidak semua kebijakan atau tradisi yang ada dalam masyarakat secara otomatis dapat dianggap sebagai hukum yang dapat dijadikan dasar untuk pemidanaan.
Perlu ada penegasan bahwa hukum adat merupakan norma yang muncul dan tumbuh dalam komunitas adat serta memiliki kekuatan mengikat di kalangan masyarakat adat. Kebiasaan adalah tindakan yang dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat, tetapi tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama. Norma sosial adalah aturan yang tidak tertulis tentang perilaku yang dianggap pantas atau tidak pantas di dalam masyarakat. Sebagai contoh, suatu komunitas mungkin memiliki kebiasaan yang tertentu yang dianggap tidak sopan. Namun, ini tidak berarti bahwa individu yang melanggar kebiasaan tersebut dapat langsung dijatuhi hukuman[17].
3.Persoalan bagaimana masyarakat dapat mengathui norma yang dapat menjadi dasar pemidanaan
Norma sosial yang bersifat berubah dan tidak tercatat. Tanpa adanya batasan yang jelas, hukum yang hidup justru berisiko menjadi penyebab ketidakadilan yang baru. Hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah ketika suatu norma masyarakat dijadikan acuan dalam proses pemidanaan, timbul pertanyaan: bagaimana cara masyarakat mengetahui bahwa norma tertentu dapat berujung pada pidana bagi seseorang?
Ini sangat terkait dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Idealnya, masyarakat seharusnya dapat mengetahui sebelumnya tindakan apa saja yang dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Masalah yang ada adalah bahwa hukum yang hidup sering kali tidak tertulis, tidak tercatat, dan berbeda-beda di berbagai daerah. Oleh karena itu, seseorang mungkin tidak menyadari bahwa tindakan tertentu dianggap sebagai kejahatan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat[17].
4.Potensi munculnya ketidakpastian hukum apabila penerapan living law tidak memiliki batas yang jelas
Kondisi ini menciptakan peluang untuk pengambilan. Kewenangan yang terlalu luas berisiko menimbulkan perbedaan penerapan hukum. Selain itu, keragaman adat dan nilai sosial antardaerah dapat menyebabkan perbedaan sanksi atas perbuatan yang sama.
Kurangnya parameter yang jelas mengenai penerapan hukum yang hidup berpotensi memicu konflik norma, perbedaan dengan hukuman, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sehingga jika batasan penerapan hukum yang hidup tidak jelas maka bisa muncul; norma yang samar, penafsiran yang beragam, penegakan yang berbeda, dan kepastian hukum. Perbedaan norma adat dapat menyebabkan perbuatan serupa dikenai perlakuan hukum yang berbeda antarwilayah, sehingga berpotensi mengganggu persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan HAM [2].
D.Analisis Perkara MK Nomor 318/PUU-XXIV/2026
Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 318/PUU-XXIV/2026 membahas pengakuan living law sebagai dasar pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan tersebut menguji Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1), terutama terkait batas penerapan dan kejelasan kriteria living law [18].
Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa asas legalitas tidak menghapus keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pasal 2 ayat (2) membatasi penerapannya pada wilayah tempat hukum tersebut berlaku, sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menyerahkan pengaturan kriteria dan tata cara penetapannya kepada peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) memaknai living law sebagai hukum adat tidak tertulis yang masih berkembang dan menetapkan suatu perbuatan layak dipidana. Untuk memperkuat keberlakuannya, tindak pidana adat tersebut diatur melalui peraturan daerah.
Persoalan yang kemudian muncul adalah mengenai parameter untuk menentukan suatu norma sebagai living law. Tidak setiap kebiasaan, tradisi, nilai sosial, atau norma kesusilaan yang berkembang dalam masyarakat dapat secara otomatis dikategorikan sebagai hukum yang dapat menjadi dasar pemidanaan. Hal ini disebabkan oleh karakter hukum pidana yang memberikan konsekuensi berupa pembatasan terhadap hak dan kebebasan seseorang, oleh karena itu, norma yang dijadikan dasar pemidanaan harus memiliki batas keberlakuan yang dapat diidentifikasi secara objektif sehingga masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang dapat dikenai konsekuensi hukum.
Ruang lingkup living law juga menjadi persoalan penting. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa hukum adat berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah tempat hukum tersebut hidup. Karena itu, kejelasan wilayah dan subjek yang terikat norma diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.
Sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP, PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur kriteria penetapan living law sebagai hukum adat yang masih dijalankan masyarakat dan selaras dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta asas hukum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Peraturan tersebut juga mensyaratkan pengaturan melalui peraturan daerah yang memuat identitas masyarakat hukum adat, batas wilayah, perbuatan terlarang atau pelanggaran kewajiban adat, mekanisme penyelesaian, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat [19].
Dari perspektif akademis, mekanisme tersebut menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan batas dan kepastian terhadap keberadaan living law. Hukum adat yang semula berbentuk hukum tidak tertulis tidak secara langsung dapat digunakan tanpa proses identifikasi dan penetapan. PP Nomor 55 Tahun 2025 mewajibkan penelitian terhadap masyarakat hukum adat dan penelaahan kriteria living law sebelum tindak pidana adat ditetapkan melalui peraturan daerah [18].
Namun demikian, persoalan konstitusional yang diajukan dalam perkara nomor 318/PUU-XXIV/2026 tetap relevan karena terdapat pertanyaan mengenai apakah parameter tersebut telah cukup jelas untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan living law sebagai dasar pemidanaan. Pemohon mempersoalkan adanya potensi ketidakpastian karena norma living law pada dasarnya berasal dari hukum tidak tertulis yang dapat berbeda antara satu masyarakat hukum adat dengan masyarakat lainnya. Dalam pemberitaan resmi MK mengenai perkara tersebut, pemohon menyoroti persoalan ketiadaan parameter yang jelas mengenai keberlakuan dan ruang lingkup living law.
Pasal 1 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya aturan pidana sebelum suatu perbuatan dapat dipidana, sedangkan ayat (2) melarang penggunaan analogi dalam menentukan tindak pidana [19].
Ketentuan tersebut memunculkan persoalan antara asas legalitas sebagai penjamin kepastian hukum dan pengakuan living law sebagai wujud pluralisme hukum. Pengakuan hukum adat perlu disertai batasan yang jelas mengenai norma, masyarakat dan wilayah berlakunya, perbuatan terlarang, serta prosedur penetapannya. Kajian akademik juga menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional agar penerapannya tidak mengabaikan kepastian hukum [20].
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pokok persoalan dalam perkara Nomor 318/PUU-XXIV/2026 bukan sekedar mengenai boleh atau tidaknya living law diakui sebagai sumber hukum pidana, melainkan mengenai apakah parameter dan mekanisme keberlakuannya telah memberikan kepastian hukum yang memadai. Inti persoalannya ialah bagaimana pengakuan hukum adat dalam pluralisme hukum Indonesia tetap menjamin kepastian hukum dan melindungi hak individu dalam penerapan hukum pidana. Sampai dengan tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir yang menentukan konstitusionalitas norma yang diuji.
E.Harmonisasi asas legalitas dan living law dalam KUHP Nasional
Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memunculkan persoalan terkait hubungan asas legalitas dalam Pasal 1 dengan pengakuan living law dalam Pasal 2, terutama mengenai potensi pertentangan keduanya dalam penerapan hukum pidana. Dari sisi ini, kondisi tersebut bisa mengganggu kepastian hukum bagi warga negara dan membuka ruang bagi pelanggaran hak atas proses peradilan yang adil bagi orang yang didakwa. Keadaan ini semakin mendesak untuk dicari solusinya karena KUHP Nasional sudah ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2026. Jika tidak disertai pedoman yang jelas, penerapan KUHP ini dikhawatirkan malah memperkeruh praktik penegakan hukum.
Namun demikian, penting untuk menekankan bahwa asas legalitas dan living law tidak harus dipahami sebagai dua hal yang saling bertentangan secara mutlak. Di satu sisi, asas legalitas harus tetap dijaga sebagai fondasi utama hukum pidana. Asas ini melindungi HAM dari penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjamin kepastian hukum melalui empat prinsip, yaitu lex scripta (hukum tertulis), lex certa (aturan yang jelas), lex stricta (penafsiran ketat), dan lex praevia (aturan yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan). Di sisi lain, living law juga memiliki alasan kuat untuk diakui. Ini merupakan wujud pelepasan dari warisan hukum kolonial serta sarana untuk mengintegrasikan nilai-nilai lokal yang telah berkembang di masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam jurnal kolaboratif Sains (2025), tujuan dari pengakuan living law adalah agar negara dapat merangkul kearifan lokal yang ada di masyarakat sambil memperkuat keadilan yang nyata, sesuai dengan realitas sosial. Meski begitu, pengaturan ini tetap memicu perdebatan hukum, terutama soal potensi benturan antara hukum adat dan prinsip kepastian hukum yang selama ini menjadi inti dari asas legalitas dalam hukum pidana[16].
Persoalan berikutnya yang sama pentingnya adalah kebutuhan akan batasan yang tegas dalam penerapan living law. Tanpa patokan yang jelas, pengakuan terhadap hukum yang hidup bisa menyebabkan ketidakjelasan hukum atau bahkan memberi celah bagi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum di lapangan. Maka dari itu, pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional sebaiknya ditempatkan dalam kerangka pembatasan yang kuat. Hal ini bisa dicapai melalui perumusan norma yang jelas, penguatan regulasi turunan, serta pengawasan dari lembaga peradilan yang berfungsi secara efektif. Dengan cara ini, living law bisa ikut memperkaya sistem hukum pidana nasional tanpa mengabaikan prinsip dasar asas legalitas dan kepastian hukum. Kajian dalam Judge: Jurnal Hukum (2025) menekankan perlunya menjaga asas legalitas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 di tengah pengakuan living law. Fokusnya mencakup analisis Pasal 2 KUHP berdasarkan prinsip nonretroaktif serta kejelasan kriteria dan prosedur penetapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana.
Menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pengakuan living law memerlukan langkah nyata, seperti pedoman bagi hakim dan aparat penegak hukum, pendataan hukum adat yang masih berlaku, serta peningkatan pemahaman terhadap norma adat [5].
Harmonisasi Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP Nasional bukan berarti menghapus hukum adat, melainkan memastikan penerapannya memiliki batas yang jelas melalui inventarisasi, perumusan norma, dan sosialisasi kepada masyarakat agar pluralisme hukum tetap dihormati tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan HAM.
Kebaruan analisis ini terletak pada penilaian terhadap kecukupan parameter dan mekanisme penerapan living law melalui tiga perspektif, yaitu asas legalitas, kepastian hukum, dan pluralisme hukum, bukan sekadar pada pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional.
Secara konkret, pemerintah daerah perlu menginventarisasi dan memverifikasi hukum adat bersama masyarakat hukum adat, akademisi, dan tokoh adat, kemudian menetapkannya melalui peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan tersebut harus memuat batas wilayah, subjek yang terikat, perbuatan yang dilarang, serta sanksi adat secara jelas dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum dan hakim perlu memiliki pedoman pembuktian untuk memastikan bahwa norma tersebut benar-benar berlaku, tidak sekadar berupa kebiasaan atau norma sosial, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Sosialisasi dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk mencegah penafsiran subjektif, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dari sisi referensi dan tata bahasa, setiap argumentasi perlu didukung sumber yang relevan, dengan penomoran sitasi yang konsisten dan sesuai daftar pustaka. Penyuntingan akhir juga perlu memperbaiki ejaan, tanda baca, penulisan istilah asing, serta struktur kalimat agar artikel lebih jelas, sistematis, dan memenuhi standar penulisan akademik.
Pengakuan living law dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperluas dasar hukum pidana dengan mengakomodasi norma adat dan sosial masyarakat. Meski demikian, penerapannya harus tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum yang diakui masyarakat.
Kendala penerapan hukum hidup terletak pada belum jelasnya batasan untuk menentukan norma yang diakui sebagai hukum dalam masyarakat. Ketidakjelasan ini dapat memicu perbedaan penafsiran antara hukum adat, kebiasaan, dan norma sosial, sehingga berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan hakim dalam menetapkan dasar pemidanaan.
Lebih jauh lagi, karakter hukum hidup yang umumnya tidak tertulis, selalu berubah, dan bervariasi di antara berbagai masyarakat hukum adat dapat menciptakan masalah terkait kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu norma-norma yang berlaku serta tindakan apa yang bisa dikenakan sanksi pidana. Jika batasan mengenai wilayah, subjek, tindakan yang dianggap melanggar, serta cara penetapan hukum hidup tidak jelas, akan ada perbedaan dalam penerapan hukum terhadap tindakan yang sama dan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, keberadaan hukum hidup tidak perlu dipertentangkan dengan prinsip legalitas, akan tetapi penerapannya harus dilengkapi dengan kriteria, mekanisme penetapan, dan batasan kewenangan yang jelas. PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan hukum hidup, tetapi kecukupan kriterianya dalam menjamin kepastian hukum masih menjadi persoalan, sebagaimana turut dibahas dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 318/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan hasil analisis, PP Nomor 55 Tahun 2025 telah memberikan landasan prosedural untuk mengidentifikasi dan menetapkan living law, tetapi keberadaan mekanisme tersebut belum dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Efektivitasnya bergantung pada kejelasan rumusan tindak pidana adat, batas wilayah dan subjek yang terikat, keterbukaan informasi, serta konsistensi penerapannya oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, penguatan pedoman pembuktian, dan pengawasan terhadap potensi diskriminasi agar penerapan living law tidak bergantung pada penafsiran subjektif. Temuan ini menegaskan bahwa harmonisasi asas legalitas dan living law tidak cukup dilakukan melalui pengakuan normatif, tetapi harus dibuktikan melalui mekanisme penerapan yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penelitian dan penyusunan artikel ini. Tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan mengenai konflik agraria, perlindungan HAM, dan hak masyarakat atas lingkungan. AI dimanfaatkan secara terbatas untuk membantu penyuntingan bahasa dan tata tulis. Penulis telah memeriksa hasilnya serta tetap bertanggung jawab atas isi, keakuratan, dan integritas ilmiah artikel sesuai dengan kebijakan penggunaan AI yang berlaku.
N. Tahun, T. Kitab, U. H. Pidana, R. S. Nugraha, and C. F. Silalahi, “PEMBAHARUAN BERLAKUNYA ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG,” vol. 10, pp. 73–81, 2024.
F. Richardo, M. Wanggai, M. S. Hartono, N. Putu, and E. Parwati, “Penerapan Living Law Dalam Kuhp Baru Dan Pengaruhnya Terhadap Asas Legalitas Serta Kepastian Hukum Di Indonesia,” pp. 6993–6999, 2026.
N. Isima and F. Syariah, “Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama ( JINSA ) Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama ( JINSA ),” vol. 02, pp. 29–36, 2022.
G. G. Minegishi, U. P. Ganesha, B. Tegal, and K. Buleleng, “PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI : ASAS LEGALITAS TERKAIT DENGAN EKSISTENSI HUKUM ADAT PADA PASAL 2 AYAT ( 2 ) UU RI NO 1 TAHUN 2023 ( KUHP BARU ) LEGALITAS TERKAIT DENGAN EKSISTENSI HUKUM ADAT,” vol. 4, no. 5, 2026.
F. Hukum, U. Gresik, J. Arif, R. Hakim, and K. Kramatandap, “Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” vol. 06, no. 07, pp. 2083–2092, 2026.
F. A. Fitri, N. Muftia, and I. Trilia, “Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia,” vol. 1, no. 2, pp. 202–209, 2024.
B. H. Lingkungan, “ESENSI ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN THE ESSENCE OF THE PRINCIPLE OF LEGALITY IN ENFORCEMENT OF ENVIRONMENTAL CRIMINAL LAW Asep Suherman,” 2020.
F. Hukum and U. Majalengka, “PRESUMPTION of LAW PRESUMPTION of LAW,” vol. 3, no. April, pp. 55–79, 2021.
P. Nasional, M. Perspektif, and A. Legalitas, “Recht Studiosum Law Review,” vol. 02, no. 02, pp. 237–247, 2023.
M. Dalam, P. Rkuhp, D. Perspektif, and A. Legalitas, “Indonesia Criminal Law Review MEMIKIRKAN KEMBALI UNSUR “ HUKUM YANG HIDUP DALAM,” vol. 1, no. 1, 2021.
D. Ario, “Living Law , Kepastian Hukum , dan Hak Asasi Manusia : Politik Hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia,” vol. 7, no. 1, pp. 31–42, 2025.
J. Riset and M. Edukasi, “Living law dalam hukum keluarga di indonesia,” vol. 2, pp. 195–207, 2025.
D. Eddy et al., “Harmonisasi Living Law Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional : Problematika Penegakan Hukum Pidana Adat Di Papua Barat,” pp. 5–6, 2026.
M. Hardiyanti, “Progressive Law and Society ( PLS ) Relevansi Living Law Theorie dalam RUU Masyarakat Adat Pada Sistem Negara Hukum Prismatik,” vol. 1, no. 1, pp. 42–53, 2023.
H. P. Adat, L. Law, A. Legalitas, C. C. Law, and N. C. Code, “Hukum Yang Hidup , Hukum Yang Menghukum : Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Perspektif KUHP Nasional,” vol. 7, no. 3, pp. 594–601, 2026.
K. U. Hukum and P. Nasional, “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) https://jhlg.rewangrencang.com/,” vol. 6, no. 7, pp. 1–27, 2025.
E. S. Hasibuan, M. Samosir, F. Hukum, U. Bhayangkara, and J. Raya, “Jurnal ilmiah multidisiplin ilmu,” vol. 3, no. 1, pp. 21–26, 2026.
Sri Pujianti, “Menyoal Ketiadaan Parameter Keberlakuan dan Ruang Lingkup Living Law sebagai Dasar Pemidanaan,” JAKARTA, HUMAS MKRI. Accessed: Sep. 02, 2026. [Online]. Available: https://www.mkri.id/berita/menyoal-ketiadaan-parameter-keberlakuan-dan-ruang-lingkup-living-law-sebagai-dasar-pemidanaan-25684?shem=aimgspe,
P. R. Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat,” PERATURAN.GO.ID. [Online]. Available: https://peraturan.go.id/id/pp-no-55-tahun-2025?shem=aimgspe,
P. P. Dasar and A. Legalitas, “Unizar Law Review,” vol. 8, no. 2, 2025.