M. Hafidz Halim (1), Ahmad Syaifudin (2), Moh. Muhibbin (3)
General Background: Indonesia entered a major criminal law transition on 2 January 2026 through the effective implementation of the National Criminal Code (Law No. 1 of 2023) and the 2025 Criminal Procedure Code (Law No. 20 of 2025). Specific Background: This transition raises juridical issues concerning cases involving acts committed before 2 January 2026 while judicial proceedings remain ongoing, particularly regarding the application of provisions that are more favorable to defendants. Knowledge Gap: Previous studies have predominantly examined the formation, legal policy, and substantive aspects of the National Criminal Code, while empirical examination of transitional provisions through actual post-implementation judicial decisions remains limited. Aims: This study analyzes the normative construction of lex favor reo under Articles 2, 3, and 618 of the National Criminal Code and the procedural transition under Article 361 of the 2025 Criminal Procedure Code, as well as their application in narcotics cassation cases. Results: Using normative legal research with statutory and case approaches, the study qualitatively analyzes legislation, Supreme Court Circular Letter No. 1 of 2026, and relevant narcotics cassation decisions from January to early March 2026. The findings show that the Supreme Court distinguishes substantive and procedural criminal law: substantive provisions follow lex favor reo, whereas procedural provisions depend on the stage of defendant examination. Novelty: The study uses actual cassation decisions from the initial months of the transition to examine judicial reasoning in practice. Implications: Potential disparities in lower courts, uneven institutional readiness, and uncertainty concerning the commencement of defendant examination require continued judicial training and compilation of transitional jurisprudence.
Highlights:
Keywords: Principle of Retroactivity, National Criminal Code, 2025 Code of Criminal Procedure, Transition Period, Lex Favor Reo
Sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan paling mendasar sejak masa kemerdekaan tatkala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, tepat tiga tahun sejak diundangkan. [1] Bersamaan dengan itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) turut mulai dijalankan, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) yang telah menjadi induk hukum acara pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade.[2] Untuk menjembatani ketentuan pidana khusus di luar KUHP agar tidak timpang dengan sistematika baru, pemerintah turut menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan.[3]
Perubahan rezim hukum sebesar ini tidak berlangsung tanpa gesekan pada tataran praktik. Ribuan perkara pidana yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi proses pemeriksaannya belum selesai atau bahkan belum dimulai, berada dalam suatu masa peralihan yang menuntut kejelasan pilihan hukum. Kekeliruan yang kerap terjadi dalam pemahaman awam maupun sebagian aparat adalah menganggap pergantian undang-undang berlaku layaknya sebuah saklar yang otomatis mengubah seluruh perkara ke rezim baru pada tanggal yang sama, padahal hukum pidana mengenal asas tempus delicti untuk hukum materiil dan tahapan pemeriksaan untuk hukum acara, yang keduanya tidak selalu bergerak beriringan.[4]
Pembentuk undang-undang telah mengantisipasi persoalan ini melalui Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional yang menegaskan asas legalitas sekaligus asas retroaktif yang menguntungkan terdakwa (lex favor reo), serta Pasal 618 KUHP Nasional yang menjadi jembatan operasionalnya, ditambah Pasal 361 KUHAP 2025 yang mengatur ketentuan peralihan hukum acara berdasarkan tahap pemeriksaan perkara.[5] Untuk memberikan pedoman operasional yang seragam kepada seluruh badan peradilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Meski demikian, ketersediaan norma dan pedoman tidak dengan sendirinya menjamin keseragaman penerapan di lapangan, mengingat setiap perkara memiliki riwayat prosedural yang berbeda-beda.[6]
Kajian mengenai pembaruan hukum pidana nasional pasca-kolonial telah banyak dilakukan, misalnya kajian mengenai paradigma normatif UU Nomor 1 Tahun 2023, kajian politik hukum dalam proses pembentukan KUHP baru, serta kajian kebahasaan dan politik hukum atas rumusan pasal-pasalnya.[7] Kajian-kajian tersebut umumnya berfokus pada aspek pembentukan (politik hukum) dan substansi materiil KUHP Nasional secara umum, sedangkan penelitian yang secara khusus mengkaji pola penerapan konkret ketentuan transisi pada putusan pengadilan pasca 2 Januari 2026, dengan data kasus nyata, masih sangat terbatas mengingat tanggal keberlakuannya yang baru saja terlampaui. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada penggunaan data putusan kasasi aktual periode Januari–Maret 2026 sebagai bahan analisis, sehingga tidak semata mengkaji norma secara tekstual, melainkan juga memotret pola penalaran hukum hakim pada bulan-bulan pertama masa transisi.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini merumuskan dua permasalahan pokok: (1) bagaimana pengaturan normatif asas retroaktif yang menguntungkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 618 KUHP Nasional serta ketentuan peralihan hukum acara dalam Pasal 361 KUHAP 2025 dikonstruksikan sebagai satu kesatuan sistem transisi hukum pidana; dan (2) bagaimana konsistensi penerapan ketentuan tersebut dalam praktik peradilan pasca 2 Januari 2026, dengan mengambil perkara narkotika di tingkat kasasi sebagai objek kajian. Penelitian ini bertujuan menganalisis arsitektur normatif transisi hukum pidana nasional serta mengevaluasi konsistensi penerapannya dalam praktik peradilan pada masa-masa awal pemberlakuan, sebagai bahan masukan bagi penguatan kepastian hukum dan keseragaman putusan ke depan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) yang menempatkan hukum sebagai sistem norma yang koheren. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).[8] Bahan hukum primer bersumber dari peraturan perundang-undangan dan putusan MA yang dipublikasikan melalui Direktori Putusan MA Republik Indonesia, sedangkan bahan hukum sekunder bersumber dari buku dan jurnal ilmiah. Objek kajian putusan dibatasi pada perkara narkotika tingkat kasasi yang teregister dan diunggah dalam rentang waktu 2 Januari hingga awal Maret 2026, dengan pertimbangan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kategori perkara dengan volume tertinggi yang ditangani MA sehingga representatif untuk menggambarkan pola penerapan norma transisi secara umum. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan teknik interpretasi sistematis dan interpretasi historis.
Transisi hukum pidana nasional dibangun di atas tiga pilar peraturan yang saling melengkapi: KUHP Nasional (hukum materiil), KUHAP 2025 (hukum acara), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana yang menyelaraskan ketentuan pidana sektoral agar tidak bertentangan dengan sistem KUHP Nasional. [9] Ketiganya berlaku serentak sejak 2 Januari 2026 sehingga penerapannya terhadap suatu perkara harus dibaca sebagai satu kesatuan.
Pembedaan paling mendasar yang harus dipahami adalah pembedaan antara ranah hukum materiil dan ranah hukum acara, karena keduanya menggunakan ukuran keberlakuan berbeda. Hukum materiil diukur berdasarkan asas tempus delicti (waktu terjadinya perbuatan), dengan pengecualian lex favor reo. Hukum acara diukur dari tahapan prosedural perkara ketika undang-undang baru mulai berlaku. Tabel 1 merangkum perbandingan pokok antara rezim lama dan rezim baru.[10]
Tabel 1. Perbandingan Ringkas Rezim Hukum Pidana Lama dan Baru
Pasal 2 KUHP Nasional menegaskan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali), yaitu bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan dilakukan. [11] Sejalan dengan itu, Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menentukan bahwa dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, yang diberlakukan adalah peraturan yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Ketentuan ini merupakan penegasan asas retroaktif terbatas yang telah lama dikenal dalam doktrin hukum pidana dengan sebutan lex favor reo atau lex mitior, yaitu prinsip yang mengutamakan penerapan aturan paling ringan bagi terdakwa apabila terjadi pergantian norma. Bahkan, apabila perbuatan yang tengah diadili tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana menurut KUHP Nasional (dekriminalisasi), proses hukum wajib dihentikan demi hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (2), dan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sekalipun harus dibebaskan.[12]
Sementara itu, Pasal 618 KUHP Nasional berfungsi sebagai jembatan operasional yang memerintahkan hakim menerapkan ketentuan baru terhadap perkara yang masih berjalan, kecuali ketentuan lama terbukti lebih menguntungkan terdakwa. Konsekuensinya, hakim dituntut melakukan audit komparatif secara cepat antara ancaman pidana pada ketentuan lama dan baru untuk setiap unsur delik yang didakwakan sebelum menjatuhkan putusan, dengan pertimbangan hukum yang wajib memuat identifikasi tempus delicti, dasar hukum transisi, perbandingan eksplisit ancaman pidana, serta konsistensi antara pertimbangan dan amar putusan.
Berbeda dengan hukum materiil, keberlakuan hukum acara pasca 2 Januari 2026 ditentukan oleh tahapan pemeriksaan perkara. Pasal 361 KUHAP 2025 membagi perkara transisi ke dalam dua kondisi: pertama, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan terdakwanya telah dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap diperiksa berdasarkan KUHAP Lama; kedua, perkara yang telah dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai akan diperiksa berdasarkan KUHAP 2025.[13] Titik krusial yang menentukan rezim hukum acara mana yang berlaku terletak pada frasa 'pemeriksaan terdakwa sudah dimulai', yang secara operasional dimaknai sebagai persidangan yang telah memasuki tahap pemeriksaan identitas terdakwa.
Untuk mengurangi potensi perbedaan tafsir antarbadan peradilan, MA menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat dua fokus utama: pedoman pelaksanaan Pasal 3 KUHP Nasional (transisi hukum materiil) dan pedoman pelaksanaan Pasal 361 KUHAP 2025 (transisi hukum acara). [14] Pada bagian mekanisme keadilan restoratif (MKR), SEMA juga menjawab perbedaan redaksi ambang batas ancaman pidana yang dapat diselesaikan melalui MKR, dengan menegaskan bahwa tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui MKR tanpa dikecualikan. Kedudukan SEMA sebagai produk kebijakan peradilan yang mengikat secara internal menjadikannya rujukan penting bagi hakim tingkat pertama hingga kasasi, meskipun SEMA pada dasarnya tidak menciptakan norma hukum acara baru, melainkan memberi pedoman pelaksanaan atas norma yang telah ada dalam KUHAP 2025.[15]
Penelusuran terhadap putusan kasasi berkategori pidana yang diunggah dalam Direktori Putusan MA sepanjang periode 2 Januari hingga awal Maret 2026 menemukan sekitar 39 putusan bertema narkotika yang relevan untuk dianalisis. Dari jumlah tersebut, 18 putusan menyatakan tetap menggunakan KUHAP Lama karena perkara telah dilimpahkan dan diperiksa pengadilan tingkat pertama sebelum 2 Januari 2026, sejalan dengan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025. Sebagai ilustrasi, dalam Putusan Nomor 463 K/Pid.Sus/2026, MA mempertimbangkan bahwa oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan dan diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama sebelum 2 Januari 2026, maka pemeriksaan pada tingkat kasasi tetap menggunakan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981. [16] Pola pertimbangan serupa ditemukan pula pada enam putusan lain yang diteliti dalam kajian yang sama.
Pada aspek hukum materiil, ditemukan pola menarik terkait ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut sempat dicabut melalui KUHP Nasional, namun kemudian diberlakukan kembali melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan penyesuaian berupa penghapusan ancaman pidana minimum khusus baik pidana penjara maupun pidana denda. Perubahan ini berimplikasi langsung pada penerapan lex favor reo, karena hilangnya ancaman pidana minimum membuka ruang bagi hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari ancaman minimum pada undang-undang lama, sepanjang dinilai lebih menguntungkan terdakwa. Dari seluruh putusan narkotika yang diteliti, seluruhnya menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika berdasarkan KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026, tanpa ditemukan penerapan ketentuan lama secara murni tanpa penyesuaian.
Temuan ini menunjukkan bahwa pada bulan-bulan awal masa transisi, MA relatif konsisten memisahkan penalaran hukum materiil dan hukum acara sebagaimana dikehendaki arsitektur normatif KUHP Nasional, KUHAP 2025, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Konsistensi pada tingkat kasasi ini penting sebagai penanda arah yurisprudensi, mengingat putusan MA memiliki fungsi pembinaan hukum yang menjadi acuan bagi pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sekalipun kerangka normatif dan pedoman teknis telah relatif lengkap, penelitian ini mengidentifikasi beberapa titik rawan. Pertama, frasa 'pemeriksaan terdakwa sudah dimulai' masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pengadilan negeri mengingat variasi praktik administrasi persidangan antardaerah. Kedua, penerapan lex favor reo menuntut hakim melakukan perbandingan cermat dan konsisten antara ancaman pidana lama dan baru, sehingga terdapat risiko disparitas putusan apabila metode komparasi antarhakim tidak seragam. Ketiga, kesiapan sumber daya aparat penegak hukum dalam memahami filosofi dan teknis penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 belum tentu merata di seluruh wilayah Indonesia. Keempat, kekosongan hukum sementara dapat timbul pada ketentuan pidana sektoral yang belum sempat disesuaikan tuntas oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari aparat penegak hukum. Guna mengatasi titik-titik rawan tersebut, diperlukan penguatan pembinaan teknis yudisial berkelanjutan, penyusunan kompilasi yurisprudensi transisi yang dapat diakses terbuka, serta pemantauan berkala oleh MA terhadap konsistensi putusan tingkat pertama dan banding.
Transisi pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 sejak 2 Januari 2026 dibangun di atas pembedaan yang jelas antara ranah hukum materiil dan ranah hukum acara. Hukum materiil tunduk pada asas retroaktif yang menguntungkan (lex favor reo) sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 618 KUHP Nasional, sedangkan hukum acara tunduk pada ketentuan peralihan berbasis tahap pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHAP 2025. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berperan penting sebagai instrumen harmonisasi. Analisis terhadap putusan kasasi perkara narkotika pada bulan-bulan awal masa transisi menunjukkan bahwa MA secara umum konsisten menerapkan pembedaan tersebut. Meskipun demikian, tantangan berupa potensi perbedaan penafsiran, risiko disparitas putusan, kesiapan sumber daya yang belum merata, dan potensi kekosongan hukum sektoral tetap perlu mendapat perhatian serius. Penelitian ini merekomendasikan agar MA terus memperkuat pembinaan teknis yudisial dan menyusun kompilasi yurisprudensi transisi secara berkala, sementara penelitian hukum lanjutan perlu dilakukan terhadap kategori tindak pidana lain di luar narkotika serta terhadap praktik pada tingkat pertama dan banding.
J. B. Ramadana and A. Minambari, “Penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia,” J. Cent. Publ., 2025, doi: 10.60145/jcp.v2i5.433.
D. Adinda, A. Salam, A. Ramadhan, A. Narendra, M. Anasti, and J. Yanto, “Politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” Wathan J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 1, no. 1, 2024, doi: 10.71153/wathan.v1i1.16.
Z. F. Aditya, “Romantisme sistem hukum di Indonesia: Kajian atas kontribusi hukum adat dan hukum Islam terhadap pembangunan hukum di Indonesia,” J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., vol. 8, no. 1, 2019, doi: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.
M. Aseri, “Politik hukum Islam di Indonesia,” Al Qalam J. Ilm. Keagamaan dan Kemasyarakatan, 2018, doi: 10.35931/aq.v0i0.57.
G. Orlando, “Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia,” Tarb. bil Qalam J. Pendidik. Agama dan Sains, vol. 6, no. 1, 2022, doi: 10.58822/tbq.v6i1.77.
R. Hartono, “Dinamika politik hukum di Indonesia,” HOLD J. Magister Stud. Islam, vol. 2, no. 5, 2025, doi: 10.60145/jmsi.v2i5.433.
F. Andrianto, “Kepastian hukum dalam politik hukum di Indonesia,” Adm. Law Gov. J., vol. 3, no. 1, 2020, doi: 10.14710/alj.v3i1.114-123.
A. Rosidi, M. Zainuddin, and I. Arifiana, “Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research),” J. Law Gov., vol. 2, no. 1, 2024, doi: 10.31764/jlag.v2i1.21606.
E. Nadianti and B. Ali Kusumo, “Politik hukum pidana dalam pembaharuan hukum pidana nasional: Analisis terhadap KUHP baru Indonesia,” Indones. J. Law Justice, vol. 2, no. 4, 2025, doi: 10.47134/ijlj.v2i4.4135.
A. Hafizah, M. Ablisar, and R. Lubis, “Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam,” Mahadi Indones. J. Law, vol. 1, no. 1, 2022, doi: 10.32734/mah.v1i1.8311.
C. A. Priyendi and Setiyono, “Penggunaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat di Kepahiang, Bengkulu,” Reformasi Huk. Trisakti, vol. 5, no. 3, 2023, doi: 10.25105/refor.v5i3.16482.
M. Yanggolo, C. J. J. Waha, and D. J. Paseki, “Implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja,” Lex Adm., vol. 2, no. 5, 2024, doi: 10.60145/la.v2i5.433.
S. M. D. Sutrisna, “Hukum acara pidana: Penerapan ‘due process of law,’” JIHAD J. Ilmu Huk. dan Adm., vol. 5, no. 2, 2023, doi: 10.58258/jihad.v5i2.5614.
M. R. Arridho and S. Sumarwoto, “Tinjauan hukum peranan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam proses pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” Indones. J. Islam. Jurisprudence, Econ. Leg. Theory, vol. 8, no. 1, 2025, doi: 10.33331/jij.v8i1.305.
O. K. Haris, S. A. Abdullah, A. Rizky, S. R. Indah, et al., “Penggunaan digital forensik dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan UU ITE,” Halu Oleo Leg. Res., 2024, doi: 10.35931/hol.v0i0.57.
E. K. Tarigan, E. Darmayanti, D. S. Amaniarsih, and B. D. Simatupang, “Tinjauan yuridis perbandingan KUHP lama dan KUHP baru,” War. Dharmawangsa, vol. 18, no. 3, 2024, doi: 10.46576/wdw.v18i3.4449.