Maysarah Maysarah (1), Laylan Syafina (2), Nurwani Nurwani (3)
General Background: Investment decisions are often influenced by macroeconomic variables, among which commodity price fluctuations, such as gold, are prominent. Specific Background: In the context of Islamic banking, Bank Syariah Indonesia (BSI) offers a gold installment product that has seen varied customer responses amidst volatile gold prices. Knowledge Gap: Despite the popularity of gold-based investment products, limited empirical studies address how gold price fluctuations affect customer investment behavior in this specific setting. Aims: This study aims to analyze the extent to which gold price fluctuations influence customer decisions to invest in the gold installment product at BSI KCP Medan A.H Nasution. Results: Using a quantitative method with 71 randomly selected respondents from a population of 250, and applying various statistical tests including hypothesis testing, the findings indicate that gold price fluctuations have a positive and significant effect on investment decisions, with a determination coefficient (R²) of 0.597. Novelty: The study provides empirical evidence linking gold price volatility with investment choices in Islamic gold installment products, a relatively underexplored area. Implications: These results underscore the importance for Islamic financial institutions to monitor gold market dynamics closely, as they significantly shape customer investment decisions.
Highlights:
Fluctuating gold prices significantly affect customer investment decisions.
59.7% of investment behavior is explained by gold price trends.
Study fills a gap in Islamic finance research on gold-based products.
Keywords: Gold Price Fluctuation, Investment Decision, Islamic Banking, Gold Installment
Terdapat tren yang sangat positif dalam perkembangan Lembaga Keuangan Islam (LKI) di Indonesia. Berbagai jenis LKI, termasuk bank syariah, kini aktif beroperasi dan melayani masyarakat di berbagai wilayah. LKI berbeda dari lembaga keuangan konvensional karena seluruh operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. LKI awalnya hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat Muslim untuk menjauhi praktik riba, tetapi dalam perkembangannya juga menarik perhatian non-Muslim karena dianggap sebagai institusi keuangan yang etis dan transparan [1].
Salah satu bentuk inovasi produk dalam LKI adalah pembiayaan kepemilikan emas secara cicilan. Emas dianggap sebagai instrumen investasi yang aman, bernilai stabil, dan relatif tahan terhadap inflasi. Hal ini menjadikan cicil emas sebagai produk yang menarik bagi konsumen yang ingin berinvestasi secara syariah. Produk ini menggunakan akad murabahah, yaitu transaksi jual beli di mana bank terlebih dahulu membeli emas, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Transparansi harga dan kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadikan produk ini selaras dengan nilai-nilai etika keuangan Islam [2][3].
Dari perspektif makro, produk cicil emas tidak hanya berfungsi sebagai sarana investasi individu, tetapi juga mendukung tujuan besar perbankan syariah dalam mendorong literasi keuangan, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan berbasis syariah. Dengan memberikan akses pembiayaan yang terjangkau dan sesuai prinsip agama, produk ini menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan keuangan formal.
Data menunjukkan bahwa harga emas mengalami peningkatan dari Rp 939.000/gram pada tahun 2021 menjadi Rp 1.515.000/gram pada tahun 2024 [4]. Namun, meskipun terjadi kenaikan signifikan, jumlah nasabah cicil emas di BSI KCP Medan A.H Nasution juga meningkat dari 150 orang pada 2021 menjadi 250 orang pada 2024. Fenomena ini menantang asumsi umum dalam teori perilaku konsumen yang menyatakan bahwa harga tinggi biasanya menurunkan minat beli. Sebaliknya, tren ini menunjukkan bahwa meskipun harga emas fluktuatif, minat terhadap cicil emas tetap tinggi. Hal ini membuka ruang eksplorasi terhadap bagaimana konsumen merespons dinamika harga dalam pengambilan keputusan investasi [5].
Namun, penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang bervariasi. Beberapa studi menemukan bahwa fluktuasi harga emas memiliki pengaruh positif terhadap keputusan investasi [6], sementara yang lain menyatakan pengaruhnya negatif [7], dan sebagian menyebutkan tidak ada pengaruh yang signifikan [8]. Perbedaan ini menunjukkan adanya research gap, terutama dalam konteks pembiayaan cicil emas di bank syariah. Sebagian besar studi masih berfokus pada investasi emas dalam bentuk umum atau melalui pegadaian syariah, bukan melalui skema murabahah cicil emas yang semakin populer di perbankan syariah.
Pemahaman terhadap dinamika ini menjadi sangat penting bagi divisi bisnis dan manajemen risiko bank. Dengan mengetahui bagaimana fluktuasi harga memengaruhi perilaku nasabah, bank dapat menyesuaikan penetapan margin murabahah secara lebih fleksibel, menyesuaikan tenor, atau merancang program edukasi nasabah yang menekankan keuntungan jangka panjang investasi emas syariah. Hal ini juga membantu bank dalam menyusun strategi pemasaran dan mitigasi risiko kredit nasabah yang rentan terhadap tekanan harga pasar.
Price is a major factor when adjusting investment products to a potential client's financial situation. In this regard, market dynamics and investor interest can be evaluated using the trend in gold prices per gram from 2021 to 2024.
sumber: harga-emas.org
Menurut data, harga emas sering menunjukkan kecenderungan kenaikan, meskipun volatilitas tahunan. Kenaikan harga terbesar, Rp 1.515.000/gram, terjadi pada November 2024. Di sisi lain, Januari 2021 mengalami harga terendah, yakni Rp 939.000/gram.
Sumber: BSI Kcp A.H Nasution
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh fluktuasi harga emas terhadap keputusan nasabah dalam menggunakan layanan cicil emas di bank syariah. Teori yang digunakan adalah teori perilaku terencana, yang menjelaskan bahwa keputusan konsumen tidak hanya ditentukan oleh harga, tetapi juga oleh sikap, norma subjektif, serta persepsi kontrol terhadap kondisi pasar yang tidak pasti.
Hipotesis Penelitian:
H₀ (Hipotesis nol): Fluktuasi harga emas tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan nasabah dalam berinvestasi cicil emas di bank syariah.
H₁ (Hipotesis alternatif): Fluktuasi harga emas berpengaruh signifikan terhadap keputusan nasabah dalam berinvestasi cicil emas di bank syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk menelusuri bagaimana fluktuasi harga emas (variabel X) memengaruhi keputusan nasabah dalam memilih produk cicil emas (variabel Y) di bank syariah. Pendekatan ini dipilih karena mampu mengungkap hubungan antar variabel secara terukur dan objektif, melalui pengumpulan dan analisis data numerik yang sistematis [9]. Penelitian dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan nasabah aktif pengguna produk cicil emas, yang dikumpulkan di lokasi Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Medan A.H. Nasution.
Berikut ini adalah diagram hubungan antar variabel:
Figure 1. Kerangka Konsep Penelitian
Variabel X (independen) adalah fluktuasi harga emas, diukur berdasarkan persepsi nasabah terhadap perubahan harga emas dalam kurun waktu 2021–2024.
Variabel Y (dependen) adalah keputusan berinvestasi cicil emas, diukur berdasarkan intensi pembelian, keberlanjutan cicilan, dan loyalitas produk.
Rumus Slovin digunakan untuk menentukan jumlah sampel dari populasi yang besar dan tidak diketahui secara pasti variansinya:
n=N1+N(e)2n = \frac{N}{1 + N(e)^2}n=1+N(e)2N
Dengan ketentuan:
1. n = jumlah sampel
2. N = jumlah populasi
3. e = tingkat kesalahan (margin of error), biasanya 10% (0,1)
Jika diketahui populasi nasabah adalah sekitar 250 orang, maka perhitungannya:
n=2501+250(0.1)2=2501+2.5=2503.5≈71n = \frac{250}{1 + 250(0.1)^2} = \frac{250}{1 + 2.5} = \frac{250}{3.5} \approx 71n=1+250(0.1)2250=1+2.5250=3.5250≈71
Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh nasabah cicil emas di BSI KCP Medan A.H. Nasution yang tercatat sebanyak 250 orang pada tahun 2024. Mengingat keterbatasan sumber daya, Simple Random Sampling digunakan untuk mengambil sampel secara acak, di mana setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih [11].
Uji Validitas dan Reliabilitas
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini berupa kuesioner tertutup dengan skala Likert. Validitas instrumen diuji menggunakan uji validitas Pearson Product Moment, karena variabel yang diukur bersifat linier dan data diperoleh dari skala ordinal yang dikonversi ke interval. Meskipun Confirmatory Factor Analysis (CFA) dapat memberikan validitas konstruk yang lebih mendalam, namun karena model penelitian bersifat sederhana (hanya dua variabel utama), uji Pearson dianggap cukup memadai untuk menguji keterkaitan antar item instrumen.
Untuk uji reliabilitas, digunakan Alpha Cronbach, di mana nilai α > 0.7 dinyatakan reliabel. Hasil pengujian ini akan disajikan pada bagian hasil penelitian.
Etika Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika akademik dan privasi responden. Peneliti telah mengantongi izin resmi dari pihak manajemen BSI KCP Medan A.H. Nasution untuk melakukan observasi dan menyebarkan kuesioner kepada nasabah. Seluruh responden diberikan penjelasan tentang tujuan dan manfaat penelitian sebelum mengisi kuesioner, dan partisipasi bersifat sukarela dan anonim. Data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan analisis akademik, tanpa menyebutkan identitas individu.
n=N/(1+N(e)^2 )
n= Sampel
N= Populasi
E= Error
n=250/(1+250 (0,01))
n=250/(1+ 2,5)
n=250/3,5
n= 71,4
Penelitian ini melibatkan 71 responden yang dipilih sebagai sampel untuk menggambarkan keseluruhan populasi nasabah program cicil emas di BSI KCP A.H. Nasution. Dalam proses pengumpulan informasi, peneliti memanfaatkan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merujuk pada informasi yang dikumpulkan secara langsung dari pihak pertama yang terlibat, yaitu para nasabah yang menjadi objek penelitian. Teknik pengambilan data primer meliputi penyebaran angket atau kuesioner yang dirancang secara khusus untuk mendapatkan jawaban sesuai dengan tujuan studi [12].
Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber eksternal yang telah tersedia dan terdokumentasi sebelumnya, seperti laporan, arsip lembaga, publikasi resmi, dan sumber informasi lainnya yang relevan. Dalam penelitian ini, data sekunder yang dimanfaatkan adalah catatan historis rata-rata harga emas tahunan yang tersedia di situs dan lembaga terkait.
Untuk menjaring informasi secara sistematis dari responden, peneliti menggunakan instrumen kuesioner. Kuesioner disusun dalam bentuk pernyataan tertulis yang harus direspons oleh responden sesuai dengan persepsi mereka terhadap fluktuasi harga emas dan pengambilan keputusan investasi. Untuk menjamin validitas dan relevansi jawaban, kuesioner disusun berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diuji reliabilitasnya.
Instrumen ini menggunakan skala Likert sebagai metode pengukuran sikap. Skala ini digunakan untuk menilai pendapat atau kecenderungan persepsi individu terhadap pernyataan yang diajukan, dengan lima pilihan tanggapan, yaitu: sangat setuju (SS), setuju (S), netral (N), tidak setuju (TS), dan sangat tidak setuju (STS). Masing-masing pilihan diberikan skor mulai dari 5 (SS) hingga 1 (STS), untuk memudahkan analisis kuantitatif terhadap hasil jawaban responden.
Dalam tahap pengolahan data, penelitian ini menerapkan serangkaian teknik analisis statistik. Tahap awal dimulai dengan pengujian instrumen, yakni uji validitas dan reliabilitas, guna memastikan bahwa instrumen penelitian benar-benar mampu mengukur apa yang seharusnya diukur dan menghasilkan hasil yang konsisten. Selanjutnya, dilakukan pengujian asumsi klasik, seperti uji normalitas untuk melihat apakah distribusi data mengikuti distribusi normal, serta uji linearitas untuk mengecek hubungan linier antara variabel independen dan dependen.
Untuk mengetahui hubungan kausal antara fluktuasi harga emas dan keputusan investasi nasabah, digunakan metode regresi linear sederhana. Teknik ini memungkinkan peneliti menilai sejauh mana variabel bebas memengaruhi variabel terikat secara langsung. Dalam pengujian hipotesis, diterapkan uji t (parsial) untuk mengetahui signifikansi pengaruh satu variabel bebas terhadap variabel dependen, serta uji koefisien determinasi (R²) untuk mengukur seberapa besar kontribusi variabel independen dalam menjelaskan variasi keputusan nasabah dalam berinvestasi.
Dalam sebuah penelitian, suatu instrumen dinyatakan valid jika mampu mengukur variabel yang ingin diukur. Uji validitas bertujuan untuk menilai validitas setiap butir pertanyaan dengan mengkorelasikan skor butir tersebut dengan skor total semua butir. Uji validitas dalam penelitian ini dilakukan menggunakan rumus Pearson Product Moment pada tingkat signifikansi 0,05. Suatu butir dinyatakan valid jika nilai r hitung lebih besar daripada nilai r tabel. Sebaliknya, jika nilai r hitung lebih rendah daripada nilai r tabel, maka butir tersebut dianggap tidak valid. Hasil uji validitas yang diperoleh melalui pengolahan data menggunakan perangkat lunak SPSS 22 dapat disajikan sebagai berikut:
Figure 2.
Apabila koefisien Cronbach Alpha >60 maka instrumen tersebut reliable
Semua item yang digunakan untuk menilai variabel dalam penelitian ini telah menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi, menurut data yang ditunjukkan dalam tabel. Fakta bahwa semua nilai Cronbach's Alpha lebih dari 0,60 menunjukkan bahwa alat penelitian ini andal dan sesuai untuk mengumpulkan data.
Uji Kenormalan
Nilai signifikansi di bawah 0,05 menunjukkan bahwa data tidak terdistribusi secara teratur. Di sisi lain, data dianggap terdistribusi secara teratur jika nilai signifikansi lebih tinggi dari 0,05. Mengingat ukuran sampel penelitian melampaui 50 responden, teknik Kolmogorov-Smirnov digunakan untuk menerapkan uji kenormalan ini.
Studi ini memperoleh nilai Asymp. signature (2-tailed) sebesar 0,084 berdasarkan hasil uji normalitas. Data dalam studi ini dapat dianggap terdistribusi secara teratur karena nilai ini lebih dari 0,05. Dengan demikian, analisis dapat dilanjutkan ke tahap pengujian berikutnya.
Tujuan uji linearitas adalah untuk menentukan apakah dua variabel memiliki hubungan linear yang substansial. Ada dua cara untuk menentukannya. Hubungan linear yang signifikan antara variabel independen dan dependen dapat disimpulkan jika nilai Sig. lebih besar dari 0,05, yang merupakan langkah pertama dalam membandingkan signifikansi deviasi dari linearitas pada tingkat signifikansi 0,05. Kedua, periksa nilai F hitung dengan tabel F. Jika nilai F hitung lebih kecil dari tabel F, kedua variabel juga dianggap memiliki hubungan linear yang substansial.
Deviasi dari linearitas adalah 0,329, yang lebih besar dari 0,05 berdasarkan nilai signifikansi 0,05. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa variabel X dan Y memiliki hubungan yang cukup linear.
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk mendeteksi varians residual yang tidak sama antar observasi. Jika varians residual antar observasi konstan, kondisi ini disebut homoskedastisitas, sedangkan jika variansnya berbeda, disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik idealnya tidak mengandung heteroskedastisitas. Dalam penelitian ini, pengujian dilakukan dengan menggunakan metode Glejser. Uji Glejser dipilih karena metode ini dianggap lebih akurat dan menghasilkan keluaran berupa nilai numerik, bukan sekadar tampilan grafis. Uji Glejser dilakukan dengan meregresikan variabel independen terhadap nilai absolut residual (ABS_RES). Jika nilai signifikansi hubungan antara variabel independen dan nilai absolut residual melebihi 0,05, maka tidak terdapat heteroskedastisitas.
Nilai signifikansi sebesar 0,489, yang lebih tinggi dari 0,05, ditemukan berdasarkan tabel yang diberikan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa model regresi ini tidak terindikasi heteroskedastisitas.
Hubungan dan efek tetap antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y) dipastikan menggunakan analisis regresi linier sederhana. Tujuan metode ini adalah untuk memastikan seberapa besar variabel independen memengaruhi variabel dependen. Berikut ini adalah deskripsi temuan uji regresi linier dasar penelitian ini:
Figure 3. Hasil linear Sederhana
Berdasarkan tabel di atas, diperoleh nilai konstanta (a) sebesar 5,179 dan koefisien regresi (b) sebesar 0,902 untuk variabel X1. Dengan demikian, persamaan regresi linear sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut: Y = 5,179 + 0,902 X1. Nilai konstanta 5,179 menunjukkan bahwa ketika fluktuasi harga emas (X1) bernilai nol, maka keputusan nasabah untuk berinvestasi diperkirakan sebesar 5,179. Sementara itu, koefisien regresi sebesar 0,902 mengindikasikan bahwa setiap kenaikan satu satuan pada fluktuasi harga emas akan meningkatkan keputusan nasabah adalah 0,902 untuk berinvestasi. Keputusan nasabah untuk berinvestasi dalam bentuk cicilan emas di bank Islam berkorelasi positif dengan perubahan harga emas, seperti yang terlihat dari korelasi positif ini.
Jumlah total kontribusi variabel X terhadap penjelasan varians variabel Y diukur dengan koefisien determinasi. SPSS 22 digunakan untuk melakukan uji ini, dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Merujuk pada tabel tersebut, nilai Adjusted R Square yang diperoleh melalui analisis regresi linear sederhana tercatat sebesar 0,597 atau setara dengan 59,7%. Temuan ini menunjukkan bahwaivariabel X memberikanipengaruh sebesar 59,7%iterhadap variabel Y.iAdapun sisanya, yaituisebesar 40,3%, dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini.
Tujuan uji ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan harga emas memengaruhi pilihan investor untuk berinvestasi emas secara cicilan. Tingkat signifikansi untuk uji-t ini ditetapkan sebesar 5%. Variabel X memengaruhi variabel Y jika nilai t hitung lebih tinggi daripada nilai t tabel. Di sisi lain, variabel X tidak berpengaruh terhadap variabel Y jika nilai t hitung lebih kecil daripada nilai t tabel.
Figure 4.
Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai signifikansi untuk variabel fluktuasi harga emas adalah 0,000, yang berada jauh di bawah ambang batas 0,005, menandakan bahwa hipotesis nol (H₀) ditolak dan hipotesis alternatif (H₁) diterima. Artinya, terdapat pengaruh yang signifikan dari fluktuasi harga emas terhadap keputusan nasabah dalam memilih skema cicil emas di lembaga keuangan syariah. Selain itu, nilai t hitung sebesar 10,119 lebih besar daripada t tabel 1,667, yang semakin memperkuat bahwa variabel independen (X) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (Y).
Menariknya, meskipun fluktuasi harga identik dengan ketidakpastian, justru hal ini menjadi pemicu bagi sebagian besar nasabah untuk melakukan pembelian. Temuan ini dapat dijelaskan melalui perspektif behavioral finance, khususnya prospect theory, yang menyatakan bahwa individu lebih sensitif terhadap potensi keuntungan daripada risiko kerugian, terutama saat harga berada di titik rendah (loss aversion framing). Selain itu, fenomena herding behavior juga mungkin terjadi, di mana keputusan individu dipengaruhi oleh pola kolektif; banyak nasabah tergerak membeli saat mengetahui harga emas turun karena mengasumsikan akan kembali naik.
Temuan ini sejalan dengan penelitian [13] yang menyatakan bahwa fluktuasi harga emas secara signifikan meningkatkan minat investasi, karena membuka peluang keuntungan pada saat harga kembali naik. Hal serupa ditegaskan oleh Maharani [14] yang menyatakan bahwa dinamika harga emas merupakan sinyal penting dalam strategi investasi masyarakat. Namun demikian, bila dibandingkan secara lebih kritis dengan penelitian [6], yang menekankan pada motivasi investasi pribadi seperti tujuan jangka panjang dan stabilitas aset, studi ini lebih menekankan respon jangka pendek nasabah terhadap pergerakan harga. Sedangkan [7], yang dilakukan dalam konteks pasar modal selama pandemi, mengungkap bahwa tingkat volatilitas tinggi justru cenderung membuat investor menunda keputusan, menunjukkan bahwa konteks sektor keuangan (emas vs saham) dan situasi makro (normal vs krisis) sangat memengaruhi pola perilaku investor. Studi [8], di sisi lain, menambahkan faktor digitalisasi dan promosi sebagai variabel penting, namun tidak secara mendalam membedah aspek psikologis keputusan nasabah terhadap harga.
Dari sisi praktik, hasil ini menyarankan bahwa bank syariah sebaiknya mengintensifkan promosi produk cicil emas saat harga emas menunjukkan tren penurunan, karena ini merupakan momen psikologis yang dianggap menguntungkan oleh nasabah. Strategi pemasaran yang menonjolkan potensi capital gain pasca pembelian di harga rendah akan lebih efektif menarik minat investasi. Selain itu, bank juga dapat menyediakan fitur edukatif berbasis trend forecasting dan simulasi keuntungan dalam aplikasi perbankan digital untuk memfasilitasi data-driven decision making oleh nasabah.
Penelitian ini menunjukkan bahwa volatilitas harga emas bukan hambatan, melainkan justru menjadi pemicu keputusan investasi yang signifikan, khususnya dalam konteks pembiayaan syariah berbasis cicil emas. Implikasi ini penting untuk strategi akuisisi nasabah dan manajemen risiko bank, serta membuka ruang penelitian lanjutan terhadap faktor-faktor lain (40,3%) yang belum terjelaskan dalam model ini, seperti literasi keuangan, kepercayaan terhadap lembaga, atau motivasi religius.
Temuan kami menegaskan bahwa fluktuasi harga emas memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keputusan nasabah dalam memilih skema cicilan emas di bank syariah. Analisis regresi menghasilkan koefisien β sebesar 0,902, yang mencerminkan bahwa setiap kenaikan satu satuan persepsi terhadap fluktuasi harga emas cenderung meningkatkan keputusan nasabah untuk berinvestasi secara mencicil. Hubungan ini juga diperkuat oleh hasil uji determinasi, di mana nilai Adjusted R² tercatat sebesar 59,7%, menunjukkan bahwa lebih dari separuh variasi dalam keputusan investasi nasabah dapat dijelaskan oleh variabel fluktuasi harga emas.
Harga emas bukan hanya menjadi faktor penggerak psikologis, tetapi juga indikator rasional dalam strategi pengambilan keputusan keuangan syariah. Sisa variabel yang tidak dijelaskan oleh model ini, yaitu sekitar 40,3%, membuka ruang eksplorasi lebih lanjut terhadap faktor-faktor lain seperti tingkat pendapatan, promosi lembaga keuangan, kepercayaan terhadap sistem syariah, atau pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi investasi.
Dari perspektif praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan oleh divisi bisnis dan manajemen risiko bank syariah sebagai landasan dalam menyusun strategi edukasi nasabah, penetapan margin akad murabahah yang adaptif terhadap harga pasar, serta perencanaan kampanye produk berbasis tren harga. Edukasi yang menekankan pada pemahaman siklus harga emas dan potensi keuntungannya akan sangat efektif dalam menarik lebih banyak investor ritel.
Sebagai saran untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar model dikembangkan dengan memasukkan variabel tambahan seperti literasi keuangan, preferensi risiko, serta motivasi religius, yang diduga turut memengaruhi keputusan investasi masyarakat dalam skema cicil emas berbasis syariah.
[1] R. M. R. Ahmad, A. Rahamat, dan N. K. M. Kamil, "A Critical Look at an Islamic Gold Investment Account," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 13, no. 3, hlm. 455–472, 2020.
[2] L. Atikah, A. Fitriyah, dan A. F. Ni’mah, "Akad Murabahah dan Akad Wadiah pada Produk Tabungan Emas Pegadaian Syariah," Journal of Islamic Economy and Community Engagement, vol. 5, no. 1, hlm. 13–26, 2024.
[3] J. Bouoiyour, R. Selmi, dan M. Wohar, "Measuring the Response of Gold Prices to Uncertainty: An Analysis Beyond the Mean," Economics Letters, vol. 167, hlm. 98–123, 2018.
[4] K. Fadilah dan A. Fazizah, "Pengaruh Fluktuasi Harga Emas, Promosi, dan Risiko Investasi terhadap Minat Masyarakat pada Tabungan Emas," EBISMEN, vol. 2, no. 3, hlm. 1275–1288, 2023.
[5] F. Fitriaty, M. H. Saputra, dan D. Elliyana, "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Investasi Selama COVID-19 di Bursa Efek Indonesia," Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, vol. 11, no. 2, hlm. 324–334, 2022.
[6] E. Kholifah dan I. Isfandayani, "Pengaruh Fluktuasi Harga Emas dan Tingkat Inflasi terhadap Penyaluran Pembiayaan Gadai Emas pada BJB Syariah," Maslahah, vol. 13, no. 2, hlm. 57–77, 2022.
[7] A. Kuswanti, "Pengaruh Harga dan Motivasi Investasi terhadap Pengambilan Keputusan Investasi Emas Logam Mulia," Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 15, no. 2, hlm. 45–59, 2023.
[8] M. A. Madani dan Z. Ftiti, "The Generalisation of the DMCA Coefficient to Distinguish Gold’s Hedge and Safe-Haven Capabilities," Journal of International Financial Markets, Institutions & Money, vol. 61, hlm. 101281, 2019.
[9] N. S. Maharani, "Pengaruh Promosi dan Fluktuasi Harga Emas terhadap Minat Nasabah pada Produk Tabungan Emas," Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah, vol. 2, no. 2, hlm. 80–91, 2020.
[10] P. R. Ningsih, "Investasi Emas pada Produk Pembiayaan Cicil Emas Bank Syariah Indonesia (Narrative Review)," Jurnal Ekonomi Islam, vol. 9, no. 3, hlm. 145–198, 2022.
[11] M. A. Nurkusuma, S. B. C. Yuli, dan M. N. Rifa’i, "Peran Analisis Teknikal dan Manajemen Risiko Syariah dalam Upaya Menghindari Spekulasi Investasi Emas," Journal of Islamic Economics Development and Innovation, vol. 4, no. 2, hlm. 111–121, 2024.
[12] Y. Prasetyo, S. A. Utami, L. Ismawati, D. Nahwan, D. Farid, dan S. G. Firmansyah, "Pengaruh Inflasi, Harga Emas dan Tingkat Suku Bunga terhadap Return Saham Syariah," SKT (Sistem Keuangan Terapan), vol. 6, no. 1, Article 22669, 2021.
[13] A. Risman, Markonah, dan J. Mubarok, "The Islamic Perspective of Gold‑Based Investment: The Case of Indonesia," Tazkia Islamic Finance and Business Review, vol. 18, no. 1, hlm. 1–17, 2024.
[14] A. R. M. Rozlan, A. Rahamat, dan N. K. M. Kamil, "A Critical Look at an Islamic Gold Investment Account in Malaysia," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 13, no. 3, hlm. 455–472, 2020.
[15] R. R. A.-A. Siagian, "Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Kenaikan Harga Emas sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang," Future Academia, vol. 3, no. 1, hlm. 72–79, 2025.
[16] N. I. Sitorus dan M. Salam, "Investigating Shariah‑Compliant Gold Investment Awareness among Muslim Investors in Indonesia," International Journal of Social Sciences and Research, vol. 8, no. 4, hlm. 220–234, 2020.
[17] S. Soekapdjo, "Pengaruh Inflasi, Kurs, dan Harga Emas terhadap Penyaluran Rahn (Bank Syariah Mandiri)," Journal of Economics & Islamic Finance, vol. 7, no. 2, hlm. 30–45, 2021.
[18] S. Tailor dan P. H. Chen, "Tail Dependence Between Gold and Islamic Securities," Journal of Banking & Finance, vol. 112, hlm. 105117, 2020.
[19] E. D. Wahyuningsih, A. Aniqotunnafiah, dan S. N. Khoiriyah, "Pengaruh Fluktuasi Harga Emas, Literasi Keuangan dan Pendapatan terhadap Keputusan Investasi Emas (Kota Demak)," Pajak dan Manajemen Keuangan, vol. 1, no. 4, hlm. 426–439, 2022.
[20] G. A. Yogi dan G. Basir, "Analisis Strategi Pemasaran Produk Cicil Emas dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah pada BSI KCP Pulau Punjung," Jurnal Ekonomi Utama, vol. 2, no. 2, hlm. 222–231, 2023.
[21] M. Zulkifli dan M. K. Hassan, "Determinants of Shari’ah Gold Investment Behaviour: Evidence from Penang, Malaysia," Journal of Islamic Marketing, vol. 12, no. 8, hlm. 1583–1600, 2021.