Protection of Trade Secrets in the Context of Indonesian Law and the TRIPS Agreement
Innovation in Social Science
DOI: 10.21070/ijins.v25i.980

Protection of Trade Secrets in the Context of Indonesian Law and the TRIPS Agreement


Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang ditinjau dari Aspek Hukum Indonesia dan TRIPS Agreement

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember
Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Jember
Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Jember
Indonesia

(*) Corresponding Author

Trade Secrets Legal Protection Indonesia TRIPS Agreement Innovation

Abstract

This research explores the legal framework governing trade secret protection in Indonesia, aligning with international standards set by the TRIPS Agreement of the WTO. Utilizing normative legal research and legislative analysis, the study evaluates the effectiveness of Law No. 30 of 2000 on Trade Secrets in providing crucial legal safeguards for economically valuable confidential information. The dispute resolution process for trade secret violations in Indonesia involves legal steps such as violation identification, evidence collection, mediation, arbitration, and civil proceedings, culminating in court decisions determining compensation and, if necessary, criminal penalties. The study finds that Indonesia's trade secret laws significantly impact innovation, trade, and investment, playing a vital role in international dispute resolution and providing robust rights to trade secret owners.

Highlights:

  • The study evaluates the effectiveness of Indonesia's Law No. 30 of 2000 in aligning with international standards for trade secret protection, specifically those outlined in the TRIPS Agreement of the WTO.
  • The research outlines the comprehensive dispute resolution process in Indonesia for trade secret violations, encompassing identification, evidence collection, and legal proceedings, with court decisions determining compensatory measures and potential criminal penalties.
  • Findings underscore the substantial impact of trade secret protection on fostering innovation, facilitating trade, and attracting investments in Indonesia, while playing a pivotal role in international dispute resolution mechanisms.

Keywords: Trade Secrets, Legal Protection, Indonesia, TRIPS Agreement, Innovation

PENDAHULUAN

Perlindungan terhadap rahasia dagang memiliki dampak terhadap inovasi, perdagangan, dan investasi. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain itu, Indonesia juga merupakan anggota World Trade Organization (WTO) dan telah mengadopsi TRIPS Agreement, yang mengatur berbagai aspek hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan rahasia dagang.[1]

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan seluruh elemennya dalam konteks perdagangan telah menjadi norma yang diakui berkat persetujuan pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization Agreement). Hal ini tanpa disadari membuat seluruh negara anggota WTO secara otomatis tunduk pada peraturan ini. Lebih jauh, hal ini mendorong Indonesia sebagai salah satu anggota WTO, untuk secara tidak langsung terlibat dalam persaingan di pasar global saat ini yang sangat kompetitif.[2]

Pesatnya persaingan bisnis yang begitu sengit saat ini, dan dengan adanya kebutuhan untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan persaingan yang tidak fair, yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan bisnis secara keseluruhan, persaingan tersebut merupakan bagian dari Upaya para pengusaha untuk mencapai profit maksimal dan seringkali menimbulkan praktek tidak jujur yang dapat menimbulkan konflik.[3] Oleh karena itu, penting untuk mengatur perlindungan terhadap rahasia dagang guna mengurangi potensi perilaku tidak fair di antara pelaku bisnis dan pemilik rahasia dagang.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap rahasia dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang ini memberikan definisi yang jelas tentang rahasia dagang dan menyatakan bahwa rahasia dagang dapat berupa informasi, data, atau pengetahuan yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Undang-Undang ini juga mengatur prosedur pendaftaran rahasia dagang dan sanksi hukum bagi pelanggaran terhadap rahasia dagang. Selain Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, Indonesia juga memiliki peraturan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang memberikan perlindungan terhadap inovasi teknologi. Meskipun rahasia dagang dan paten merupakan konsep yang berbeda, kadang-kadang perbedaan antara keduanya dapat menjadi kabur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan harus diterapkan dengan cermat.

Perlindungan rahasia dagang di Indonesia juga berkaitan erat dengan aspek-aspek lain dari hukum bisnis dan hukum persaingan. Ketika rahasia dagang dirampas atau diungkapkan tanpa izin, ini dapat melibatkan pelanggaran hukum persaingan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, perlindungan rahasia dagang di Indonesia merupakan bagian integral dari kerangka hukum yang lebih luas yang mencakup hukum bisnis dan hukum persaingan.

TRIPS Agreement, yang merupakan salah satu perjanjian WTO, memiliki dampak besar pada perlindungan rahasia dagang di berbagai negara, termasuk Indonesia. TRIPS Agreement mengatur hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang. Salah satu aspek utama dari TRIPS Agreement yang relevan untuk perlindungan rahasia dagang adalah Pasal 39, yang mengatur perlindungan informasi yang rahasia. Pasal 39 TRIPS Agreement menetapkan bahwa anggota WTO harus memberikan perlindungan yang cukup dan efektif terhadap informasi yang rahasia, sejalan dengan praktik perdagangan yang adil. Pasal ini juga mencakup tindakan hukum yang dapat diambil jika informasi yang rahasia diungkapkan tanpa izin pemiliknya.[4] Dalam hal ini, TRIPS Agreement memberikan kerangka kerja hukum yang berlaku secara internasional yang melengkapi peraturan nasional seperti Undang-Undang Rahasia Dagang di Indonesia.

TRIPS Agreement juga mengatur hubungan antara hak paten dan rahasia dagang. Pasal 39(2) TRIPS Agreement menegaskan bahwa informasi yang rahasia yang diperlukan untuk memperoleh izin pemasaran untuk obat-obatan harus dilindungi. Hal ini memastikan bahwa perusahaan farmasi yang mengajukan izin pemasaran untuk obat-obatan harus melindungi informasi yang rahasia sehubungan dengan data uji klinis mereka. Selain itu, TRIPS Agreement memberikan kerangka kerja yang mengatur sengketa terkait hak kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang, melalui prosedur penyelesaian sengketa WTO.[5] Ini berarti bahwa jika ada sengketa antara anggota WTO terkait dengan perlindungan rahasia dagang, sengketa tersebut dapat diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia untuk penyelesaian.

Sebagai negara anggota WTO, Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi TRIPS Agreement dalam bidang perlindungan rahasia dagang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sejalan dengan persyaratan Pasal 39 TRIPS Agreement dalam hal perlindungan informasi rahasia. Namun, ada beberapa perbedaan dan tantangan yang perlu diperhatikan.[6] Salah satu perbedaan utama adalah dalam hal pengaturan sengketa. TRIPS Agreement memberikan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih formal melalui Organisasi Perdagangan Dunia, sedangkan di Indonesia, proses penyelesaian sengketa dalam kasus pelanggaran rahasia dagang mungkin melibatkan pengadilan atau lembaga arbitrase. Ini bisa menjadi tantangan, terutama jika ada sengketa lintas batas yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara.

Kendala praktis dalam penegakan hukum di Indonesia juga bisa menjadi tantangan dalam perlindungan rahasia dagang. Pengawasan, penegakan, dan penuntutan pelanggaran rahasia dagang mungkin terbatas oleh keterbatasan sumber daya dan infrastruktur hukum di Indonesia. Namun, Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Misalnya, pemerintah telah memberlakukan undang-undang dan regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan rahasia dagang dan hak kekayaan intelektual secara keseluruhan. Selain itu, Indonesia juga aktif dalam berbagai forum perdagangan internasional dan regional, yang membantu dalam membangun kerangka kerja hukum yang lebih kuat untuk perlindungan rahasia dagang.[7]

Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang menjadi isu penting dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional. Dalam hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan peraturan terkait menyediakan kerangka kerja hukum yang mendukung perlindungan rahasia dagang. Namun, tantangan dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa tetap ada. Di sisi lain, TRIPS Agreement sebagai perjanjian WTO memberikan kerangka kerja hukum internasional yang mengatur perlindungan rahasia dagang. Pasal 39 TRIPS Agreement menetapkan standar minimum untuk perlindungan informasi rahasia, yang harus diikuti oleh negara anggota WTO, termasuk Indonesia.[8]

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perlu dikaji dan diteliti lebih dalam mengenai perlindungan hukum terhadap rahasia dagang ditinjau dari aspek hukum Indonesia dan TRIPs Agreement dengan judul penelitian yakni “Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang ditinjau dari Aspek Hukum Indonesia dan TRIPS Agreement”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni sebagai berikut:

1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang?

2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia?

3. Bagaimana peran peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh WTO/TRIPs?

Beberapa penelitian terdahulu menjadi referensi sebagai tambahan informasi yang relevan dengan penelitian ini, juga sebagai pembanding yang dapat menjadi faktor orisinalitas penulisan penelitian ini. Pada disertasinya meneliti mengenai Pelaksanaan Rahasia Dagang di Kawasan Industri Medan. Perbedaan pada penelitian Aminah Tanjung ini terdapat pada fokus masalah yang mencakup terkait perlindungan terhadap rahasia dagang bagi Perusahaan industry di Kawasan Industri Medan dan bentuk kontrak yang dibuat sebagai bentuk rahasia dagang. Sedangkan, persamaan dalam penelitian ini adalah penelitian mengenai penerapan undang-undang rahasia dagang.[9] Selanjutnya, penelitian tentang Perkembangan dan Perspektif Yuridis Rahasia Dagang Sebagai Benda Jaminan Kredit. Perbedaan pada peneliti ini terdapat pada fokus masalah yaitu mengulas mengenai rahasia dagang terkait jaminan kredit. Sedangkan persamaan dalam penelitian ini adalah persamaan memahami bentuk peraturan Undang-undang rahasia dagang.[10]

Penelitian ini akan menggali lebih dalam aspek-aspek tertentu dari perlindungan rahasia dagang, termasuk tantangan dalam penegakan hukum, penyelesaian sengketa, dan hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, pemegang kepentingan bisnis, dan pembuat kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang, yang pada gilirannya akan mendukung inovasi, perdagangan, dan investasi yang berkelanjutan. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat terkait fungsi adanya perlindungan hukum rahasia dagang bagi pemilik usaha; dapat memberikan pemahaman teknik penyelesaian perkara kepada masyarakat apabila terjadi sengketa mengenai rahasia dagang; serta 4 menjadi pemahaman mengenai bentuk peraturan perundang-undangan mengenai Rahasia Dagang yang disesuaikan dengan peraturan dagang internasional.

METODE

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Metode penelitian ini akan membantu dalam memahami dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan rahasia dagang baik di tingkat nasional (Indonesia) maupun tingkat internasional (TRIPS Agreement). Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai metode dasar. Pendekatan ini akan fokus pada analisis berbagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan rahasia dagang, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Di samping itu, pendekatan perundang-undangan juga akan digunakan untuk memahami ketentuan TRIPS Agreement yang berkaitan dengan perlindungan rahasia dagang. Analisis perundang-undangan akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk memahami aspek-aspek perlindungan rahasia dagang di kedua tingkatan ini.

Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen internasional, putusan pengadilan terkait, dan literatur hukum. Dalam konteks Indonesia, sumber-sumber ini akan mencakup Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan peraturan turunannya, serta kasus-kasus pengadilan yang relevan terkait dengan pelanggaran rahasia dagang. Di tingkat internasional, sumber-sumber bahan hukum akan mencakup TRIPS Agreement, keputusan-keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, dan literatur hukum terkait.

Teknik pengambilan data dalam penelitian ini akan melibatkan pencarian dan pengumpulan dokumen perundang-undangan, laporan kasus, dan teks TRIPS Agreement. Data yang diambil mencakup informasi tentang perkembangan hukum, implementasi peraturan, dan penyelesaian sengketa. Analisis data dalam penelitian ini akan melibatkan pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen internasional yang relevan. Metode analisis data akan mencakup pembandingan dan kontrast antara kerangka hukum Indonesia dan TRIPS Agreement, mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam ketentuan perlindungan rahasia dagang. Selain itu, analisis kasus-kasus pengadilan yang berkaitan dengan rahasia dagang akan digunakan untuk memahami bagaimana peraturan tersebut diterapkan dalam praktiknya. Hasil analisis akan digunakan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi dalam rangka mengidentifikasi peluang perbaikan dan harmonisasi antara hukum nasional dan internasional dalam hal perlindungan rahasia dagang.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Perlindungan Hukum t erhadap Rahasia Dagang d alam Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2000 t entang Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) adalah peraturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap rahasia dagang di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengusaha dan pemilik rahasia dagang untuk melindungi informasi dan pengetahuan yang memiliki nilai ekonomi. Dalam penjelasan di bawah ini, akan diuraikan lebih rinci tentang bagaimana UU Rahasia Dagang memberikan perlindungan terhadap rahasia dagang di Indonesia.

a. Pengertian Rahasia Dagang:

Rahasia dagang, menurut UU Rahasia Dagang, merujuk pada informasi, data, atau pengetahuan yang memiliki karakter rahasia, memiliki nilai ekonomi yang signifikan, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Dalam definisi ini, rahasia dagang dapat mencakup berbagai jenis informasi, seperti formula kimia, data pelanggan, metode produksi, strategi pemasaran, dan lainnya. Hal ini mencerminkan beragamnya jenis informasi yang dapat dianggap sebagai rahasia dagang, yang penting dalam menjaga kompetitivitas dan keunggulan bisnis suatu entitas.[11]

b. Pemilik Rahasia Dagang:

Undang-undang ini mengakui pemilik rahasia dagang sebagai entitas yang memiliki hak eksklusif terhadap informasi rahasia dagang yang dimilikinya, yang dapat mencakup individu, badan hukum, atau pihak lain yang memiliki hak hukum atas informasi tersebut. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilik rahasia dagang untuk melindungi kepentingan mereka, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran atau pengungkapan rahasia dagang tanpa izin, sehingga memungkinkan mereka untuk menjaga keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi dari rahasia dagang tersebut.[12]

c. Perlindungan Terhadap Rahasia Dagang:

Undang-Undang Rahasia Dagang memberikan perlindungan hukum yang penting terhadap rahasia dagang dengan melarang pengungkapan dan penggunaan rahasia dagang tanpa izin pemiliknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan pencurian atau eksploitasi yang dapat merugikan pemilik rahasia dagang. Pelanggaran terhadap rahasia dagang yang dilindungi oleh undang-undang dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan sanksi yang serius, sehingga menciptakan hambatan hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang berencana untuk mengambil keuntungan dari informasi rahasia dagang milik orang lain. Hal ini memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi serta investasi dalam pengembangan rahasia dagang.[13]

d. Prosedur Pendaftaran:

Prosedur pendaftaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang, tidak bersifat wajib, tetapi menawarkan pemilik rahasia dagang kemungkinan untuk meningkatkan tingkat perlindungan hukum terhadap aset intelektual mereka. Proses ini melibatkan pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM, yang akan menghasilkan sertifikat rahasia dagang. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti keberadaan rahasia dagang dan dapat digunakan dalam pengadilan untuk memperkuat klaim atas rahasia dagang, dalam kasus pelanggaran atau penyalahgunaan. Meskipun pendaftaran bersifat opsional, disarankan bagi pemilik rahasia dagang untuk memanfaatkan langkah ini guna melindungi kepentingan mereka.[14]

e. Sanksi Hukum:

Undang-Undang Rahasia Dagang memberikan sanksi hukum yang meliputi tindakan perdata dan pidana sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap rahasia dagang. Sanksi tersebut mencakup denda dan hukuman penjara, yang dapat diterapkan terhadap pihak yang melanggar hukum dengan mengungkap atau menggunakan rahasia dagang orang lain tanpa izin. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi pemilik rahasia dagang dan memberikan insentif yang kuat kepada semua pihak terkait untuk mematuhi hukum serta menjaga kerahasiaan dalam kegiatan dagang, dengan harapan bahwa hal ini akan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis yang adil dan sah.[15]

f. Perbandingan dengan TRIPS Agreement:

Perbandingan antara UU Rahasia Dagang dan TRIPS Agreement sangat penting dalam kerangka regulasi hak kekayaan intelektual. UU Rahasia Dagang harus dipahami dalam konteks TRIPS Agreement, sebuah perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan rahasia dagang. Dalam hal ini, UU Rahasia Dagang Indonesia sejalan dengan ketentuan TRIPS Agreement dan berperan sebagai alat implementasi regulasi ini di tingkat nasional. Keterkaitan ini memiliki signifikansi khusus dalam perdagangan internasional, karena Indonesia telah mengadopsi standar perlindungan rahasia dagang yang diharmonisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh TRIPS Agreement, yang berkontribusi pada penciptaan kerangka kerja hukum yang konsisten dalam konteks perdagangan global.[2]

g. Kerahasiaan Pendaftaran:

Kerahasiaan pendaftaran dalam UU Rahasia Dagang adalah elemen krusial yang menggaransi bahwa informasi yang disampaikan selama proses pendaftaran dijaga kerahasiaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk melindungi rahasia dagang dari akses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, memastikan bahwa hak-hak hukum pemilik rahasia dagang terlindungi sepenuhnya. Prosedur ini memberikan rasa aman tambahan bagi pemilik rahasia dagang, memungkinkan mereka untuk memanfaatkan perlindungan hukum sekaligus menjaga kerahasiaan esensial dari aset bisnis mereka.[16]

h. Peran Pengadilan:

Peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait dengan rahasia dagang sangat penting, terutama dengan adanya Undang-Undang Rahasia Dagang. Pengadilan memiliki wewenang untuk menguji kasus pelanggaran rahasia dagang dan dapat mengeluarkan keputusan yang melindungi hak pemilik rahasia dagang, termasuk penggantian kerugian yang mungkin terjadi akibat pelanggaran tersebut. Selain itu, pengadilan juga dapat mengeluarkan perintah penangguhan sementara untuk mencegah pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang tidak sah selama proses persidangan berlangsung, yang merupakan langkah penting dalam menjaga kerahasiaan informasi bisnis yang berharga.[17] Dengan demikian, pengadilan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan praktik bisnis yang berdasarkan rahasia dagang.

i. Perlindungan Masa Berlaku dan Kompetisi yang Sehat:

Perlindungan masa berlaku rahasia dagang dalam Undang-Undang Rahasia Dagang adalah sebuah konsep yang penting untuk memastikan keseimbangan antara menjaga kerahasiaan informasi bisnis dan mendukung persaingan yang sehat di pasar. Perlindungan ini tidak bersifat abadi, melainkan berlaku selama rahasia dagang tersebut memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan. Pendekatan ini memungkinkan inovasi dan persaingan yang sehat, karena rahasia dagang yang terlalu lama dilindungi dapat menghambat akses informasi dan inovasi bagi pesaing, yang pada gilirannya dapat merugikan pasar dan konsumen. Sebagai hasilnya, perlindungan rahasia dagang yang berimbang dan adil berperan penting dalam menjaga ekosistem bisnis yang dinamis.[11]

j. Peningkatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual:

Undang-Undang (UU) Rahasia Dagang memegang peranan penting dalam meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual secara menyeluruh di Indonesia. Melalui pengaturan yang kuat terhadap rahasia dagang, UU ini memperkuat sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih luas, termasuk paten, merek dagang, hak cipta, dan berbagai bentuk aset intelektual lainnya. Dengan adanya perlindungan yang kokoh terhadap rahasia dagang, UU Rahasia Dagang membantu menciptakan lingkungan hukum yang kondusif untuk inovasi, pengembangan, dan investasi di Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong perusahaan untuk berinovasi dengan keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dihormati dan dilindungi.[18]

Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan kerangka kerja hukum yang kuat untuk melindungi informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan ini penting untuk mendukung inovasi, perdagangan, dan investasi dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif. Dengan definisi yang jelas tentang rahasia dagang, tindakan pencegahan yang dianjurkan, dan sanksi hukum yang memadai, undang-undang ini memberikan perlindungan yang efektif bagi pemilik rahasia dagang. Namun, penting untuk diingat bahwa pemahaman yang baik tentang undang-undang ini dan implementasinya yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik rahasia dagang benar-benar terlindungi. Selain itu, pemilik rahasia dagang juga harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai untuk menjaga kerahasiaan informasi mereka. Dengan demikian, Undang-Undang Rahasia Dagang di Indonesia berfungsi sebagai instrumen penting dalam melindungi kekayaan intelektual dan mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.

B. Proses Penyelesaian Sengketa terhadap Pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia

Penyelesaian sengketa terkait pelanggaran rahasia dagang di Indonesia melibatkan serangkaian proses hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam hal pelanggaran rahasia dagang, pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi rahasia dagang mereka dan mendapatkan kompensasi. Proses ini dapat melibatkan pengadilan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan berbagai mekanisme perlindungan lainnya. Dalam konteks Indonesia, berikut adalah rangkaian prosedur penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran rahasia dagang.

1. Identifikasi Pelanggaran dan Kumpulan Bukti

Proses penyelesaian sengketa rahasia dagang dimulai dengan langkah krusial yaitu identifikasi pelanggaran dan pengumpulan bukti yang mendukung klaim. Pihak yang merasa hak rahasia dagangnya dilanggar harus dengan cermat mengumpulkan semua bukti yang dapat mengindikasikan pelanggaran tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada bukti rahasia dagang yang mungkin telah dirampas atau diungkapkan tanpa izin. Ini dapat mencakup berbagai bentuk bukti seperti dokumen, komunikasi, dan segala informasi yang relevan untuk memperkuat kasus mereka dalam proses penyelesaian sengketa dagang yang bersifat rahasia.[18]

2. Penyelesaian di Luar Pengadilan (Mediasi dan Arbitrase)

Mediasi dan arbitrase adalah dua alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Dalam mediasi, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa bekerja sama dengan seorang mediator untuk mencapai kesepakatan damai, tanpa adanya keputusan yang mengikat. Sementara itu, arbitrase melibatkan proses di mana para pihak sepakat untuk meminta seorang arbitrator independen untuk membuat keputusan yang mengikat dalam penyelesaian sengketa. Di Indonesia, proses arbitrase diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Langkah-langkah ini dapat membantu menghindari perjalanan panjang ke pengadilan, mempercepat proses penyelesaian, dan mempromosikan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.[19]

3. Pengaduan ke Kepolisian atau Penyidikan

Pengaduan ke Kepolisian atau penyidikan merupakan langkah yang dapat diambil oleh perusahaan atau individu ketika mereka meyakini bahwa rahasia dagang mereka telah dicuri atau dirampas. Prosedur ini mengharuskan pihak yang merasa menjadi korban untuk mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian, yang selanjutnya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2009.[20] Peraturan tersebut memberikan panduan dan tata cara untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk kasus perampasan rahasia dagang.

4. Pengajuan Gugatan Perdata

Pengajuan gugatan perdata merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa jika upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil atau jika pihak yang merasa haknya dilanggar ingin memperjuangkan haknya melalui lembaga peradilan. Gugatan perdata dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang harus didasarkan pada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa rahasia dagang pihak yang merasa dirugikan telah dilanggar oleh pihak tertentu. Dalam proses peradilan, pihak penggugat harus dapat membuktikan klaimnya, dan jika dinyatakan terbukti, mereka berhak meminta kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[21]

5. Pemanggilan Saksi dan Pembuktian

Pemanggilan saksi dan pembuktian merupakan tahap penting dalam proses pengadilan yang bertujuan untuk menguji dan mendukung klaim yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam sengketa. Dalam pengadilan, para pihak yang terlibat akan mengajukan berbagai bukti, termasuk saksi yang dapat memberikan kesaksian yang relevan. Selain itu, saksi ahli seringkali dipanggil untuk memberikan pandangan dan analisis yang mendalam terkait isu-isu yang berkaitan, seperti pelanggaran rahasia dagang. Proses pemanggilan saksi dan pembuktian ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, sehingga menciptakan dasar yang adil dan objektif dalam menyelesaikan sengketa hukum.[22]

6. Putusan Pengadilan dan Kompensasi

Setelah melalui proses pengadilan yang berakhir dengan dikeluarkannya putusan, jika pengadilan memutuskan bahwa rahasia dagang telah dilanggar, pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengadilan juga dapat memerintahkan pihak yang melanggar untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang merasa haknya telah dilanggar.[23] Dengan demikian, putusan pengadilan akan memberikan keadilan kepada pemegang rahasia dagang yang telah mengalami pelanggaran serta dapat memberikan penghentian atau restitusi yang sesuai dengan kerugian yang telah ditimbulkan.

7. Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap penting dalam proses hukum yang berperan dalam menjamin keadilan. Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa pihak yang melanggar harus memberikan kompensasi kepada pihak yang merasa haknya dilanggar, langkah-langkah pelaksanaan putusan harus diambil. Ini bisa mencakup eksekusi kekayaan tergadaikan atau upaya lainnya untuk memastikan bahwa pihak yang merasa haknya dilanggar menerima kompensasi yang telah diamanatkan oleh putusan pengadilan.[24] Hal ini memastikan bahwa hukum dan keadilan ditegakkan, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang mengalami pelanggaran haknya.

8. Upaya Kasasi dan Banding

Upaya kasasi dan banding adalah mekanisme hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Peraturan Mahkamah Agung. Dalam upaya kasasi atau banding, pengadilan tingkat lebih tinggi akan melakukan peninjauan ulang terhadap putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, memberikan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan argumen atau bukti tambahan, dan mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam putusan sebelumnya.[25] Dengan demikian, upaya kasasi dan banding merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan.

9. Penegakan Putusan Melalui Hukuman Pidana

Penegakan putusan melalui hukuman pidana merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam penanganan kasus pelanggaran rahasia dagang. Hukum Pidana Indonesia mengatur berbagai tindakan pidana yang melibatkan rahasia dagang, seperti pencurian rahasia dagang. Apabila pelaku terbukti melakukan tindakan pidana tersebut, ia dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, yang mungkin mencakup hukuman berupa denda, kurungan, atau sanksi lainnya.[12] Dengan demikian, hukuman pidana merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak-hak pemilik rahasia dagang serta memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran tersebut.

10. Konsultasi dengan Lembaga Hukum dan Konsultan Hukum

Konsultasi dengan lembaga hukum dan konsultan hukum menjadi langkah krusial selama proses penyelesaian sengketa, terutama ketika melibatkan isu-isu seputar rahasia dagang. Kehadiran mereka memiliki nilai yang tak terhingga karena mereka mampu memberikan panduan dan nasihat hukum yang sangat dibutuhkan.[18] Dengan pemahaman mendalam tentang kompleksitas peraturan hukum yang terkait dengan rahasia dagang, lembaga hukum dan konsultan hukum yang berpengalaman dapat membantu pihak terlibat untuk mengambil keputusan yang tepat, memastikan perlindungan hak-hak mereka, dan merancang strategi hukum yang efektif dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Dalam rangka penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran rahasia dagang di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, dan hukum pidana yang relevan. Selain itu, putusan pengadilan Indonesia yang menjadi preseden juga dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan sengketa terkait rahasia dagang. Proses ini adalah bagian integral dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi rahasia dagang dan memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa haknya dilanggar.

C. Peran Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang d alam UU No . 30 Tahun 2000 Melalui Peraturan y ang Ditetapkan WTO/TRIPs

Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia memainkan peran penting dalam kerangka hukum perlindungan rahasia dagang di tingkat nasional. Selain itu, melalui perjanjian internasional, seperti TRIPS Agreement yang ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO), peraturan tersebut memiliki keterkaitan yang signifikan dengan standar internasional perlindungan rahasia dagang. Dalam konteks ini, peraturan Indonesia dapat dipahami dalam hubungannya dengan peraturan yang ditegakkan oleh WTO/TRIPS Agreement. Penjelasan lebih rinci tentang peran peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh WTO/TRIPS adalah sebagai berikut.

a. Keharmonisan dengan TRIPS Agreement:

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk memenuhi standar internasional perlindungan rahasia dagang yang diatur oleh TRIPS Agreement. Salah satu peran utama peraturan ini adalah untuk mengharmonisasi hukum nasional dengan ketentuan TRIPS Agreement dalam hal perlindungan rahasia dagang. TRIPS Agreement, sebagai perjanjian yang diadopsi oleh anggota WTO, mengatur aspek hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan informasi yang rahasia. Oleh karena itu, UU No. 30 Tahun 2000 secara efektif mengintegrasikan aturan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam TRIPS Agreement ke dalam kerangka hukum nasional, sehingga memberikan perlindungan yang konsisten dan sejalan dengan standar internasional.

b. Penyediaan Perlindungan Hukum yang Konsisten:

Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 memberikan perlindungan hukum yang konsisten bagi rahasia dagang di Indonesia. Hal ini penting karena menciptakan kepastian hukum bagi pemegang rahasia dagang. TRIPS Agreement memberikan kerangka kerja yang menyatakan bahwa anggota WTO harus memberikan perlindungan yang cukup dan efektif terhadap informasi yang rahasia. Oleh karena itu, peraturan Indonesia mencerminkan standar ini dengan mengatur hak dan kewajiban pemilik rahasia dagang serta sanksi bagi pelanggaran terhadap rahasia dagang.[12] Dengan demikian, peraturan ini menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan terdapat kemungkinan penegakan hukum yang konsisten dalam hal rahasia dagang di Indonesia.

c. Perlindungan terhadap Informasi yang Rahasia dalam Konteks Bisnis dan Perdagangan:

Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 juga memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan dalam konteks bisnis dan perdagangan. Dalam ekonomi yang semakin global, informasi yang rahasia, seperti resep produk, teknologi, atau strategi pemasaran, adalah aset berharga bagi perusahaan. Dengan memberikan perlindungan yang memadai terhadap rahasia dagang, peraturan ini mendorong perusahaan untuk berbagi informasi yang vital untuk inovasi dan pertumbuhan, tanpa takut informasi tersebut akan disalahgunakan oleh pihak lain. Sejalan dengan ini, TRIPS Agreement juga menekankan pentingnya perlindungan informasi rahasia dalam konteks bisnis dan perdagangan internasional.[12]

d. Dukungan bagi Inovasi dan Investasi:

Perlindungan rahasia dagang yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2000 dan TRIPS Agreement mendukung inovasi dan investasi. Ketika perusahaan tahu bahwa informasi yang rahasia akan dilindungi, mereka cenderung lebih termotivasi untuk mengembangkan dan berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) serta inovasi. Ini memiliki dampak positif pada perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia, serta mendorong investasi dalam sektor-sektor yang bergantung pada rahasia dagang, seperti sektor farmasi dan teknologi informasi. Dalam konteks TRIPS Agreement, hal ini juga berdampak pada perdagangan internasional dan investasi asing di Indonesia, karena peraturan ini menyediakan kerangka hukum yang memberikan perlindungan yang konsisten terhadap rahasia dagang di seluruh anggota WTO.[26]

e. Peran dalam Penyelesaian Sengketa Internasional:

UU No. 30 Tahun 2000 juga memiliki peran dalam penyelesaian sengketa internasional. TRIPS Agreement mencakup mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat WTO, yang memungkinkan negara-negara anggota untuk memperjuangkan hak mereka jika mereka merasa hak mereka dalam konteks hak kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang, telah dilanggar oleh negara lain.[27] Dengan mengadopsi peraturan yang sejalan dengan TRIPS Agreement, Indonesia juga mendukung mekanisme penyelesaian sengketa ini dan berkontribusi pada pembangunan sistem perdagangan internasional yang adil dan berdasarkan aturan.

f. Pemberdayaan Pemilik Rahasia Dagang:

Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 memberikan alat hukum bagi pemilik rahasia dagang untuk melindungi hak-hak mereka dan menuntut ganti rugi jika rahasia dagang mereka disalahgunakan atau diungkapkan tanpa izin. Hal ini memberikan pemilik rahasia dagang dengan alat yang efektif untuk mempertahankan dan melindungi aset mereka. Di samping itu, TRIPS Agreement juga memberikan perlindungan serupa di tingkat internasional, yang memberikan pemilik rahasia dagang akses ke mekanisme penyelesaian sengketa internasional jika hak mereka dilanggar oleh anggota WTO lainnya.[1]

Dalam keseluruhan, peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur perlindungan rahasia dagang di tingkat nasional. Peraturan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar internasional perlindungan rahasia dagang yang diatur oleh TRIPS Agreement. Dengan memberikan perlindungan hukum yang konsisten, peraturan ini mendukung kepercayaan dalam bisnis dan perdagangan, mendorong inovasi dan investasi, serta memberikan alat bagi pemilik rahasia dagang untuk melindungi hak-hak mereka. Dalam konteks perdagangan internasional, peraturan ini juga mendukung keterpenuhan Indonesia terhadap komitmen internasionalnya dan berkontribusi pada pembangunan sistem perdagangan internasional yang berdasarkan aturan. Oleh karena itu, peraturan Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia dan TRIPS Agreement memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan perlindungan yang memadai terhadap rahasia dagang di era perdagangan global saat ini.

SIMPULAN

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia memberikan kerangka kerja hukum yang kuat untuk melindungi informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi. Ini adalah elemen penting dalam mendukung inovasi, perdagangan, dan investasi dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif. UU ini mengatur definisi rahasia dagang, pemiliknya, dan prosedur pendaftaran opsional. Selain itu, undang-undang ini memberikan sanksi hukum yang meliputi tindakan perdata dan pidana sebagai respons terhadap pelanggaran rahasia dagang. UU Rahasia Dagang sejalan dengan TRIPS Agreement, menciptakan kerangka hukum yang konsisten dengan standar internasional dalam perlindungan rahasia dagang.

Penyelesaian sengketa terkait pelanggaran rahasia dagang di Indonesia melibatkan berbagai proses hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dimulai dengan identifikasi pelanggaran dan pengumpulan bukti yang mendukung klaim. Selanjutnya, penyelesaian dapat melibatkan mediasi, arbitrase, pengaduan ke polisi, atau pengajuan gugatan perdata, dengan pemanggilan saksi dan pembuktian sebagai langkah berikutnya. Putusan pengadilan akan menentukan kompensasi dan dapat dijalankan dengan penegakan hukuman pidana jika diperlukan. Upaya kasasi dan banding juga merupakan opsi bagi pihak yang merasa putusan tidak adil. Konsultasi dengan lembaga hukum dan konsultan hukum sangat penting dalam seluruh proses ini.

Peraturan Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 di Indonesia memegang peran penting dalam mengintegrasikan standar perlindungan rahasia dagang yang ditetapkan oleh TRIPS Agreement dari WTO ke dalam kerangka hukum nasional. Ini mencakup harmonisasi dengan TRIPS Agreement, menyediakan perlindungan hukum yang konsisten, mendukung kepercayaan dalam bisnis, mendorong inovasi dan investasi, berperan dalam penyelesaian sengketa internasional, dan memberdayakan pemilik rahasia dagang.

References

  1. S. Yanuarsi, "Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rahasia Dagang Yang Bersifat Komersil," Solusi, vol. 17, no. 2, pp. 122–131, May 2019, doi: 10.36546/solusi.v17i2.146.
  2. E. V. Setyoningsih, "Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agreement) terhadap Politik Hukum di Indonesia," J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 117–129, Nov. 2021, doi: 10.18196/jphk.v2i2.11749.
  3. H. Margono, Pemasaran Strategik: Membangun Strategi Pemasaran di Era Digital. Jakarta: PT. Insan Sempurna Mandiri, 2022.
  4. N. Xia, "Intellectual property protection for traditional medical knowledge in China’s context: a round peg in a square hole?," Med. Law Rev., vol. 31, no. 3, pp. 358–390, Aug. 2023, doi: 10.1093/medlaw/fwad006.
  5. H. M. Haugen, "Does TRIPS (Agreement on Trade‐Related Aspects of Intellectual Property Rights) prevent COVID‐19 vaccines as a global public good?," J. World Intellect. Prop., vol. 24, no. 3–4, pp. 195–220, Jul. 2021, doi: 10.1111/jwip.12187.
  6. D. Susiani, Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jember: CV. Pustaka Abadi, 2019.
  7. Erlina, Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja, 2013.
  8. C. Ramadhan, F. Y. D. Siregar, and B. F. Wibowo, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press, 2023.
  9. A. Tanjung, Pelaksanaan Rahasia Dagang di Kawasan Industri Medan (Kim) I. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2017.
  10. Irawaty, Perkembangan dan Perspektif Yuridis Rahasia Dagang sebagai Benda Jaminan Kredit. Depok: Universitas Indonesia, 2008.
  11. S. Nashkova, "Defining Trade Secrets in the United States: Past and Present Challenges – A Way Forward?," IIC - Int. Rev. Intellect. Prop. Compet. Law, vol. 54, no. 5, pp. 634–672, May 2023, doi: 10.1007/s40319-023-01310-1.
  12. S. Semaun, "Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang," DIKTUM J. Syariah dan Huk., vol. 9, no. 1, pp. 30–42, 2011.
  13. K. Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
  14. A. E. Gerungan, "Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan Pidana Di Indonesia," J. Huk. Unsrat, vol. 22, no. 5, 2016.
  15. R. Masinambow, "Sanksi Pidana Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang," Lex Crim., vol. IX, no. 4, 2020.
  16. A. Setiawan, D. Sulistianingsih, and R. F. Kusumaningtyas, "Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang Dan Implementasi Perlindungannya (Studi Di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)," Law Justice, vol. 3, no. 2, pp. 73–81, Jan. 2019, doi: 10.23917/laj.v3i2.7123.
  17. C. A. Arfi, N. Mohede, and K. C. Pontoh, "Perlindungan Terhadap Kepemilikan Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang," Lex Priv., vol. 9, no. 6, p. 73, 2021.
  18. F. Nelsa and U. Hasanah, "Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Di Indonesia Ditinjau," Al’ Adl J. Huk., vol. 15, no. 2, pp. 287–306, 2023.
  19. F. Farida, "Kedudukan Mediasi Bagi Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan," PROGRESIF J. Huk., vol. 10, no. 1, Aug. 2018, doi: 10.33019/progresif.v10i1.184.
  20. O. Millytia and F. Gabriela, "Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis Di Indonesia 1 Oleh: Millytia Fabiola Gabriela Salmon 2," Lex Priv., vol. 7, no. 4, pp. 88–98, 2019, [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4feadb762
  21. P. Pradnyawati and I. N. Laba, "Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek," Wicaksana J. Lingkung. dan Pembang., vol. 2, no. 1, pp. 25–33, 2018, [Online]. Available: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/view/698
  22. D. Asimah, "To Overcome The Constraints Of Proof In The Application Of Electronic Evidence," J. Huk. Peratun, vol. 3, no. 2, pp. 97–110, Mar. 2021, doi: 10.25216/peratun.322020.97-110.
  23. H. Nursadi, Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012. [Online]. Available: https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30. Sistem Hukum Indonesia by Harsanto Nursadi (z-lib.org).pdf
  24. R. Yulia, "Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana," Mimb. Huk. - Fak. Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 28, no. 1, p. 33, Feb. 2016, doi: 10.22146/jmh.15858.
  25. P. Harahap, "Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan / The Executability Of Arbitration Award By Judicial Institutions," J. Huk. dan Peradil., vol. 7, no. 1, p. 127, Mar. 2018, doi: 10.25216/jhp.7.1.2018.127-150.
  26. N. D. RIzkia and H. Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2022.
  27. D. F. D. Sitanggang, "Posisi, Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Wto," Verit. Justitia, vol. 3, no. 1, p. 92, 2017, doi: 10.25123/vej.2526.