The Implementation of Tax Monitoring System in Local Tax Collection in Sidoarjo District
Innovation in Economics, Finance and Sustainable Development
DOI: 10.21070/ijins.v26i1.964

The Implementation of Tax Monitoring System in Local Tax Collection in Sidoarjo District


Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) dalam Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Sidoarjo

Universitas Airlangga
Indonesia
Universitas Airlangga
Indonesia

(*) Corresponding Author

Implementation Local Tax Revenue Electronicization Tax Collection Efficiency

Abstract

This article aims to explain and analyze the implementation of tax monitoring system to local tax collection in Sidoarjo Regency. The electronic collection of local taxes is a strategy utilized by Sidoarjo Regency to enhance efficiency, effectiveness, and transparency in collecting local taxes, one of them is Tax Monitoring System. This writing reviews the benefits and impacts of the implementation adopted by the local government in implementing tax monitoring system, the advantages of it, and the resulting effects on the local tax revenue of Sidoarjo Regency.

Highlights :

  • Enhanced Efficiency: The Tax Monitoring System in Sidoarjo Regency streamlines tax collection processes, reducing manual efforts and expediting transactions.
  • Increased Transparency: This system promotes accountability and transparency in local tax operations, building trust among taxpayers.
  • Revenue Impact: The implementation of the Tax Monitoring System has positively influenced the local tax revenue, indicating improved compliance and collection rates.

Keywords : Implementation, Local Tax Revenue, Electronicization, Tax Collection, Efficiency

Pendahuluan

Suatu daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Melalui otonomi daerah diharapkan daerah menjadi lebih mandiri di dalam pengelolaan kewenangan, termasuk dalam mengelola keuangan daerah, yang salah satunya berasal dari fiskal pendapatan asli daerah [1].

Untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi daerah, maka sumber pembiayaan pemerintah daerah tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan pajak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan pembangunan daerah [2].

Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dari berbagai sektor melalui penerimaan pajak, maka diperlukan peningkatan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan aspek-aspek atau sumber daya oleh suatu daerah dengan ditunjang oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan daerah tersebut [3]. Di samping itu Era globalisasi saat ini menuntut pemerintah harus cepat berbenah diri dalam meningkatkan sistem informasi guna menunjang dan meningkatkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Sistem yang baik dan informasi yang cepat adalah hal yang penting karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dan sarana yang mendukung terciptanya informasi yang cepat lewat media dan sistem komputerisasi saat ini [4].

Dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas untuk mengumpulkan penerimaan pajak, pemerintahan daerah kini banyak mengadopsi teknologi informasi dalam sistem pemungutan pajak daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga tidak ingin ketinggalan dalam menerapkan sistem tersebut, khususnya dalam mengawasi transaksi pembelian yang terjadi pada Obyek Pajak. Implementasi sistem elektronik dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo tersebut berupa sistem aplikasi, baik disertai perangkat pendukung maupun tidak yang dikenal dengan Sistem Perekaman Transaksi Pajak (Tax Monitoring System/Taxmon). Secara teori, sistem ini menunjukkan banyak manfaat, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pembayaran, pelaporan, dan penyetoran oleh wajib pajak, mengurangi potensi kehilangan pendapatan pajak daerah, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Metode

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif, karena penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang digunakan untuk mengungkapkan permasalahan dalam sistem dan kehidupan kerja organisasi pemerintah. Penelitian ini juga mencoba untuk menyajikan perbandingan angka-angka yang didapat dari sumber data pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan gambaran sederhana terkait dengan efektifitas penerapan sistem perekam transaksi pajak daerah. Alasan penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif karena berbasis pada informasi/kenyataan yang terjadi di lapangan yang kemudian disandingkan dengan data-data penerimaan pajak daerah guna mengetahui efektifitas penerapan sistem tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiolegal, yang dapat diterjemahkan sebagai kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dan ilmu hukum [5], dimana peneliti ini ingin mengkaji dan menganalisa tentang bagaimana pengaruh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 dan berbagai regulasi pemungutan pajak daerah lainnya terhadap perilaku sosial para wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, khususnya wajib pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Dengan kata lain, penelitian sosiolegal merupakan penelitian untuk menganalisa bagaimana pengaruh hukum terhadap mengubah perilaku masyarakat

Artikel jurnal ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana implementasi elektronifikasi pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten sidoarjo. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini mengajukan empat pertanyaan utama, yaitu: (1) Bagaimana sumbangsih pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo? (2) Bagaimana implementasi Sistem Perekam Transaksi Pajak (Taxmon) dalam pemungutan pajak daerah? (3) bagaimana kendala dalam implementasi sistem perekam transaksi pajak (Taxmon)? (4) bagaimana dampak pasca diterapkannya sistem Taxmon terhadap penerimaan pajak daerah?

Hasil dan Pembahasan

A. Pengertian Pajak Daerah

Pengertian pajak daerah berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.

Menurut pendapat ahli, Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebagai keperluan Daerah dengan tujuan kemakmuran rakyat (6). Kemakmuran rakyat dalam hal ini diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk memperlancar mobilisasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan fisik, penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak daerah, antara lain Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, pajak bersifat memaksa, pajak diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pajak tidak dapat memberikan kontraprestasi secara langsung. Pajak Daerah yang terdapat di Kabupaten Sidoarjo terdiri atas pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang telah diatur dalam sembilan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo, yakni : Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel; Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; Perda Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerangan Jalan; Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah; Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

B. Kontribusi Pajak Daerah untuk Sidoarjo

Sebagai salah satu sumber utama pendanaan daerah, pajak memegang peranan penting dalam pencapaian kemandirian ekonomi, penguatan layanan publik serta pembangunan infrastruktur strategis. Bukti nyata pemanfaatan hasil pajak mudah kita temui bersama, sebagai contoh kenyamanan dalam mobilitas masyarakat seperti peningkatan kualitas jalan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan sarana prasarana Kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik umum. Hal yang paling dapat dirasakan oleh masyarakat Sidoarjo salah satunya adalah penambahan kualitas jalan berupa betonisasi di berbagai ruas jalan di Kabupaten Sidoarjo

Selain itu Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Barat di Kecamatan Krian merupakan bentuk atensi pemerintah atas realisasi dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Fasilitas kesehatan saat ini sudah tidak lagi tersentralisasi di pusat kota. Adanya RSUD Barat yang telah diresmikan merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam memajukan pembangunan secara merata. Hal ini tentu memberikan dampak positif, khususnya layanan kesehatan bagi warga di kecamatan Wonoayu, Krian, Tarik, Prambon dan Balongbendo.

Pajak daerah menjadi kekuatan utama pendapatan Kabupaten Sidoarjo selama dua tahun kebelakang. Hal ini juga didorong dengan gencarnya pemasangan sistem perekaman transaksi pajak daerah atau Tax Monitoring System (Taxmon). Semenjak dimulainya sosialisasi dan pemasangan Taxmon Tahun 2020 serta disahkannya PERDA Nomor 6 Tahun 2021. Perolehan pajak menunjukkan pertumbuhan yang sangat siginifikan pada tahun 2022. Pada tahun 2022 total penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sebesar 1,215,300,680,342,-. Secara keseluruhan, pencapaian angka penerimaan pajak daerah tahun 2022 ini jauh melampaui pencapaian sebelum pandemi, yaitu pada tahun 2019 sebesar RP. 1,022 triliun, atau naik sekitar 17,8 persen [7].

Kendati demikian, penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 yang lalu merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yang menempatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai wilayah dengan pendapatan terbesar kedua setelah Kota Surabaya dari sektor penerimaan pajak daerah [8].

C. Elektronifikasi Pemungutan Pajak Daerah melalui Implementasi Taxmon

Implementasi merupakan proses untuk mengubah strategi dan rencana menjadi tindakan guna mencapai tujuan dan sasaran strategis. Implementasi harus mengikuti setiap pemikiran awal agar tujuannya dapat benar-benar tercapai. Dalam hal ini, implementasi sistem perekam transaksi pajak di Kabupaten Sidoarjo bertujuan agar dalam pemungutan pajak daerah berjalan dengan optimal. Hadirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik, menjadi payung hukum khusus bagi penerapan system elektronik dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya system elektronik ini akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan daerahnya, dimana wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerahnya secara elektronik tanpa melalui petugas, sehingga uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat langsung diterima oleh Kas Daerah tanpa jeda waktu jika dilakukan secara manual melalui petugas. Disisi lain petugas dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya dengan hanya berfokus kepada kegiatan sosialisasi, pembinaan dan penagihan pajak saja, tanpa harus membuang banyak waktu untuk menerima uang pajak dari wajib pajak dan mengantarkan kepada Kas Daerah yang rawan terjadi penyelewengan.

Elektronifikasi dalam pemungutan pajak daerah tidak hanya bermanfaat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak semata, akan tetapi juga bermanfaat dalam proses pengawasan terhadap wajib pajak, yakni melalui Sistem Perekam Transaksi Pajak atau Tax Monitoring System (Taxmon). Penerapan Taxmon atau yang bisa disebut sistem pengawasan pajak melalui media elektronik merupakan bentuk optimalisasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pelaksanaannya PERDA tersebut mempunyai maksud dan tujuan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem perpajakan di daerah secara elektronik. Selain itu mempunyai tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pembayaran, penyetoran, data usaha wajib pajak dan pelaporan wajib pajak [9].

Taxmon diterapkan kepada empat jenis pajak daerah yang cara pemungutannya berupa Self Assessment System yakni Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan. Self Assessment System merupakan Suatu Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang [10]. Taxmon bekerja dengan cara merekam transaksi pembayaran di server/peralatan/system kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Hasil perekaman transaksi ini membuat nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Wajib Pajak akan merasa selalu diawasi oleh petugas melalui system perekam transaksi yang terpasang, sehingga secara tidak langsung akan memaksa mereka untuk melaporkan pajak yang terutang setiap bulannya dengan sebenar-benarnya. Sampai dengan akhir Agustus 2023 jumlah pemasangan Taxmon telah mencapai 355 titik yang terdiri dari 304 Restoran, 17 Hotel, 18 Hiburan dan 16 parkir

System perekam transaksi yang diimplementasikan di Kabupaten Sidoarjo dapat diimplementasikan kepada tiga macam Obyek Pajak, yang pertama terhadap Obyek Pajak yang telah memiliki system kasir elektronik dengan database yang sederhana pada Komputer kasir maupun database cloud (web base) akan diinstal aplikasi Taxmon efiskus pada system kasirnya. Kedua, terhadap Obyek Pajak yang memiliki database yang lebih rumit, dengan system multi kasir dengan server terpusat, akan ditambahkan perangkat MiniPC untuk menginstal aplikasi Taxmon efiskus yang merupakan cerminan isi dari server database transaksi pada system kasir obyek pajak. Ketiga, bagi obyek pajak yang tidak memiliki system kasir elektronik akan dipinjamkan seperangkat kasir elektronik berupa tablet yang berisikan aplikasi kasir elektronik berbasis web yang terhubung pada aplikasi Taxmon.

D. Kendala dalam Penerapan Taxmon

Proses optimaliasi pemanfaatan sistem pajak daerah secara elektronik melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 sangat menguntungkan. Akan tetapi proses tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, khususnya dalam pengawasan transaksi melalui Tax Monitoring System (Taxmon). Studi lapangan di Kabupaten Sidoarjo mendapati sejumlah wajib pajak tidak sedikit yang menolak pemasangan Taxmon. Sebagian besar wajib pajak merasa belum siap terhadap pemasangan sistem perekam transaksi. Mereka beranggapan bahwa usaha yang dijalankan masih terbilang kecil dan beromset rendah, sehingga tidak sepatutnya dilakukan pengawasan yang berlebihan melalui taxmon. Selain itu, jenis pajak restoran merupakan jenis pajak dengan obyek terpasang yang paling banyak sehingga temuan yang terbanyak dalam upaya penolakan pemasangan alat perekam transaksi banyak terdapat di obyek restoran/rumah makan/café/depot. Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan dalam mengoptimalkan PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak daerah.

Di samping itu, bagi sebagian wajib pajak, sistem ini dianggap sebagai intervensi yang sangat berlebihan terhadap para pelaku usaha. Ketidaksinkronan data antara hasil perekaman transaksi dengan pencatatan omset oleh wajib pajak cukup sering terjadi. Hal ini terjadi akibat perbedaan dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak antara Petugas dengan Wajib Pajak, khususnya terhadap transaksi penjualan online melalui marketplace. Oleh karenanya, sistem Taxmon di samping memberikan kemudahan dalam melakukan pengawasan, juga riskan terjadi suatu gesekan, sehingga diperlukan pemahaman lebih baik lagi terhadap apa itu Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak, khususnya kepada petugas pajak yang bertugas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada wajib pajak

Secara umum, hambatan dalam penggalian potensi pajak daerah adalah ketidak-transparanan para wajib pajak yang bersifat self assessment yakni pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir. Sebagaian besar mereka melaporkan pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan data yang ada. Pajak yang dilaporkan cenderung lebih kecil daripada omset yang diperoleh. Selain itu self assessment system memiliki peluang yang besar terhadap terjadinya kecurangan seperti banyaknya pengusaha atau wajib pajak yang tidak membayar pajak terutang sesuai dengan yang seharusnya, telat membayar pajak, memanipulasi data pajak terutangnya, dan menyuap petugas pajak agar pajak terutangnya dapat dikurangi atau dapat ditunda pembayarannya [11].

E. Peran Hukum Dalam Pencegahan Manipulasi Data Taxmon

Dalam implementasi system perekam transaksi pajak daerah, tidak sedikit wajib pajak yang melakukan tindakan kecurangan dalam memanipulasi pajak. Meskipun system kasir mereka sudah terpasang sistem pengawasan yakni taxmon, namun berdasarkan laporan dari petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo, beberapa kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak antara lain, akses data yang diberikan tidak sesuai dengan system kasir yang digunakan, mematikan alat perekam transaksi, sampai dengan mencurangi taxmon dengan menggunakan kasir pembayaran ganda, sehingga data transaksi yang diperoleh sangat sedikit dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan [12]. Oleh karena itu, penegakan sanksi berdasarkan acuan hukum yang telah ditetapkan harus dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi Wajib Pajak yang lainnya.

Hukum adalah kumpulan aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar [13]. Aspek hukum diperlukan untuk pencegahan penggelapan perpajakan. Hukum merupakan kumpulan aturan secara tertulis atau tidak yang dibuat guna mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Menurut Mardiasmo (2013) sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan undang- undang perpajakan akan dapat dipatuhi atau dengan kata lain sanksi pajak adalah alat pencegahan agar wajib pajak tidak akan melanggar peraturan tersebut. Aspek hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang akan berimbas kepada upaya tax evasion [14]. Sanksi pajak merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum. Sanksi perpajakan merupakan variabel yang paling dominan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Hantoyo, Kertahadi, dan Handayani 2016), Sehingga aspek hukum diperlukan dalam mencegah tax evasion karena berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak.

Aspek hukum merupakan salah satu faktor penting dalam tindakan pencegahan penggelapan pajak (tax evasion). Bagi para pelaku penggelapan pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Terutama bagi mereka yang memanfaatkan sistem pemungutan dengan sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan dan peran aktif bagi wajib pajak untuk melapor dan membayar pajaknya. Oleh karena itu perlu kebiasaan yang menganut norma, nilai dan kontrol perilaku yang kuat dalam memenuhi kewajibannya [15].

Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak yang telah terpasang sistem perekam transaksi melakukan kecurangan atau tidak, Petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo seringkali melakukan uji petik melalui struk pembelian yang dikumpulkan melalui berbagai pihak. Apabila bukti struk yang dikumpulkan tersebut terbukti tidak terekam dalam taxmon, maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan/konfirmasi kepada wajib pajak maupun sidak ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan. Jika terbukti wajib pajak tersebut melakukan kecurangan terhadap sistem perekam transaksi yang ada, maka petugas akan melakukan penindakan berupa penempelan stiker dalam pengawasan kepada obyek pajak yang terbukti nakal. Pada umumnya wajib pajak akan segera melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pajak yang terutang setelah dilakukan upaya pemanggilan, sidak, maupun penindakan karena mereka tidak mau berurusan dengan hukum karena telah melakukan tindakan melawan hukum perpajakan

F. Efektifitas Taxmon Dalam Mendongkrak PAD

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 telah membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah selama masa pemulihan pasca pandemi covid 19 di Kabupaten Sidoarjo. Pajak daerah yang merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal menjadi penopang pembiayaan pembangunan daerah yang paling dominan. Melalui Peraturan Daerah tersebut mendorong BPPD untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pajak dalam bentuk teknologi informasi berupa Tax Monitoring System (Taxmon).

Sebelum adanya Taxmon, wajib pajak Restoran, Hotel, Parkir, dan Hiburan melaporkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan omset bulanannya tanpa adanya pemeriksaan dan penelitian secara mendetail, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran-kebocoran penerimaan pajak daerah akibat ketidak-jujuran wajib pajak yang melaporkan omset tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Namun dengan adanya taxmon, setiap transaksi pembelian pada obyek restoran, hotel, parkir, dan hiburan dapat terdeteksi oleh petugas secara lebih realtime, sehingga berapa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dapat diketahui lebih awal oleh petugas.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Peraturan Daerah ini dinilai cukup relevan dalam menjawab arus digitalisasi yang sudah berkembang cukup pesat akhir akhir ini. Efektifitas pengawasan melalui taxmon juga semakin memudahkan petugas dalam meminimalisir segala kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, khususnya pada sektor pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir dan pajak hiburan. Selain itu Taxmon dapat memberikan jaminan kepada para konsumen (subyek pajak) bahwa pajak yang mereka bayarkan terekam oleh system dan tersampaikan kepada pemerintah, sehingga dapat menghilangkan persepsi atas penyelewengan terhadap pajak yang dibayarkan. Hal ini diimbangi dengan pembangunan infrastruktur di Sidoarjo yang terbilang cukup masif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap Pemerintah melalui fiskus. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 pembangunan infrstruktur di Kabupaten Sidoarjo meningkat cukup signifikan, antara lain : pembangunan frontage road, betonisasi jalan, RSUD barat, puskesmas dan lain sebagainya.

Pada tahun 2022 total penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sebesar 1,215,300,680,342,- dengan pendapatan dari sektor Pajak Restoran sebesar Rp. 89.635.837.875,- ; Pajak Hotel sebesar Rp.19.993.670.874,- ; Pajak Parkir sebesar Rp.17.980.663.027,- ; dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 6.346.772.075,-. Angka ini jauh melampaui pencapaian sebelum pandemi, yaitu tahun 2019 yang saat itu RP. 1,022 triliun, atau naik sekitar 17,8 persen, dengan pendapatan dari sektor Pajak Restoran saat itu senilai Rp.89.374.707.618,- ; Pajak Hotel senilai Rp. 19.160.663.229,- ; Pajak Parkir senilai Rp.22.088.671.963,- ; dan Pajak Hiburan senilai Rp. 8.744.464.694,- [16].

Berdasarkan data tersebut, pencapaian penerimaan di sektor pajak Restoran dan Pajak Hotel naik sedikit, dan pencapaian di sektor Pajak Parkir dan Pajak Hiburan yang masih belum sepenuhnya pulih. Namun hal ini patut diapresiasi mengingat keempat sektor pajak dimaksud merupakan sektor yang paling terpukul akibat pandemi covid 19 yang melanda selama tahun 2020 dan tahun 2021, dimana tahun 2022 merupakan masa-masa pemulihan terhadap sektor usaha kuliner, hotel, dan hiburan dimana pada tahun 2022 masih terdapat 1 mall yang menjadi sangat sepi pengunjung (Transmart Sidoarjo), banyak usaha karaoke yang hampir collaps dimana satu diantaranya tutup (NAV karaoke Sidoarjo) dengan tidak ada penambahan usaha hiburan yang baru. Di sektor parkir, sampai dengan tahun 2022, usaha penerbangan masih belum bisa sepenuhnya pulih seperti sedia kala, dimana penerbangan internasional yang juga masih sepi di Kabupaten Sidoarjo (penerbangan umrah baru dibuka pertengahan tahun 2022), hal ini yang menyebabkan pendapatan pajak parkir masih belum kembali normal, mengingat pendapatan pajak parkir dari bandara Juanda menyumbang lebih dari 60% pendapatan pajak parkir di Kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya.

Simpulan

Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Sidoarjo merupakan kewenangan atribusi yang berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah yang dituangkan dalam Sembilan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam Implementasi Tax Monitoring System pada Wajib Pajak Restoran, Hotel, Parkir, dan Hiburan diatur tersendiri secara khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik.

Penerimaan Pajak Daerah merupakan sumber penerimaan terbesar yang sangat mempengaruhi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, realisasi penerimaan Pajak Daerah menyumbang sampai dengan 70% penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan Daerah yang besar akan menjamin kelancaran pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sidoarjo seperti Pembangunan infrastruktur jalan, Kesehatan, dan Pendidikan. Untuk menjamin tercapainya penerimaan pajak daerah setiap tahunnya, diperlukan inovasi secara terus menerus dan berkelanjutan, salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Tax Monitoring System (Taxmon) pada Obyek Pajak Restoran, Hotel, Parkir, dan Hiburan. Berbagai kendala seperti penolakan dari wajib pajak, tax evasion pada wajib pajak yang terpasang taxmon perlu dikendalikan melalui Upaya Upaya sosialisasi dan pembinaan kepada Wajib Pajak, dampai dengan pemberian sanksi kepada obyek pajak yang melanggar. Meningkatnya penerimaan keempat jenis pajak daerah tersebut melalui pemanfaatan Taxmon perlu terus dipertahankan, dan pengawasan atas implementasi Taxmon ini perlu terus ditingkatkan, serta penegakan sanksi hukum dalam Implementasi Taxmon perlu ditegakkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Wajib Pajak Restoran, Hotel, Parkir, dan Hiburan yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo

Ucapan Terima Kasih

Dalam kesempatan ini Penulis menyampaikan terimakasih kepada orang tua, keluarga, rekan kerja dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Besar harapan melalui penulisan ini dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam optimalisasi implementasi Tax Monitoring Sistem pada Obyek Pajak Restoran, Hotel, Parkir, dan Hiburan. Selain itu, penulis juga berharap tulisan ini dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya, khususnya penelitan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan pemugutan pajak.

References

  1. D. K. Sari and N. R. Herawati, "Implementasi Program E-Retribusi Pasar sebagai Upaya Pemerintah Kota Semarang Mewujudkan Good Governance Tahun 2019," Journal of Politic and Government Studies, vol. 10, no. 4, pp. 10-20, 2021.
  2. V. Situmorang, Y. Pratama, R. A. Sianturi, and A. M. Sinaga, "Perancangan Aplikasi 'Siappara' untuk Pelaporan Setoran E-Retribusi Pasar Kabupaten Humbang Hasundutan," Jurnal Komputer dan Informatika, vol. 9, no. 2, pp. 253-262, 2021.
  3. M. S. Fajar, A. P. Atmaja, and H. Kusbandono, "Sistem Manajemen Pembayaran Retribusi Pasar di Kabupaten Madiun Menggunakan Smart Card," Jurnal Cakrawala Ilmiah, vol. 1, no. 4, pp. 587-596, 2021.
  4. Suriyati, D. Lannai, and A. Junaid, "Analisis Penerapan Sistem Elektronik (Online) Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Makassar Barat," Journal of Accounting Finance (JAF), pp. 58-73, 2022.
  5. S. Irianto, "Memperkenalkan studi sosiolegal dan implikasi metodologisnya," in Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, S. Irianto and Shidarta, Eds. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011, pp. 2.
  6. Mardiasmo, Perpajakan, Politik, Sosial dan Sejarah, Yogyakarta: CV. Andi, 2013.
  7. I. Mawardi, "Pajak Sidoarjo Pulih Lebih Cepat," Harian Disway, 2023.
  8. E. Bastian, "Pemaparan Bank Jatim tentang Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah," Forum Group Discussion Badan Pelayanan Pajak Daerah, Kabupaten Sidoarjo, Jun. 13, 2023.
  9. Kabupaten Sidoarjo, "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Sistem Pajak Derah Secara Elektronik," Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo, vol. 2021, no. 23, Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo, no. 111, 2021.
  10. I. M. Putra, Perpajakan Edisi: Tax Amnesty, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
  11. M. Raihan et al., "Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung Sebelum Dan Sesudah Penggunaan Tapping Box," IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 2021.
  12. M. Fitryan, "Proses Pemasangan Tax Mon," Hasil Wawancara Pribadi: Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jul. 12, 2023.
  13. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) - Dasar Dasar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, ed., 2014.
  14. Supriyati, "Tantangan demokratisasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak," Jurnal Aset (Akuntansi Dan Riset), vol. 9, no. 2, pp. 59–72, 2017.
  15. S. S. Hantoyo, Kertahadi, dan S. R. Handayani, "Pengaruh Penghindaran Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal)," Jurnal Perpajakan (JEJAK), vol. 9, no. 1, pp. 81-109, 2016.
  16. A. Widyastuti, "Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pencegahan Tax Evasion Pada Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta," Program Pasca Sarjana Fakultas Bisnis Dan Ekonomika Program Studi Magister Akuntansi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yogyakarta, 2022.
  17. Badan Pelayanan Pajak Daerah, "Perolehan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo," Data Sie Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, 2023.