The Effectiveness of Implementing E-Filling, Inspection and Tax Sanctions on Taxpayer Compliance with Fiscal Service Quality as a Moderating Variable
Innovation in Economics, Finance and Sustainable Development
DOI: 10.21070/ijins.v21i.777

The Effectiveness of Implementing E-Filling, Inspection and Tax Sanctions on Taxpayer Compliance with Fiscal Service Quality as a Moderating Variable


Efektifitas Penerapan E-Filling, Pemeriksaan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

E-filing Tax Audit Tax Sanctions Taxpayer Compliance Fiscal Service Quality

Abstract

This study aims to test the effectiveness of the implementation of E-Filling, Tax Examination and Sanctions on Taxpayer Compliance with Fiscal Service Quality as a Moderating Variable. The data for this study were obtained from questionnaires distributed to trading and industrial companies in Sidoarjo Regency. The sampling technique used is saturated sampling. The data analysis technique used in this research is Partial Least Square (PLS) and reliability test. The results of the tests carried out show that the application of E-Filling does not effectively affect taxpayer compliance with the quality of tax service services as a moderating variable. Tax audits and sanctions have an effective effect on taxpayer compliance with the quality of tax services as a moderating variable.

Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan negara yang digunakan untuk pembagunan nasional. Salah satu sumber terbesar pendanaan negara didapat dari penerimaan pajak yang diperoleh dari pembayaran iuran oleh rakyat kepada neagara melalui sistem perpajakan yang berlakukan di Indonesia. Dikutip pada salah satu lini masa [1] yang menyatakan Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menilai tingkat kepatuhan di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sehingga pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan diantaranya melalui penerapan sistem E-Filling, Pemeriksaan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan.

Dalam penerapan dilapangan banyak mengalami kendala seperti penerapan E-Filling tidak sesuai harapan dimana terjadi kendala pada sistem dan jaringan sehingga upaya yang diharapkan lebih efektif justru dirasa semakin berbelit sehingga muncul banyak keluhan yang masuk pada layanan pengaduan Ditjen Pajak. Selain itu banyak masalah yang muncul terkait pemeriksaan dan sanksi perpajakan. Serta adanya kebijakan Sunset policyyaitu adanya penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang melakukan telat bayar dan kurang bayar, sehingga banyak wajib pajak yang kemudian melakukan pembayaran pajak. Hal ini menjadi bukti bahwa wajib pajak masih mempunyai rasa takut terhadap sanksi perpajakan yang diterapkan di Indonesia.

Dari banyaknya keluhan serta kendala yang terjadi dilapangan Menteri Keuangan meminta Ditjen Pajak melakukan perbaikan pada sistem perpajakan. Didorong oleh peningkatan Kualitas Pelayanan Fiskus dimana dari hasil survei mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Ditjen Pajak yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada menunjukkan kepuasan para wajib pajak terhadap pelayanan diatas skala 4. Sehingga dengan peningkatan sistem dan didukung oleh kualitas pelayanan fiskus yang bagus dapat mendorong efektifitas kepatuhan wajib pajak.

Pada peneltian terdahulu yang telah dilakukan dengan variabel serupa menunjukan hasil yang tidak sama. Pada penelitian [2] menunjukkan bahwa keadilan dan sanksi perpajakan berpengaruh seara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Keadilan dan Sanksi Pajak yang dimoderasi oleh kualitas pelayanan fiskus berpengaruh signifikan dan bersifat memperlemah terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan pada penelitian [3] menunjukkan sanksi dan pemeriksaan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kualitas pelayanan fiskus sebagai variabel moderasi. Pada penelitian [4] menunjukkan sosialisasi perpajakan bukan sebagai variabel moderasi antara pengaruh kualitas fiskus, pemahaman pajak dan penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan pada penelitian [5] menunjukkan sosialisasi dapat memoderasi (memperkuat) pengaruh penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak.

Metode Penelitian

Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode yang bersifat positivme yang kegunaannya untuk mengumpulkan data yang menggunakan instrumen penelitian, analisis data statistik dengan tujuan untuk memferifikasi asumsi awal [6].

Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini dilakukan pada Perusahaan Dagang dan Industri yang tersebar di wilayah Sidoarjo.

Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan pada penelitian ini yaitu Perusahaan Dagang Dan Industri Di Kabupaten Sidoarjo sejumlah 69 perusahaan. Dengan penentuan sampel menggunakan teknik Nonprobability Sampling. Menurut [6] Nonprobability Sampling adalah teknik pengambilan yang tidak memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur. Dengan jenis teknik pengambilan yang digunakan yaitu Sample Jenuh yaitu teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi dijadikan sampel. Jumlah sampel yang digunakan yaitu sejumlah 69 perusahaan.

Jenis dan Sumber Data

Jenis data pada penelitian ini menggunakan jenis data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh secra langsung yang dikumpulkan untuk kebutuhan riset yang sedang berjalan [7]. Data penelitian ini diperoleh dari penyebaran kuisioner yang dilakukan secara langsung pada responden.

Definisi Operasional, Identifikasi dan Indikator Variabel

A. Variabel Independen

a. Penerapan E-Filling

Menurut [8] E-Fiiling adalah salah satu aplikasi yang dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kulitas pelayanan kepada wajib pajak dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.

b. Pemeriksaan Perpajakan

Menurut [9] Pemeriksaan pajak ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan rutin atau berkala untuk mencari, menghimpun, mengolah data dan atau keterangan lainnya yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Sanksi Perpajakan

Menurut [10] Sanksi Perajakan merupakan tindakan yang diberikan bagi pelanggar ketentuan baik itu sanksi berupa denda, kurungan maupun sanksi administrasi. Setiap tindak pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu sanksi berat ataupun sanksi ringan, tujuannya adalah agar memberi efek jera bagi para pelanggar.

B. Variabel Dependen

a. Kepatuhan

Menurut [11] Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

C. Variabel Moderasi

a. Kualitas Pelayanan Fiskus

Menuurut [11] Kualitas Pelayanan merupakan sebuah proses bantuan kepada orang lain dengan bermacam cara tertentu yang memerlukan kepekaan serta memerlukan hubungan interpersonal untuk tercapainya kepuasan serta keberhasilan.

No Variabel Indikator Skala
1 Penerepan E-Filling Kemudahan mengoperasikan e-filling Kemudahan melaporkan SPTKetetapan serta kecepatan pelaporan SPTEfisiensi biaya, waktu dan tenaga dalam melaporan SPT Skala Likert
2. Pemeriksan Perpajakan Tujuan pemeriksaan Menguji pemeriksaan Pemeriksaan rutin.Pemeriksaan khusus.Pembinaan dan penyuluhan.Penyampaian SPT TahunanKeberatan pemeriksaan. Skala Likert
3. Sanksi Perpajakan Tujuan sanksi perpajakan Pengenaan sanksi perpajakan Jenis sanksi perpajakan Penerapan sanksi perpajakan Skala Likert
4. Kualitas Pelayanan Fiskus Keandalan Petugas PajakKetanggapan Petugas Pajak Jaminan Pelayanan Empati Petugas Pajak Bukti Langsung Pelayanan Skala Likert
5. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan Wajib Pajak mendaftarkan diri.Kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan.Kepatuhan wajib pajak dalam menghitung serta membayar besaran pajak.Wajib pajak patuh melapor dan membayar tunggkanWajib pajak memenuhi semua kegiatan kewajiban pajaknya dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan. Skala Likert
Table 1.Indikator Variabel

Teknis Analisis Data

Penelitian ini menggunakan analisis regresi partial (Patial Least Square/PLS). Menurut [12] PLS merupakan metode statistika SEM berbasis varian yang didesain untuk menyelesaikan regresi berganda apabila terjadi masalah pada data yang spesifik. PLS ini dipergunakan dengan mempertimbangkan adanya variabel laten yang dibentuk oleh indikator formatif yang kemudian membentuk efek moderating.

A. Evaluasi Model Pengukuran (Outer Model)

Evaluasi Model Pengukuran (Outer Model) merupakan pengujian kualitas data yang dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas. Analisis Outer Model dilakukan untuk memastikan bahwa measurement yang dilakukan untuk memastikan bahwa layak dijadikan pengukuran (valid dan reliable).

a. Uji Validitas

Convergen Validity atau validitas konvergen merupakan nilai outer loading pada variabel laten dengan indikatornya. Dengan nilai yang diharapkan yaitu sebesar > 0,7 sehingga dapat dikatakan bahwa indikator yang digunakan valid dalam mengukur variabel.

b. Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas digunakan dalam pengukuran konsistensi internal alat ukur. Pengukuran reliabilitas pada penelitian ini menggunakan Composite Realiability dan Cronbach’s Alpha Dengan nilai Composite Realiabiliy > 0,7 dan Cronbach’s Alpha > 0,6 maka dapat disimpulkan bahwa semua indikator konstruk reliabel atau memenuhi uji reliabilitas.

B. Pengujian Hipotesis

Pengujian hipotesis pada penelitian ini dapat dilihat dari nilai R-Square dan nilai Path Coeffisient. R-square (R2) digunakan untuk mengukur tingkat perubahan variabel independen terhadap variabel dependen. Semakin tinggi nilai R-square (R2) maka akan semakin baik model prediksi yang diajukan dalam penelitian.

Path Coefficient ini digunakan untuk mengukur keterdukungan hipotesis dan menguji apakah terdapat pengaruh variabel laten independen terhadap variabel laten dependen melalui variabel moderasi. Ukuran keterdukungan nilai T-tabel dan T-statistic. Pengujian ini dapat dilihat dari nilai T-statistic. Apabila nilai T-statistic > 1,96 maka dapat disimpulan bahwa terhadap pengaruh antar variabel tersebut.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Figure 1.Outer Loading

Berdasarkan gambar diatas menunjukkan keseluruhan masing-masing indikator yang digunakan untuk mengukur variabel dalam penelitian ini memiliki nilai Outher loadingdengan nilai rata-rata diatas 0,7 sehingga dapat dikatakan bahwa indikator tersebut valid.

b. Hasil Uji Reliabilitas

Composite Reliability Cronbach’s Alpha
Moderasi 1 1.000 1.000
Moderasi 2 1.000 1.000
Moderasi 3 1.000 1.000
Table 2.Nilai Composite Realiability dan Cronbach’s AlphaOutput SmartPLS

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa semua konstruk memiliki nilai Composite Reliability > 0,7dan Cronbach’s Alpha > 0,6 sehingga dapat dikatakan bahwa semua indikator konstruk reliabel atau memenuhi uji reliabilitas.

B. Pengujian Hipotesis

R-square (R2) Adjusted R-square
Y 0.989 0.987
Table 3.Nilai R-square (R2)Output SmartPLS

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa varian variabel dependent sebesar 98,9 % dipengaruhi oleh variabel independent model ini. Dan sisanya 1,1 % dipengaruhi oleh faktor lain.

Sampel Akhir Sampel Mean Standar Deviasi T- statistic P Value
Efek Moderasi 1 → Kepatuhan WP 0.090 0.092 0.216 1.041 0.298
Efek Moderasi 2 → Kepatuhan WP 0.171 0.154 0.086 1.995 0.047
Efek Moderasi 3 → Kepatuhan WP -0.221 -0.219 0.121 3.659 0.000
Table 4.Nilai Path CoefficientOutput SmartPLS

Berdasarkan tabel diatas dari nilai T-statistic menunjukkan Efek Moderasi 1 lebih kecil dari t-hitung atau X1*Z < 1,96. Hal ini menunjukkan variabel penerapan e-fillingtidak berpengaruh efektif terhadap kepatuhan wajib pajak yang dimoderasi oleh kualitas pelayanan fiskus. Efek moderasi 2 lebih besar dari t-hitung atau X2*Z > 1,96. Hal ini menunjukkan variabel pemeriksaan perpajakan berpengaruh efektif terhadap kepatuhan wajib pajak yang dimoderasi oleh kualitas pelayanan fiskus. Efek moderasi 3 ebih besar dari t-hitung atau X3*Z > 1,96. Hal ini menunjukkan variabel sanksi perpajakan berpengaruh efektif terhadap kepatuhan wajib pajak yang dimoderasi oleh kualitas pelayanan fiskus.

Pembahasan

1. Penerapan E-Filling tidak berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi

Hasil penelitian tidak sesuai dengan hipotesis dimana hasil menunjukkan Penerapan E-Filling tidak berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pealyanan Fiskus sebagai Variabel Moderasi. Berdasarkan pengamatan dari beberapa responden sistem e-filling dirasa kurang efektif karena masih adanya kendala pada sistem dan jaringan selain itu kurangnya sosialisasi pengoperasian sistem e-filling bagi wajib pajak yang sebelumnya terbiasa melakukan pelaporan secara manual yang kemudian beralih pada sistem e-filling.Hal ini karena adanya pandemi covid-19 sehingga perusahaan yang sebelumnya melapor secara langsung kemudian beralih ke sistem e-filling sehingga bagi mereka yang tidak terbiasa akan dirasa sulit.

Untuk itu perlu adanya peningkatan pada penerapan e-filling agar dapat bermanfaat dan efektif mendorong kepatuhan. Penelitian ini didukung oleh penelitian [13] yang menyatakan kebermanfaatan sistem berhubungan dengan produktivitas serta efektifitas dari penggunaan sistem dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat meningkatnya suatu kinerja. Sehingga apabila penerapan e-filling sering mengalami kendala sistem dan jaringan menyebabkan wajib pajak kesulitan dan kurang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penelitian ini sejalan dengan [8] yang menyatakan E-filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Mealporkan SPT Tahunan. Hal ini karena E-filing masih ada kelemahan-kelemahan sehingga KPP perlu mengadakan sosialisasi. Didukung oleh penelitian [4] yang menyatakan penerapan E-filling tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan dimoderasi oleh sosialisasi. Hasil ini berkebalikan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh [5] yang menyatakan Sosialisasi dapat memoderasi Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

2. Pemeriksaan Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi

Hasil penelitian ini sesuai dengan hipotesis penelitian bahwa Pemeriksaan Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pealyanan Fiskus sebagai Variabel Moderasi. Sehingga dengan adanya pemeriksaan dan kualitas pelayanan fiskus yang baik maka dapat mendorong efektifitas kepatuhan wajib pajak.

Hasil penelitian ini didukung oleh [14] dan [15] yang menyatakan Pemeriksaan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap efektifitas penerimaan pajak. Hasil ini berkebalikan penelitian yang dilakukan oleh [3] yang menyatakan Pemeriksaan Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Pelayanan.

3. Sanksi Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi

Hasil penelitian ini sesuai dengan hipotesis penelitian bahwa Sanksi Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pealyanan Fiskus sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini sejalan dengan penelitian [10] yang menyatakan setiap tindak pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu sanksi berat ataupun sanksi ringan, tujuannya adalah agar memberi efek jera bagi para pelanggar. Sehingga Sanksi Perpajakan dapat mendorong tingkat efektifitas kepatuhan wajib pajak dengan dimoderasi kualitas pelayanan fiskus.

Didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh [4] & [16] yang menyatakan Sanksi Perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil ini berkebalikan dengan penelitian yang dilakukanoleh [windasari] yang menyatakan bahwa Sanksi Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Pelayanan.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat diambil kesimpulan dari penelitian ini yaitu sebagai berikut.

  1. Penerapan E-Filling tidak berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan KualitasPelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi
  2. Pemeriksaan Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan KualitasPelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi
  3. Sanksi Perpajakan berpengaruh efektif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan KualitasPelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderasi

References

  1. Kemenkeu Menilai Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah. (2016). Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-nilai-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-indonesia-masih-rendah. Daikses Feb. 11, 2022 pukul 14:14 WIB.
  2. Fadilah, & Panjaitan, I. (2016). Pengaruh Keadilan Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variable Moderating (Survei Pada KPP di Wilayah jakarta Pusat). Media Akuntansi Perpajakan , Vol.1, 14-28.
  3. Windasari, A. (2021). Efektifitas Sanksi Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Cabang Sidoarjo). 4(1), 6.
  4. Safitri, D., & Silalahi, S. P. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus , Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak : Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi. Bisnis, Ekonomi Riau, Universitas, 20(2), 145–153.
  5. Ismail, J., Gasim, & Amalo, F. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E – Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi ( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Kupang ). Jurnal Akuntansi (JA), 5(3), 11–22.
  6. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta.
  7. Hermawan, S., & Amirulloh. (2016). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Media Nurse Creative.
  8. Rahayu, P. (2018). Pengaruh Penerapan Aplikasi Electronic Filling (e-filling) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
  9. Mardiasmo. (2018). Perpajakan. ANDI.
  10. Arum, H. P. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus,Dan Sanksi Terhadap Keapatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 1(2010), 1–8.
  11. Kusuma, K. C. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan serta Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Tahun 2014 (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulta. Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta, 2014, 1–171.
  12. Jogiyanto. (2011). Konsep dan Aplikasi Sructural Equation Modeling Berbasis Varian dalam Penelitian Bisnis. STIM YKPN Yogyakarta.
  13. Perkasa. (2016). Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi Kemudahan Penggunaan dan Persepsi Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Minat Menggunakan E-filing Sebagai Sarana Pelaporan Pajak (Study Kasus di PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa). Journal of Chemical Information and Modeling, 01(01), 1689–1699.
  14. Wahda, N. S. R., Bagianto, A., & Yuniati. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Penemerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi, 2(2), 115–143.
  15. Lobinsen, & Tobing, V. C. L. (2019). Pengaruh Efektifitas Pemeriksaan Pajak Dan Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara. Jurnal Akuntansi Barelang, 4(1), 64–74.
  16. Savitri, & Nuraina. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun. EQUILIBRIUM : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya, 5(1), 45.