Abstract
This study aims to analyze the Calculation of Income Tax (PPH) for 21 Permanent Employees (Studies on Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, and Cv. Conscience). The method used in the quantitative approach. The research approach in this thesis uses a quantitative research approach with a descriptive approach. The object of this research is the Analysis of Income Tax Calculation (Pph) for 21 Permanent Employees (Studies on Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, and Cv. Conscience). With descriptive research, the researcher only intends to describe (describe) or explain the symptoms that are currently happening. The results of this study indicate that in the procedure for applying the calculation of Article 21 income tax to the income of permanent employees, there is a difference between the calculation of the Article 21 income tax payable according to CV. Global Mulya Persada with the number of calculations according to the Calculation of Income Tax Article 21 which refers to the Income Tax Law no. 36 of 2008. CV. Putri Jaya Persada still uses the old 2015 PTKP tariff. In fact, in 2016 there was a new PTKP as stipulated in the Minister of Finance regulation PMK-101/PMK.010/2016 which is valid until now. As a result, it can be seen that the amount of PPh 21 deposited by CV. Putri Jaya Persada experienced overpayment. CV. Putri Jaya Persada also does not impose fines on permanent employees who do not have an NPWP. In the application of the calculation of PPh Article 21 to the income of permanent employees, it can be seen that the total amount of PPh 21 deposited by CV. Conscience is still underpaid. This is because employee meal allowances are not included as an addition to gross income. Whereas according to the Taxation Law no. 36 of 2008, the meal allowance is one of the components to increase gross income.
Pendahuluan
Setiap orang yang bekerja tentu saja akan mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. Demikian juga dengan karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan, tentunya akan mendapatkan penghasilan yang biasanya disebut gaji, dan tidak hanya penghasilan berupa gaji saja masih ada penghasilan yang mungkin bisa dibilang penghasilan tidak terduga. Maka atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, pemerintah akan menarik pajak dari penghasilan karyawan tersebut [1].
Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, disini pemerintah melakukan perubahan mendasar dengan dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak di Indonesia khususnya pada pajak penghasilan (PPh) menganut system self assessment[2].
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penghasilan (PPh) sendiri memiliki penjelasan yaitu pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Setiap orang pribadi yang telah bekerja dan menerima penghasilan selama satu tahun sudah wajib melaporkan pertanggungjawabannya pada kantor dan diwajibkan untuk melakukan pelaporan serta melakukan pembayaran pajak rutinnya setiap tahun [3].
Pajak memiliki arti iuran atau setoran dari rakyat yang boleh dipaksakan, artinya iuran yang wajib dibayar oleh rakyat, rakyat tidak dapat mengelak yang dimana harus dilakukan oleh rakyat untuk membayarnya sebagai konsekuensi berlakunya UU. Apabila rakyat selaku wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut maka akan rakyat dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah berdasarkan UU atau dengan kata lain wajib pajak tersebut dapat dipaksa oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan surat paksa dan atau sita.
Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kesadaran diri dalam membayar pajak, pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik terhadap efektifitas sistem perpajakan. Berdasarkan uji parsial, faktor kesadaran membayar pajak dan persepsi atas efektifitas sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Sedangkan faktor pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak dan kualitas pelayanan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar pajak [4].
Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sesuai dengan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Penyetoran pajak dilakukan dalam satu masa atau satu tahun dan dapat dilakukan di Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yang di mana akan diberikan bukti tanda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. Setelah penyetoran pajak dilakukan, maka dilakukanlah pelaporan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut didaftarkan.
Salah satu pendapatan Negara yang paling besar adalah sektor pajak. Bagi negara pajak adalah sumber penerimaan penting yang akan di gunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sistem perpajakan merupakan dasar mekanisme regulasi negara terhadap ekonomi melalui financial leverages. Fungsi efektif seluruh ekonomi negara bergantung pada sistem perpajakan yang mapan.
Dari sektor ekonomis pajak merupakan pemindahan sumber daya sektor privat ke sektor publik. Pemindahan tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Pajak dapat dilihat dari segi ekonomi, sosial atau politik. Perpajakan secara luas digunakan alat fiskal bagi pemerintah untuk mendapatkan pengeluaran yang bisa mereka gunakan untuk keuntungan bagi warga negara dan untuk kepentingan keuangan negara [5].
Dengan hal tersebut penulis bertujuan untuk menganalis perhitungan pajak penghasilan Pph 21 yang diperoleh maupun yang dipungut oleh pegawai tetap pada beberapa perusahaan CV antara lain: CV. Global Mulya Persada, CV. Putri Jaya Persada, juga CV Nurani, ketiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang menyuplai bahan makanan dan minuman klien yang berada pada sebuah instansi pemerintahan, berlokasi diJawa Timur yang 2 (dua) perusahaan diantaranya berlokasi diSurabaya dan satu perusahaan berlokasi dikota Nganjuk. Penulis mengambil beberapa perusahaan dikarenakan perusahaan tersebut pernah mengalami kesulitan saat melaporkan Pph 21 kekantor pajak, dan terdapat lebih bayar karena nominal pembayaran pajak terlalu banyak tidak sesuai dengan nominal pajak yang harus dibayar. Perhitungan mengenai pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan terkadang terdapat selisih antara perusahaan dengan perhitungan perpajakan. Apabila perhitungan pada perusahaan lebih kecil dari pada perhitungan perpajakan maka terdapat kurang bayar dan perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemahaman dari pihak perusahaan dan pihak lain yang terkait dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kesalahan dalam perhitungan hingga pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Dengan hal tersebut peneliti bertujuan untuk mengetahui mekanisme Perhitungan pajak penghasilan PPh 21 pada pegawai tetap CV. Global Mulya Persada, CV. Putri Jaya Persada, juga CV Nurani. Dari latar belakang di atas peneliti tertarik untuk mengambil judul “ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) 21 PEGAWAI TETAP (STUDI PADA CV. GLOBAL MULYA PERSADA, CV. PUTRI JAYA PERSADA, DAN CV NURANI) .
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Bagaimana perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 Pajak Penghasilan PPh 21 pada pegawai tetap CV. Global Mulya Persada, CV. Putri Jaya Persada, dan CV Nurani?
- Apakah Perusahaan telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 sesuai dengan Undang - Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008?
Metode Penelitian
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya merupakan ciri-ciri ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu [6]. Metode yang digunakan dalam pendekatan kuantitatif . Untuk pendekatan penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, seperti yang dikemukakan [7] bahwa metode penelitian kuantitatif diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk mengaju hipotensis yang telah ditetapkan [8]. metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif ini digunakan oleh peneliti untuk Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap (Studi Pada Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani).
Subjek dan Objek Penelitian
Dalam objek penilitian ini yaitu Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap (Studi Pada Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani). Adapun subjek dalam penilitian ini yaitu di Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan ditiga tempat unit kerja yang berlokasi, sebagai berikut :
- Kantor CV. Global mulya persada yang beralamatkan di Jalan Bogangin baru blok E 17 kel. Kedurus kec. Karangpilang surabaya.
- Kantor CV. Putri persada jaya yang beralamatkan di Perum. Graha city no. 12 A Begadung Nganjuk.
- Kantor CV. Nurani yang beralamatkan di Jalan Margorejo Indah C-417 Surabaya.
Alasan peneliti memilih lokasi tersebut karena sesuai dengan tema yang dibahas dan telah mendapat ijin dari pimpinan masing - masing perusahaan.
Jenis dan Sumber Data
Dalam analisis ini jenis dan sumber data yang digunakan oleh peneliti yaitu data primer yang di dapat dari Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani berupa dokumen yang terkait dengan Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap. Sedangkan itu data sekunder berupa sejarah tentang Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani, catatan-catatan dan, dan data dari buku referensi dan berbagai literatur yang memiliki hubungan dengan penulisan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan dokumentasi. Dengan Teknik ini penulis mencoba mencari data yang berhubungan dengan Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap. Pengumpulan data - data yang didapat peneliti kemudian digunakan untuk kelengkapan dalam melaksakan kegiatan penelitian. Dalam penelitian ini metode dokumentasi yang dilakukan adalah untuk mencari data yang berhubungan dengan Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap. Pengumpulan data - data yang didapat oleh peneliti akan digunakan untuk kelengkapan dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
Teknik Analisis
Analisis data adalah cara dalam mengatur, mengelompokan, mengurut, memberikan tanda, dan mengatagorikan hingga dapat menemukan suatu temuan masalah yang akan dijawab. Melewati rangakain aktivitas tersebut, informasi maupun data dapat di sederhanakan sehingga pada akhirnya dapat dipahami dengan mudah.
Metode analisis data yang peneliti gunakan adalah metode analisis data deskriptif, karena penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) 21 Pegawai Tetap (Studi Pada Cv. Global Mulya Persada, Cv. Putri Jaya Persada, Dan Cv. Nurani).
Metode analisis deskriptif merupakan penelitian bukan eksperimen, karena tidak dimaksudkan untuk mengetahui akibat dari suatu perlakuan. Dengan penelitian deskriptif peneliti hanya bermaksud menggambarkan (mendeskripsikan) atau menerangkan gejala yang sedang terjadi [9].
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang telah diperoleh dari hasil kuesioner, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain [10].
Hasil dan Pembahasan
Hasil
Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Pajak Penghasilan Pph 21 Pada Pegawai Tetap CV. Global Mulya Persada, CV. Putri Jaya Persada, Dan CV Nurani
a. CV. Global Mulya Persada
Penghitungan PPh yang terutang selama setahun, diambil dari SPT Tahunan Formulir 1721-A, Bukti Pemotong PPh yang penghitungannya secara lengkap dan terinci (menurut penghitungan CV. Global Mulya Persada) dengan tarif yang mengacu pada Undang – undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Dibawah ini akan diambil contoh penghitungan Pegawai Tetap yang diterapkan oleh CV. Global Mulya Persada.
Nama: Fadilla
Status: karyawan tetap dengan status K/3
Gaji setahun: Rp 65.000.000, Lembur Rp 2.640.000, Tunjangan transport Rp 3.770.000, Tunjangan makan Rp 3.770.000, Tunjangan jabatan Rp 8.000.000, dan Tunjangan kehadiran Rp 4.500.000.
1) Penghitungan PPh Pasal 21 menurut CV. Global Mulya Persada
Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 85.040.000 |
(5% x Rp 85.040.000,) = | Rp 4.252.000 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 80.788.000, |
PTKP (K/3) | Rp 72.000.000 - |
PKP setahun | Rp 8.788.000, |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 8.788.000, = | Rp 439.400, |
2) Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 87.680.000 |
(5% x Rp 87.680.000,) = | Rp 4.384.000 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 83.296.000, |
PTKP (K/3) | Rp 72.000.000 - |
PKP setahun | Rp 11.296.000, |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 11.296.000, = | Rp 564.800, |
Dari penghitungan diatas terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut CV. Global Mulya Persada dengan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yaitu sebesar Rp 439.400, dan Rp 564.800, selisihnya sebesar Rp 125.400, merupakan kurang bayar bagi CV. Global Mulya Persada. Hal tersebut disebabkan karena Perusahaan tidak memasukan uang lembur sebesar Rp 2.640.000.
b. CV. Putri Jaya Persada
Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data penghitungan gaji karyawan tetap tahun 2019 di CV. Putri Jaya Persada, berikut data terlampir. Perusahaan telah menerapkan kebijakan menanggung pajak penghasilan karyawan dengan cara memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. Namun, karena perusahaan dalam memberikan tunjangan pajak kepada karyawan hanya berdasarkan penghasilan yang diterima oleh karyawan tiap bulannya, maka perusahaan masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun, perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar dan dibayar di tahun berikutnya.
Berikut adalah beberapa contoh perhitungan menurut CV. Putri Jaya Persada dan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dengan menggunakan tarif PTKP terbaru 2016.
Nama: Edi
Status: karyawan tetap dengan status K/1
Gaji setahun: Rp 67.999.992, Tunjangan Makan Rp 3.120.000, Tunjangan Transpot Rp 3.120.000, Tunjangan Hadir Rp 2.000.000, lembur Rp 104.000.
a) Penghitungan PPh Pasal 21 menurut CV. Putri Jaya Persada
Gaji setahunTunjangan MakanTunjangan TranspotTunjangan Hadir Lembur Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 67.999.992Rp 3.120.000Rp 3.120.000Rp 2.000.000Rp 104.000 +Rp 76.343.992 |
(5% x Rp 76.343.992) = | Rp 3.817.200 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 72.526.792 |
PTKP (K/1) | Rp 42.000.000 - |
PKP setahun | Rp 30.526.792 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 30.526.792 = | Rp 1.526.340 |
b) Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Gaji setahunTunjangan MakanTunjangan TranspotTunjangan Hadir Lembur Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 67.999.992Rp 3.120.000Rp 3.120.000Rp 2.000.000Rp 104.000 =Rp 76.343.992 |
(5% x Rp 76.343.992) = | Rp 3.817.200 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 72.526.792 |
PTKP (K/1) | Rp 63.000.000 - |
PKP setahun | Rp 9.526.792 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 9.526.792 = | Rp 476.340 |
Dari data mengenai potongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan, terlihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut CV. Putri Jaya Persada dan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yaitu 1.526.340 dan 476.340 selisihnya sebesar 1.050.000. Dari data tersebut terlihat bahwa perusahaan masih menggunakan tarif PTKP lama 2015 yang menyatakan bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak karyawan dengan status K/1 (Kawin dan satu tanggungan) sebesar Rp 42.000.000. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan yang baru tahun 2016 yang menyatakan bahwa tarif PTKP baru 2016 sebesar Rp 63.000.000. Hal ini dapat dilihat dari data tersebut diatas, dengan begitu jumlah PPh 21 yang disetorkan masih mengalami lebih bayar.
2) Perhitungan gaji karyawan tetap yang tidak memiliki NPWP
Nama: Fauzi
Status: karyawan tetap dengan status K/1
Gaji setahun: Rp 67.999.992, Tunjangan Makan Rp 3.120.000, Tunjangan Transpot Rp 3.120.000, Tunjangan Hadir Rp 2.000.000, lembur Rp 104.000.
a) Penghitungan PPh Pasal 21 menurut CV. Putri Jaya Persada
Gaji setahunTunjangan MakanTunjangan TranspotTunjangan Hadir Lembur Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 67.999.992Rp 3.120.000Rp 3.120.000Rp 2.000.000Rp 104.000 +Rp 76.343.992 |
(5% x Rp 76.343.992) = | Rp 3.817.200 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 72.526.792 |
PTKP (K/1) | Rp 63.000.000 - |
PKP setahun | Rp 9.526.792 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 9.526.792 = | Rp 476.340 |
b) Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Gaji setahunTunjangan MakanTunjangan TranspotTunjangan Hadir Lembur Penghasilan Bruto setahun Pengurangan Biaya Jabatan | Rp 67.999.992Rp 3.120.000Rp 3.120.000Rp 2.000.000Rp 104.000 +Rp 76.343.992 |
(5% x Rp 76.343.992) = | Rp 3.817.200 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 72.526.792 |
PTKP (K/1) | Rp 63.000.000 - |
PKP setahun | Rp 9.526.792 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x 120% x Rp 9.526.792 = | Rp 571.608 |
Dari data mengenai potongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan, terlihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut CV. Putri Jaya Persada dan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yaitu 476.340 dan 571.608 selisihnya sebesar 95.268. Dari data tersebut terlihat bahwa perusahaan ternyata tidak mengenakan denda kepada karyawan tetap yang tidak mempunyai NPWP. Hal ini dapat dilihat dari data tersebut diatas, dengan begitu jumlah PPh 21 yang disetorkan masih mengalami kurang bayar.
c. CV. Nurani
Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data penghitungan gaji karyawan tetap tahun 2019 di CV. Nurani. CV. Nurani menanggung pajak penghasilan karyawan dengan memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. tetapi, CV. Nurani masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar atau kurang bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar. Hal tersebut akan dibayar pada tahun berikutnya.
Berikut adalah beberapa contoh perhitungan menurut CV. Nurani dan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dengan menggunakan tarif PTKP terbaru 2016.
Nama: Ayu Indah
Status: karyawan tetap berstatus TK/0
Gaji pokok: Rp 52.800.000, Tunjangan perusahaan Rp 4.420.000, Tunjangan makan Rp 3.770.000, Tunjangan struktural Rp 6.280.000, dan Tunjangan transportasi Rp 3.770.000.
1) Penghitungan PPh Pasal 21 menurut CV. Nurani
Gaji pokokTunjangan perusahaanTunjangan transportasiTunjangan struktural Penghasilan Bruto setahun | Rp 52.800.000Rp 4.420.000Rp 3.770.000Rp 6.280.000 +Rp 67.270.000 |
Pengurangan Biaya Jabatan | |
(5% x Rp 67.270.000) = | Rp 3.363.500 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 63.906.500 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 - |
PKP setahun | Rp 9.906.500 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 9.906.500 = | Rp 495.325 |
2) Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Gaji pokokTunjangan perusahaanTunjangan makanTunjangan transportasiTunjangan struktural Penghasilan Bruto setahun | Rp 52.800.000Rp 4.420.000Rp 3.770.000Rp 3.770.000Rp 6.280.000 +Rp 71.040.000 |
Pengurangan Biaya Jabatan | |
(5% x Rp 71.040.000) = | Rp3.552.000 - |
Penghasilan neto setahun | Rp 67.488.000 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 - |
PKP setahun | Rp 13.488.000 |
PPh Pasal 21 terutang : | |
5% x Rp 13.488.000 = | Rp 674.400 |
Dari penghitungan diatas terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut CV. Nurani dengan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yaitu sebesar Rp 495.325 dan Rp 674.400, selisihnya sebesar Rp 179.075, merupakan kurang bayar bagi CV. Nurani. Hal tersebut disebabkan karena Perusahaan tidak memasukan tunjangan makan sebesar Rp 3.770.000.
Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Sesuai Dengan Undang - Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
a. CV. Global Mulya Persada
Jika dilihat perbedaan penghitungan pada deskripsi data di atas, maka jumlah perbedaannya tidak teralu besar. Tetapi jika diakumulasikan dari data yang ada, maka perbedaannya menjadi besar untuk perusahaan tersebut.
Dalam Prosedur penerapan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, terdapat perbedaan antara jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut CV. Global Mulya Persada dengan jumlah Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Hal tersebut dikarenakan uang lembur yang diberikan tiap bulan kepada karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto, karena menurut perusahaan yang dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto hanyalah penghasilan yang teratur diterima dalam jangka waktu yang sama (dalam hal ini setiap bulan), juga dalam jumlah yang sama (dalam hal ini gaji pokok dan uang kehadiran).
Menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, uang lembur merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto. Oleh karena pertimbangan-pertimbangan tersendiri yang dilakukan oleh perusahaan, menyebabkan adanya selisih kurang bayar antara PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan dengan perhitungan yang dilakukan penulis.
CV. Global Mulya Persada telah menerapkan kebijakan menanggung pajak penghasilan karyawan dengan cara memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. Namun, karena perusahaan dalam memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya hanya berdasarkan penghasilan yang diterima oleh karyawan tiap bulannya, maka perusahaan masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih kurang bayar akibat uang lembur yang diberikan tiap bulan kepada karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Sehingga pada akhir tahun, perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar dan dibayar di tahun berikutnya.
Sehingga dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak, CV. Global Mulya Persada selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008. Seharusnya penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/penghasilan yang diperoleh dari perusahaan. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung sejak jatuh tempo.
Dalam proses pelaporan yang dilakukan CV. Global Mulya Persada masih mengalami kesalahan. Hal ini dikarenakan proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan mebayarkan uang kekurangan pembayaran PPh 21 kepada kantor pajak.
b. CV. Putri Jaya Persada
Dari hasil analisis data diatas maka dapat dilihat bahwa CV. Putri Jaya Persada masih menggunakan tarif PTKP lama 2015. Padahal pada tahun 2016 terdapat PTKP baru yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan PMK-101/PMK.010/2016 yang berlaku sampai saat ini. Akibatnya bisa dilihat bahwa jumlah jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Putri Jaya Persada masih mengalami lebih bayar.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu pengurangan pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan status. Besarnya penghasilan tidak kena pajak terbaru menurut PMK-101/PMK.010/2016 yang dipakai dalam pengisian SPT masa/Tahunan wajib pajak PPh pasal 21 dan SPT tahunan orang pribadi adalah:
Status | Tarif PTKP Tahun 2015 | Tarif PTKP Tahun 2016 |
TK/0 | 36.000.000 | 54.000.000 |
TK/1 | 39.000.000 | 58.500.000 |
TK/2 | 42.000.000 | 63.000.000 |
TK/3 | 45.000.000 | 67.500.000 |
K/0 | 39.000.000 | 58.500.000 |
K/1 | 42.000.000 | 63.000.000 |
K/2 | 45.000.000 | 67.500.000 |
K/3 | 48.000.000 | 72.000.000 |
K/1/0 | 75.000.000 | 112.500.000 |
K/1/1 | 78.000.000 | 117.000.000 |
K/1/2 | 81.000.000 | 121.500.000 |
K/1/3 | 84.000.000 | 126.000.000 |
Keterangan :
TK/0: Tidak kawin dan tanpa tanggungan
TK/1: Tidak kawin dan satu tanggungan
TK/2: Tidak kawin dan dua tanggungan
TK/3: Tidak kawin dan tiga tanggungan
K/0: Kawin dan tanpa tanggungan
K/1: Kawin dan satu tanggungan
K/2: Kawin dan dua tanggungan
K/3: Kawin dan tiga tanggungan
K/1/0: Kawin dan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan
K/1/1: Kawin dan penghasilan istri digabung, satu tanggungan
K/1/2: Kawin dan penghasilan istri digabung, dua tanggungan
K/1/3: Kawin dan penghasilan istri digabung, tiga tanggungan
Apabila terjadi kesalahan dalam pengakuan status PTKP atau terjadi kesalahan perhitungan dalam pemotongan pajak dari penghasilan, maka dapat merugikan Wajib Pajak yaitu CV. Putri Jaya Persada maupun instansi atau yayasan selaku pemotong pajak dalam perhitungan pajaknya.
Pemotong pajak sebagai pihak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pemotongan, penghitungan, pembayaran dan pelaporan PPh 21 harus mempunyai pemahaman yang baik dan benar tentang peraturan perundang-undangan PPh 21 yang berlaku saat ini. Kurangnya pemahaman pemotong pajak terhadap system peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan kesalahan dalam penghitungan, pelaporan dan penyetoran PPh 21. dan hal ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karyawan dan terutama bagi pemerintah karena menyebabkan hilangnya potensi pajak pemerintah.
Masalah-masalah dan kesalahan yang terjadi pada saat perhitungan PPh Pasal 21 pegawai pada dasarnya disebabkan karena ketidaktelitian dan kurangnya pengetahuan bagian perpajakan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai. Hendaknya kekurangan tersebut dijadikan bahan introspeksi bagi perusahaan agar senantiasa mengikuti perkembangan peraturan-peraturan terbaru perpajakan, meningkatkan ketelitian dan kecermatan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dan menambah pengetahuan perpajakannya. Dengan begitu, sistem perpajakan perusahaan akan semakin membaik dan kesalahan dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 21 dapat dihindari.
Hasil analisis data diatas juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengenakan denda kepada karyawan tetap yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK Nomor 101/pmk.010/2016 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ayat (5a) bahwa besarnya tarif yang dterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap karyawan yang akan membayar PPh 21 tetapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan presentase Wajib Pajak 120%. Dengan begitu jumlah PPh 21 yang disetorkan CV. Putri Jaya Persada masih mengalami kurang bayar.
CV. Putri Jaya Persada menanggung pajak penghasilan karyawan dengan memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. tetapi, CV. Putri Jaya Persada masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar atau kurang bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar. Jika mengalami lebih bayar, maka pajak di tahun berikutnya akan mendapatkan potongan sesuai nominal lebih bayar CV. Putri Jaya Persada. Sedangkan jika kurang bayar, maka biaya kekurangannya harus dibayar maksimal pada pembayaran pajak tahun berikutnya sesuai nominal kurang bayar CV. Putri Jaya Persada.
Sehingga dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.
Pembayaran pajak telah ditentukan batas waktunya. Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari libur maka batas waktu tersebut diundur pada hari berikutnya yang bukan merupakan hari libur. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung sejak jatuh tempo. Batas waktu pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajaknya berakhir.
Pada saat penggunaan e-SPT ada beberapa karyawan CV. Putri Jaya Persada yang tidak memiliki NPWP. Oleh karena itu perusahaan tidak dapat menggunakan e-SPT sebagai kebijakan baru dalam pelaporan pajak penghasilan 21. Hal tesebut dikarenakan perusahaan belum mengetahui tentang kebijakan baru dari kantor perpajakan tentang pengisian SPT dengan menggunakan e-SPT.
Dalam proses pelaporan yang dilakukan perusahaan masih mengalami kesalahan, ini dikarenakan proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan mengembalikan uang kelebihan pembayaran PPh 21 kepada karyawannya.
c. CV. Nurani
Dalam Prosedur penerapan penghitungan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, terdapat perbedaan antara jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut CV. Nurani dengan jumlah Penghitungan Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan pajak pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Akibatnya bisa dilihat bahwa jumlah jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Nurani masih mengalami kurang bayar.
Hal tersebut dikarenakan tunjangan makan yang diberikan tiap bulan kepada karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Padahal menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, tunjangan makan merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto. Oleh karena pertimbangan-pertimbangan tersendiri yang dilakukan oleh perusahaan, menyebabkan adanya selisih kurang bayar antara PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan dengan perhitungan yang dilakukan penulis.
Jika terjadi kesalahan perhitungan dalam pemotongan pajak dari penghasilan, maka dapat merugikan Wajib Pajak yaitu CV. Nurani maupun instansi atau yayasan selaku pemotong pajak dalam perhitungan pajaknya. Kurangnya pemahaman pemotong pajak terhadap system peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan kesalahan dalam penghitungan, pelaporan dan penyetoran PPh 21. dan hal ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karyawan dan terutama bagi pemerintah karena menyebabkan hilangnya potensi pajak pemerintah.
Masalah-masalah dan kesalahan yang terjadi pada saat perhitungan PPh Pasal 21 pegawai pada dasarnya disebabkan karena ketidaktelitian dan kurangnya pengetahuan bagian perpajakan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai. Hendaknya kekurangan tersebut dijadikan bahan introspeksi bagi perusahaan agar senantiasa mengikuti perkembangan peraturan-peraturan terbaru perpajakan, meningkatkan ketelitian dan kecermatan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dan menambah pengetahuan perpajakannya. Dengan begitu, sistem perpajakan perusahaan akan semakin membaik dan kesalahan dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 21 dapat dihindari.
CV. Nurani menanggung pajak penghasilan karyawan dengan memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. Tetapi, CV. Nurani masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar atau kurang bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar yang harus dibayar maksimal pada pembayaran pajak tahun berikutnya sesuai nominal kurang bayar CV. Nurani.
CV. Nurani melaporkan dan menyetorkan SPT Tahunan Tahun 2019 Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan SPT dan SSP Tahunan. Dalam konteks ketentuan yang berlaku, Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008. Dari data-data penghitungan mengenai penerapan Jumlah PTKP, biaya jabatan dan tarif atas pajak penghasilan yang diberlakukan oleh CV. Nurani kepada karyawannya, juga telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.
Sementara dalam proses pelaporan yang dilakukan CV. Nurani masih mengalami kesalahan. Hal ini dikarenakan proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan mebayarkan uang kekurangan pembayaran PPh 21 kepada kantor pajak.
Pembahasan
1. Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 pada pegawai tetap CV. Global Mulya Persada
Dalam Prosedur penerapan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, terdapat perbedaan antara jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut CV. Global Mulya Persada dengan jumlah Penghitungan menuru Penghitungan PPh Pasal 21 yang mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan uang lembur tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Padahal menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, uang lembur merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto. Hal tersebut menyebabkan adanya selisih kurang bayar dan harus dibayar di tahun berikutnya.
CV. Global Mulya Persada telah menerapkan kebijakan menanggung pajak penghasilan karyawan dengan cara memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada karyawan. Namun, perusahaan masih perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih kurang bayar akibat uang lembur yang diberikan tiap bulan kepada karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Sehingga pada akhir tahun, perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar dan dibayar di tahun berikutnya.
Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak, CV. Global Mulya Persada selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung sejak jatuh tempo. Proses pelaporan yang dilakukan CV. Global Mulya Persada masih mengalami kesalahan. Hal ini dikarenakan proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan mebayarkan uang kekurangan pembayaran PPh 21 kepada kantor pajak.
2. Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 pada pegawai tetap CV. Putri Jaya Persada
CV. Putri Jaya Persada masih menggunakan tarif PTKP lama 2015. Padahal pada tahun 2016 terdapat PTKP baru yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan PMK-101/PMK.010/2016 yang berlaku sampai saat ini. Akibatnya bisa dilihat bahwa jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Putri Jaya Persada mengalami lebih bayar. CV. Putri Jaya Persada juga tidak mengenakan denda kepada karyawan tetap yang tidak mempunyai NPWP. Padahal dalam PMK 2016 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ayat (5a) bahwa tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Dengan begitu jumlah PPh 21 yang disetorkan CV. Putri Jaya Persada masih mengalami kurang bayar.
CV. Putri Jaya Persada perlu membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar atau kurang bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar dan harus diselesaikan pada tahun berikutnya. Pelaporan yang dilakukan perusahaan masih mengalami kesalahan, karena proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga berkewajiban mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan mengembalikan uang kelebihan dan kekurangan pembayaran PPh 21 kepada karyawan dan kantor pajak.
3. Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 pada pegawai tetap CV Nurani
Dalam penerapan penghitungan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, bisa dilihat bahwa jumlah jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Nurani masih mengalami kurang bayar. Hal tersebut karena tunjangan makan karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Padahal menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, tunjangan makan merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto.
CV. Nurani membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang masih lebih bayar atau kurang bayar akibat penghasilan karyawan yang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku. Sehingga pada akhir tahun perusahaan harus melakukan pembetulan, apakah lebih bayar atau kurang bayar yang dibayar pada pembayaran pajak tahun berikutnya sesuai nominal kurang bayar CV. Nurani.
CV. Nurani melaporkan dan menyetorkan SPT Tahunan Tahun 2019 Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan SPT dan SSP Tahunan. Dari data-data penghitungan mengenai penerapan Jumlah PTKP, biaya jabatan dan tarif atas pajak penghasilan yang diberlakukan oleh CV. Nurani kepada karyawannya, juga telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.
Simpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Dalam Prosedur penerapan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, terdapat perbedaan antara jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut CV. Global Mulya Persada dengan jumlah Penghitungan menuru Penghitungan PPh Pasal 21 yang mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan uang lembur tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Padahal menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, uang lembur merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto. Hal tersebut menyebabkan adanya selisih kurang bayar dan harus dibayar di tahun berikutnya.
CV. Putri Jaya Persada masih menggunakan tarif PTKP lama 2015. Padahal pada tahun 2016 terdapat PTKP baru yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan PMK-101/PMK.010/2016 yang berlaku sampai saat ini. Akibatnya bisa dilihat bahwa jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Putri Jaya Persada mengalami lebih bayar. CV. Putri Jaya Persada juga tidak mengenakan denda kepada karyawan tetap yang tidak mempunyai NPWP. Padahal dalam PMK 2016 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ayat (5a) bahwa tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Dengan begitu jumlah PPh 21 yang disetorkan CV. Putri Jaya Persada masih mengalami kurang bayar.
Dalam penerapan penghitungan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan tetap, bisa dilihat bahwa jumlah jumlah PPh 21 yang disetorkan oleh CV. Nurani masih mengalami kurang bayar. Hal tersebut karena tunjangan makan karyawan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan bruto. Padahal menurut Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, tunjangan makan merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bruto.
References
- Ali Maksum, “Metode Penelitian,” Metod. Penelit., Vol. 49, No. 23–6, Pp. 27–34, 2008.
- D. Fitria, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jabe (Journal Appl. Bus. Econ., Vol. 4, No. 1, P. 30, 2017, Doi: 10.30998/Jabe.V4i1.1905.
- H. Ariningrum, “Literasi Keuangan Pelaku Umkm Terhadap Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Di Bandarlampung (Studi Kasus Kpp Di Bandarlampung),” Vol. 1, No. 2, Pp. 121–136, 2020.
- Hasannudin, “Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pbb-P2 Dan Retribusi Jasa Usaha Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Ternate Tahun 2014-2018,” Vol. Xi, 2020.
- Muhlis And N. Trisna, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, Kabupaten Bogor,” Vol. 14, No. 2, 2020.
- N. A. Sholichah Et Al., “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan ( Pph ) Badan Melalui Revaluasi Aktiva Tetap,” 2018.
- Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kuaalitatif, Dan R&D. Alfabeta, 2016.
- Sugiyono, “Sugiyono, Metode Penelitian,” Penelitian, 2017.
- U. Silalahi, “Metode Penelitian Sosial Kuantitatif,” J. Vis. Lang. Comput., 2015.
- Wahidmurni, “Pemaparan Metode Penelitian Kuantitatif,” Pp. 1–16, 2017.