Digitalization as a Strategy for Collecting Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS) Funds during the COVID-19 Pandemic by Lazismu East Java
Innovation in Computer Science
DOI: 10.21070/ijins.v21i.747

Digitalization as a Strategy for Collecting Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS) Funds during the COVID-19 Pandemic by Lazismu East Java


Digitalisasi Sebagai Strategi Penghimpunan Dana Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS) pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Lazismu Jawa Timur

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Digitization Fundraising Zakat Infaq Shadaqoh

Abstract

This study aims to describe and explain the application of digitalization in helping to collect zakat, infaq, shadaqoh (ZIS) funds during the COVID-19 pandemic in Lazismu, East Java. This research approach uses a qualitative approach with primary data sources. Data collection was obtained from the results of interviews, observations and documentation. Technical validity of data with triangulation model. The results of this study are the implementation of digital payment systems and digital media in Lazismu, East Java is good. The role of digitalization as a strategy for collecting zakat funds by Lazismu East Java is to provide convenience, expand the market, provide an increasing impact both nominally and non-material zakat funds income. Meanwhile, during the COVID-19 pandemic, the use of digital payment systems was able to raise large amounts of funds amidst the ongoing social restrictions.

Pendahuluan

Permasalahan kemiskinan di Indonesia senantiasa menjadi persoalan yang tak pernah usai untuk diselesaikan oleh negara, walaupun persoalan tersebut senantiasa mendapat perhatian utama [1], dan pemerintah juga telah melakukan berbagai cara ataupun upaya untuk mengatasinya [2] . Namun, Pada awal 2020, perekonomian Indonesia malah mengalami penurunan sebab kehadiran pandemi COVID-19. Munculnya pandemi COVID-19ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Jokowi pada kala itu. Karena Pandemi COVID-19 ini telah menyulitkan berbagai sektor. Jika tidak ditangani dengan baik maka akan terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan [3].

Indonesia masuk sebagai negara dalam 10 golongan negara dengan kategori kemampuan dan kekuatan ekonomi terbesar di dunia, jika dilihat jumlah penduduk Indonesia yang didominasi oleh beragama islam, maka instrument dana sosial syariah yang berbasiskan filantropi dapat menjadi salah satu solusi pengentas permasalahan kemiskinan [4]. Hal ini dikarenakan selaras dengan adanya ketentuan terkait pihak yang berhak mendapatkan harta dari dana sosial syariah antara lain ada 8 asnaf, yang meliputi orang miskin, amil, orang yang baru masuk islam, orang fakir, untuk kegiatan di jalan Allah, untuk memerdekakan budak, orang yang memiliki hutang, orang yang habis biaya dalam perjalanan [5]. Beberapa bentuk instrument dana sosial syariah diantaranya adalah wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah [6].

Mayoritas masyarakat muslim secara kultur, kewajiban zakat, infaq, dan bersedekah telah mengakar dengan kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat Indonesia, secara ideal, bisa terlihat dalam mekanisme pengelolaan zakat. Jika hal tersebut dapat terlaksana dalam keseharian umat muslim, maka secarah hipotetik, zakat, infaq, dan sedekah berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi nasional, termasuk pemberdayaan ekonomi nasional [7].

Salah satu kegiataniaktivitas pengelolaan zakat diantaranya adalah penghimpunan dana zakat. Aktivitas zakat dalam pengelolaanidiarahkan untukimencapai tujuanizakat yaitu meningkatkan perekonomian umat dengan cara pengelolaan dana zakat yang berorientasi pada perbaikan kondisi perekonomian mustāhiq. Pengelolaan dana zakat yangibaik itu didukungidengan potensi dana zakat yangisudahiteruwjudkan, atau dengan

katalain hasil penghimpunan dana zakat tersebut memadai. Sebuah kewajiban bagi para lembagai amil zakat untuk meningkatkan jumlahi dana zakat agariketerjangkauan dan kemanfaatannya bisa lebih merata dan meluas [8].

Lembaga amil zakat tentu harus mempunyai strategi dengan beberapa ide-ide, instrument, dan gagasan untuk meningkatkan penghimpunan dana zakatnya.Teknologi internet dan seluler telah menjadi barang komiditi yang murah beberapa tahun terakhir. Bahkan masyarakat Indonesia tercatat sekitar 10 juta jiwa telah menggunakan telepon seluler dan sekitar 4 juta jiwa diantara menggunakan internet. Teknologi tersebut memberikan dampak yang memeberikan kemudahan pada masyarakat dalam mengakses segala informasi dan komunikasi. Oleh sebab itu, penggunaan teknologi tersebut sangat menguntungkan dalam segi bisnis, baik proit maupun non-profit. Salah satu diantaranya adalah didunia perbankan yaitu layanan e-banking dan m-banking [9].

Sejak tahun 1980-an hingga sekarang trend digitalisasi selalu diperbincangkan, dengan adanya teknologi digitalisasi membuat informasi semakin terbuka dan konsumen dapat dengan mudah mengakses isu-isu terbaru karena digitalisasi membuat tidak adanya hambatan dalam memperoleh informasi-informasi tanpa memandang ruang dan waktu. Digitalisasi dapat didefinisikan sebagai penggunaan teknologi digital untuk model bisnis baru dan memberikan peluang baru yang menghasilkan nilai. Hal inimerupakan bisnis digital dan integrasi teknologi digital ke dalam kehidupan sehari-hari. Digitalisasi dapat dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan hubungan pelanggan, proses bisnis,menciptakan dan mengadaptasi model bisnis baru.[10]

Zakat dalam digitalisasi merupakan pembayaran zakat berbasis online yang berguna untuk meningkatkan pengumpulan dana zakat agar para pembayar zakat (Muzakki) tertarik membayarkan zakatnya pada Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat dengan menawarkan kemudahan membayar zakat tanpa harus datang pada kantor- kantornya. Dengan ini penggunaan e-zakat pada Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat bisa menjadi nilai tambah dalam strategi penghimpunan dana zakat serta meningkatkan profesionalisme organisasi tersebut. Berdasarkan pemaparan di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Digitalisasi Zakat sebagai Strategi Penghimpunan Dana Zakat Pada Masa Pandemi COVID-19di Lazismu Jawa Timur.” untuk mengetahui sejauh mana peran digitalisasi zakat dalam peningkatan dana zakat pada Lazismu Jawa Timur.

Metode Penelitian

A. Jenis Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.

B. Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian adalah pengurus pengelola penghimpunan dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) Lazismu Jawa Timur. Sedangkan objek penelitian adalah strategi penghimpunan zakat, infaq, sedekah (ZIS) studi pada Lazismu Jawa Timur.

C. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Lazismu Jawa Timur yang beralamat di Kertomenanggal IV No.1, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya 60234.

D. Jenis Data dan Sumber Data

Jenis dataiyaitu data kualitatif, merupakan data yang berupa rangkaian kalimat tidak dapat diukur melalui skala numerik [11].

E. Sumber Data

Dalam menggali sumber data, peneliti memilah-milah dokumen yang didapatkan dari lokasi penelitian, buku, website atau blog dan melalui wawancara kepada pengurus Lazismu Jawa Timur tentang implementasi digitalisasi dan penghimpun dana ZIS.

F. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

1. Wawancara

Adapun dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Adityo Yudono, SE. selaku Sekretaris Lazismu Jawa Timur dan Imam Fauzi selaku Staff Fundraising Lazismu Jawa Timur.

2. Observasi

Adapun kegiatan yang di lakukan dalam observasi ini yaitu dengan melakukan pengamatan dalam penghimpunan dana ZIS melalui digitalisasi pada Lazismu Jawa Timur dengan tujuan untuk memperoleh berbagai data konkret yang secara langsung di lapangan pada objek penelitian maka dengan itu observasi ini dilakukan.

3. Dokumentasi

Dalam mendukung kelengkapan data secara akurat dan valid maka peneliti melakukan dokumentasi dengan melakukan catatan penelitian, gambar, hasil penilitian terdahulu, catatan dan berita atau informasi yang berkaitan dengan penelitian.

G. Triangulasi Data

Pengembangan validitas yang digunakan oleh peneliti adalah teknik triangulasi. Triangulasi dalam menguji kredibilitas sebagai pengecekan data dari berbagai sumber, cara dan waktu.

H. Teknik Analisis Data

Adapun aktivitas dalam analisis data dalam penelitian ini adalah:,

1. Data Reduction (Reduksi Data)

Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan karyawan, observasi serta dokumentasi. Kemudian datai tersebut idipilahikemudian dirinci dan ditulisi oleh peneliti, sehingga dapat ditemukan hal-hal pokok dan penting dari digitalisasi ZIS sebagai strategi penghimpunan dana ZIS di Lazismu Jawa Timur.

2. Data Display (Penyajian Data)

Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah data display (penyajian data). Data disajikan dalam bentuk laporan atau catatan lapangan tertulis, tentang digitalisasi sebagai strategi menghimpun dana ZIS pada masa pandemi COVID-19 oleh Lazismu Jawa Timur.

3. Verifikasi data

Kumpulan data-data yang telah diambil, dan membandingkan dengan teori-teori yang cocok tentang digitalisasi sebagai strategi menghimpun dana ZIS pada masa pandemi COVID-19 Jawa Timur.

4. Kesimpulan

Pada langkah ini peneliti menyusun secara sistematis data yang sudah disajikan, selanjutnya berusaha untuk menarik kesimpulan dari data-data tersebut sesuai dengan fokus penelitian.

Hasil dan Pembahasan

Penerapan Digitalisasi di Lazismu Jawa Timur

Digitalisasi merupakan teknologi digital digunakan dalam model bisnis baru yang memberikan peluang baru dan menghasilkan nilai, dalam integrasi teknologi digital ke dalam kehidupan sehari-hari. Digitalisasi mampu meningkatkan hubungan pelanggan, proses bisnis, menciptakan dan mengadaptasi model bisnis baru.

Bagi perusahaan penggunaan teknologi digital merupakan kebutuhan serius apabila ingin bisnisnya berkembang, sebab untuk meningkatkan peluang dalam hubungan pelanggan dan proses bisnis perlu memakai digitalisasi. Tidak terkecuali bagi perusahaan atau organisasi nirlaba seperti Lembaga Amil Zakat seperti azismu Jawa Timur.

Digitalisasi yang digunakan oleh Lazismu Jawa Timur yaitu menggunakan transfer bank sebagai dalam menjalankan sistem pembayaran digital, dengan keberadaan web dan platform sosial media sebagai basis informasi terkait pembayaran ZIS dan Informasi yang berkenaan dengan Lazismu Jawa Timur sendiri. Hal bisa dilihat pada tabel berikut :

No. Keterangan Hasil Penelitian
1. Transfer via Bank, e-banking, m-banking Tersedia, Lazismu Jawa timur menyediakan dalam berbagai nomor virtual account bank untuk menghimpun dana antara lain:BSI, BSM, DLL
2. Website Tersedia, Lazismu Jawa Timur memiliki dua website yang dapat diakses yaitu: info.lazismujatim.org dan lazismujatim.org. Web Lazismu Jawa Timur menyediakan halaman bagi donator dan muzakki yang ingin berzakat dan melakukan donasi secara online. Pada halaman website juga menyediakan beberapa pilihanprogram zakat atau donasi.
3. Aplikasi Tidak ada, Lazismu Jawa Timur tidak memiliki aplikasi yang berkaitan dengan zakat dan donator yang tersedia di Apple Storedan Playstore
4. Kerjasama dengan E-Commerce Tidak ada, Lazismu Jawa Timur tidak bekerjasama dengan E-Commerce sama sekali. Dahulu Lazismu bekerjasama dengan Gopay namun sekarang sudah berhenti.
5. Sosial Media Sosial media yang digunakan Lazismu Jawa Timur antara lain: Instagram dan Youtube
Table 1.Penerapan Digitalisasi Di Lazismu Jawa Timur

Berdasarkan dengan data diatas maka Lazismu sudah dikatakan telah menerapkan sebuah digitalisasi. Bisa terlihat bahwa Lazismu berjalan dinamis dengan menjawab tantangan era modern baik dibidang percepatan kinerja suatu lembaga maupuni dibidang penghimpunan dana zakat, seperti yang dijelaskan oleh Abdul Manan, bahwa penghimpunan dana zakat itu tidak perlu pengetahuan khusus dan bisa dilakukan dengan penerapan yang sederhana. Jika secarai aspek ekonomi terpenuhi. Program-programi isidentil yang dilakukan oleh Lazismu Jawa Timuri ini juga sangat membantu dan membuka jalan baru bagi dunia penghimpunan dana zakat menjadi lebih efektif, efisien dan cepat.

Peran Digitalisasi sebagai Strategi Penghimpunan Dana ZIS oleh Lazismu Jawa Timur

Perusahaan dan lembaga memiliki sistem dan metode yang berperan dalam beberapa aspek bidang di perusahaan dan lembaga tersebut yang menghasilkan positif atau bahkan negatif. Peran digitalisasi pada lazismu Jawa Timur dapat dilihat sebagai berikut.

No. Keterangan Hasil Penelitian
1. Dampak Digitalisasi Adanya digitalisasi memudahkan para muzakki dan donatur dalam menyalurkan zakat atau donasi. Serta memudahkan pihak keuangan lazismu Jawa Timur dalam memerikasa, menghitung,dan mengalkumulasi dana ZIS.
2. Hasil Penghimpunan Dana ZIS Adanya Digitalisasi mampu meningkatkan penghimpunan danaZIS pada setiap tahunnya.
3. Peningkatan dan Perkembangan Digitalisasi Lazsimu Jawa Timur memberikan dampak yang baik bagi perkembangan organisasi baik dari segi pendapatan maupun non-pendapatan. Selain peningkatan dana ZIS. Digitalisasi di Lazismu Jawa Timur secara otomatis meningkatkan sebuah brand awareness Lazismu Jawa Timur. Hal ini berpengaruh pada kepercayaan masyarakat umum dalam pengelolaan ZIS. Dengan hal ini muzzaki dan donatur semakin dekat dan mudah.
Table 2.Peran Digitalisasi Sebagai Strategi Penghimpunan Dana ZIS di Lazismu Jawa Timur

Dilihat dari segi non-pendapatan kehadiran digitalisasi membawa dampak besar pada meningkatnya nilai brand awareness Lazismu Jawa Timur itu sendiri. Dengan hal tersebut akan mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa Lazismu dalam pembayaran ZIS. Bukan hanya itu, Peningkatan yang dicapai lazismu dengan menggunakan pembayaran digital sangat baik pada sisi komunikasi dengan para muzzaki. Kehadiran teknologi

digital membuat Lazismu dan muzzaki bisa semakin intens, dan mudah dipantau, serta mudah dalam memberikani updatei terbaru tentangi program lazismui melalui mediai sosiali sepertii whatsapp, facebooki ataupuni platformi lainnya. Selaini pemeliharaani muzzakii dan donaturi yang semakini dekat dani mudah, adanyai digitalisasii juga memudahkani dalam prosesi penghitungan danai zakat yang bisai dilakukan secarai rutin.

Fenomena COVID-19 Mempengaruhi Peningkatan Dana ZIS di Lazismu Jawa Timur

Lazismu Jawa Timur sendiri dalam masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020 mengalami kenaikan penerimaan dalam penghimpunan dana ZIS, disamping itu terjadi perubahan aktivitas operasional dalam menghimpunan dana khususnya dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam segi penerimaan, kenaikan pendapatan ini sejalan dengan program-program Lazismu dikala itu antara lain: Ketahanan Pangan, penyemprotan disinfektan, dan penggalangan APD. Lazismu Jatim Juga ikut membantu buruh migran di Malaysia sebagai bentuk peduli dengan kemanusiaan di masa itu.

Kenaikan pendapatan ZIS pada kurun waktu tersebut menjadi bukti bahwa kebutuhan digitalisasi begitu sangat penting untuk keberlangsungan operasional Lazismu sendiri agar terus berjalan. Sebagai informasi pada kurun waktu di bulan Maret – Agustus 2020 pemerintah sedang menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Penghimpunan Zakat, Infaq dan Shodaqoh serta dana kemanusiaan (ZISKA) dalam realisasinya diintensifkan melalui berbagai saluran dan cara penghimpunan yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan Amil. Amil Lazismu diharapkan dapat mengedukasi para donatur dan muzaki agar dapat membayar ZISKA melalui transfer bank, mobile banking, QR code dan lain sebagainya. Berikut peneliti akan menyajikan dalam bentuk tabel pengaruh fenomena COVID-19pada peningkatan Dana ZIS di Lazismu Jawa Timur :

No. Keterangan Hasil Penelitian
1. Hasil Penghimpunan Dana ZIS Pada masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020 mempengaruhi penghimpunan dana ZIS. Kenaikan yang terjadi sejalan dengan program-program Lazismu dikala itu antara lain: Ketahanan Pangan, penyemprotan disinfektan, dan penggalangan APD. Total penghimpunan donasi melalui program COVID-19LazismuJawa Timur sendiri yaitu: Rp. 691.945.000
2. PresentasePembayaranZIS Melalui Digital Pada masa PSBB metode penghimpunan Zakat, Infaq dan Shodaqoh serta dana kemanusiaan (ZISKA) lebih ditekankan melalui digital fundraising yaitu dengan melalui transfer bank, mobile banking, QR code dan lain sebagainya. Atas peristiwa pandemi COVID-19 terjadi pergeseran para muzakki dan donatur dalam menggunakan sistem pembayaran sampai saat ini. Diketahui informasi prosentase pembayaran melului digital pada tahun 2020 mencapai 73.30%, naik jauh disbanding tahun 2019 yang hanya mencapai 52.80%.Berikut Informasi pesentase pembayaran muzakki dan donatur melalui digital:1.Th 2018 : 48.20%2.Th 2019 : 52.80%3.Th 2020 : 73.30%4.Th 2021: 82.10%
Table 3.Peristiwa COVID-19 di Indonesia Mempengaruhi Peningkatan Dana ZIS di Lazismu Jawa Timur

Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Digitalisasi di Lazismu Jawa Timur

Metode yang digunakan pada setiap perusahaan maupun lembaga pasti memiliki resiko maupun keuntungan yang didapati nantinya, atau bisa disebut sebagai faktor pendukung dan faktor penghambat. Setiap menjalankan suatui sistemi pasti ada hal-hal yang memudahkan ataupun hal-hal yang menjadi resiko. Hali tersebut juga berlaku pada Lazismu Jawa Timur. Lazismu Jawa Timur juga memiliki beberapa faktor pendukungi dan faktor penghalang dalam menjalankan digitalisasi sebagai strategi penghimpunan dana zakat yang ada. Berikut peneliti akan menyajikan dalam bentuk tabel faktor penghalang dan faktor pendukung implementasii digitalisasi di Lazismu Jawa Timur :

No. Keterangan Hasil Penelitian
1. Faktor Pendukung Respon masyarakat terhadap dunia digital sangat baikJaringan dan server yang memadaiPelaporan yang rutinRegulasi pemerintah yang cukup mendukung terkait digitalisasiSumber Daya Manusia di Lazismu yang memadai
2. Faktor Penghambat Masyarakat belum teredukasi dengan baik terkait teknologi digital Berita hoax dalam fundraising
Table 4.Faktor Pendukung dan Penghambat

Lazismu Jawa Timur telah didukung kemajuan teknologi serta jaringan dan server yang mumupuni atau sudah layak. Kesadaran masyarakat akan teknologi baik penggunaan gadget maupun internet adalah salah satu pendorong bagi lazismu Jawa Timur dalam strategi penghimpunan dana zakat.

Simpulan

Digitalisasi di Lazismu Jawa Timur menggunakan beberapa media dalam menjalankan sistem pembayaran non-tunai zakat, infaq, sedekah yaitu transfer bank melalui ATM, e-banking dan m-banking. Selain itu menggunakan website dan media sosial. Sistem digitalisasi ini berjalan dengan baik dan merupakan bentuk strategi peningkatan penghimpunan dana zakat, infaq dan sedekah.

Peran digitalisasi sebagai strategi penghimpun dana ZIS di Lazismu Jawa Timur memberikan kemudahan, perluasan pasar, memberikan dampak peningkatan baik secara nominal pendapatan dana zakat maupun non-materi. Sedangkan, dalam masa pandemi COVID-19sistem pembayaran digital mampu membantu proses penghimpunan dana dalam jumlah besar di tengah-tengah sosial yang tengah berlangsung.

Faktor pendukung dan faktor penghambat di Lazismu Jawa Timur mencakup beberapa hal diantaranya masyarakat belum teredukasi dengan baik terkait teknologi digital serta berita hoaks terkait penggalangan dana, sedangkan faktori pendukungi meliputi beberapa hal di antaranya adalah respon masyarakat terhadap dunia digital sangat baik, jaringan server yang memadai, pelaporan rutin, regulasi pemerintah terkait digitalisasi, dan sumber daya manusia di Lazismu yang melek mengenai IT.

References

  1. A. Abidah, “Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo,” Kodifikasia, vol. 10, no. 1, pp. 164–189, 2016.
  2. A. Hidayat and M. Mukhlisin, “Analisis Pertumbuhan Zakat Pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 6, no. 3, p. 675, 2020, doi: 10.29040/jiei.v6i3.1435.
  3. D. A. D. Nasution, E. Erlina, and I. Muda, “Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Indonesia,” J. Benefita, vol. 5, no. 2, p. 212, 2020, doi: 10.22216/jbe.v5i2.5313.
  4. N. Malik Ibrahim, “Strategi Fundraising Berbasis Media Sosial Di Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Bengkulu,” Skripsi, pp. 10–80, 2019, [Online]. Available: file:///D:/BERKAS KULIAH/JJURNAL KE TIGA.pdf.
  5. P. Islam, D. A. N. Supremasi, and H. A. K. Asasi, “Fakultas syariah dan hukum uin alauddin makassar 2012,” 2012.
  6. A. Jaya, “Strategi Penghimpunan Dana Zakat Di Singapura,” Ekonomi, vol. 6, pp. 5–9, 2017, [Online]. Available: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/36328.
  7. K. M. Ziswaf et al., “PADA PROGRAM PENDIDIKAN BAZNAS Evaluasi Penyaluran Dana Zakat pada Program Pendidikan BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Pusat,” 2018.
  8. A. Azis and A. Sukma, “Strategi Penghimpunan Dana Zakat Lima Lembaga Pengelola Zakat Di Indonesia,” J. Syarikah J. Ekon. Islam, vol. 2, no. 1, pp. 131–148, 2016, doi: 10.30997/jsei.v2i1.269.
  9. Margiyanto Lukman, “Zakat Fitrah Melalui Aplikasi Online dalam Perspektif Hukum Islam,” Zakat Fitrah, 2021.
  10. F. Zahroh, “Analisis Efisiensi Pada Implementasi Fintech Dalam E-Zakat Sebagai Strategi Penghimpunan Dana Zakat Oleh Lazizmu Dan Nurul Hayat,” pp. 1–125, 2019.
  11. Mukhtar, “Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif,” Jakarta Selatan: Referensi (GP Press Group), 2013.