Abstract
Taxes are one of the most important factors in carrying out national development, tax revenues reach approximately 70% of all state revenues. As a good citizen, you must pay taxes. This study aims to examine the effect of money ethics, love of money, materialism, and religiosity on tax evasion with financial conditions as moderating variables. In this study using quantitative techniques through smart PLS data processing tools, data was taken by primary data or questionnaires then sampling based on the census was used as the research sample. In accordance with the results of the study, it was found that religiosity had an effect on tax evasion with financial condition as a moderating variable, materialism had an effect on tax evasion with financial condition as a moderating variable, Love of Money had an effect on tax evasion with financial condition as a moderating variable, Money Ethics had an effect on tax evasion with financial condition as a moderating variable.
Pendahuluan
Pajak adalah salah satu faktor terpenting dalam melakukan pembangunan nasional, penerimaan pajak mencapai sekitar kurang lebih 70% dari semua pendapatan negara. Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi bahan bakar, pembayaran kepada pegawai negeri sipil, dan pembangunan fasilitas umum ditanggung oleh pajak. Semakin banyak pajak yang Anda bayarkan, semakin banyak pula sarana dan prasarana yang dibangun. Oleh karena itu, pajak merupakan garda depan pembangunan nasional. Berdasarkan [1] “Mengatur bahwa pajak merupakan iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh UMKM Kerupuk atau badan-badan yang diwajibkan oleh undang-undang, tanpa menerima hadiah atau sumbangan langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat mempunyai dua fungsi yaitu pertama fungsi fiskal, yaitu fungsi anggaran (sumber keuangan negara) pajak merupakan sumber pendapatan untuk membiayai baik belanja rutin maupun belanja pembangunan. bidang sosial dan ekonomi, serta pencapaian tujuan tertentu di luar sektor keuangan. Dalam pengertian ini, kita sebagai warga negara yang baik, harus berkewajiban membayar pajak. Realitas pajak yang kita bayarkan sebenarnya dapat dilihat dari pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, sekolah, rumah sakit dan puskesmas, dan pos polisi, pengawasan semuanya menggunakan hasil pajak”. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan pemerintah akan sulit dilakukan. Pengertian UMKM Menurut [2] “Usaha Mikro adalah usaha manufaktur yang dimiliki oleh orang perseorangan dan badan ekonomi perseorangan yang memenuhi persyaratan usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha produktif yang dilakukan sendiri oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan afiliasi dari perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, menguasai, atau menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang mandiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang tidak dimiliki, dikuasai, atau langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari usaha kecil atau badan usaha besar yang tidak terafiliasi dengan perusahaan yang telah total aset bersih. atau kinerja penjualan tahunan”. Berbagai macam jenis kerupuk ada di kota sidoarjo, penyebaran UKM kerupuk ada di beberapa daerah salah satunya di Kota Sidoarjo. Pembahasan pajak tetap menjadi salah satu masalah besar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Masih banyak yang melalaikan kewajiban perpajakannya, itulah sebabnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan “Jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekitar 60 juta dan 60% pesertanya adalah produk domestik bruto. (PDB).Namun, hanya 1,5 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak yang berpartisipasi dalam 2,2% dari total pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak itu sendiri” [3]. Berita online melaporkan “Bahwa penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2018 diprediksi hanya akan mencapai sekitar 80% hingga 82%, masih terlalu jauh di bawah target yang dibebankan dalam APBN Perubahan, yaitu Rp1.294 triliun. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak terhadap pajak masih minim atau wajib pajak di Indonesia enggan untuk melaporkan bahkan membayar pajaknya” [4]. Tujuan Kinerja perpajakan menjadi penghambat bagi pelaku/orang konsultan pajak, pegawai pajak, dan wajib pajak untuk bekerja sama melakukan tindak pidana dan penggelapan pajak seperti pencurian pajak, penghindaran, pemerasan, pemalsuan dokumen dan pencurian dalam upaya guna memperoleh laba yang sebanyak-banyaknya secara melawan hukum. Anda bisa menjadi kaya. kecuali pada akhirnya mendistorsi pendapatan atau kekayaan pemerintah [5]. Perlakuan penghindaran pajak (tax evasion) adalah ilegal karena melanggar undang-undang. Contoh munculnya penghindaran pajak adalah tidak tercapainya target penerimaan pajak. Kenyataan di lapangan menunjukan perolehan negara dari sektor pajak masih belum stabil karena target penerimaan pajak tidak tercapai. Penelitian tentang penghindaran pajak telah banyak dilakukan, dengan beberapa penelitian yang mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi persepsi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax evasion), yaitu religiusitas, materialisme, cinta uang dan etika uang dengan situasi keuangan sebagai moderasi. Faktor pertama yaitu religiusitas. Religiusitas merupakan kepercayaan kepada Tuhan yang diikuti dengan tanggung jawab untuk mengikuti prinsip-prinsip yang diyakini ditetapkan oleh Allah SWT [6]. Agama dapat dipercaya mampu mengontrol sifat individu dari sikap yang tidak etis. Keyakinan agama yang kuat diharapkan bisa mencegah perilaku ilegal melalui perasaan bersalah terutama dalam hal penghindaran pajak. Faktor yang kedua yaitu materialisme. Materialisme adalah tingkat pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, seberapa besar peraturan perundang-undangan perpajakan dipahami dan dapat dipahami oleh wajib pajak. Materialisme yang minim terhadap peraturan perpajakan yang berlaku merupakan salah satu peran yang membantu wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Faktor ketiga yaitu cinta uang. Sikap cinta uang yang menguasai hati akan membuat orang tersebut berlomba-lomba untuk mendapatkan uang, sehingga jika orang yang sangat mencintai uang memotivasinya untuk melakukan sesuatu maka akan berdampak pada penghindaran pajak dan termasuk perbuatan maksiat untuk mendapatkan lebih banyak uang. Sikap cinta terhadap uang yang tinggi akan mempengaruhi perbuatan penggelapan pajak dan termasuk perbuatan yang tidak etis. Faktor keempat yaitu money ethics, money ethics berhubungan secara langsung dengan perilaku tidak etis. Hal ini dapat diartikan bahwa semakin seseorang memprioritaskan uang sebagai hal yang penting (high money ethics), orang tersebut lebih cenderung untuk melakukan tindakan tax evasion yang tidak etis daripada orang yang low money ethics. Penyelewengan apa yang telah dilakukan oleh wajib pajak dan pemerintah akan merugikan negara dan melanggar hukum serta akan dikenakan sanksi administratif bahkan pidana.. Meskipun pemerintah mengeluarkan larangan dan hukum terhadap penggelapan pajak, tetapi masih banyak pihak- pihak yang tidak mentaati peraturan dan sering melakukan tindakan penggelapan pajak Kecurangan pajak (tax evasion) bisa dilakukan sama siapapun contohnya salah satu bekas pegwai PT Pupuk Kujang Cikampek, merupakan tersangka memanipulasi pajak banyak kendaraan operasional perusahaan BUMN tersebut. Kasus tersebut terselesaikan atas aplikasi Samsat, Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Menurut hasil pemeriksaan GS mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi dan bisa menghabiskan uang hingga Rp 20 juta (news.detik.com). Perbuatan kecurangan pajak sebetulnya tidak dari petugas pajak saja, namun munculnya harapan untuk meminimkan beban pajak sering terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan [7]. Oleh sebab itu, masalah ini wajib untuk di teliti ulang dengan maksud dan tujuan supaya para peneliti dapat memperoleh solusi, supaya kecurangan pajak yang marak terjadi bisa minim setiap tahunnya serta jumlah Wajib Pajak meningkat. Penelitian yang dikerjakan oleh [8] mengungkapkan bahwa religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap etika kecurangan pajak sementara itu menurut [9] religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi penggelapan pajak. Dengan adanya perbedaan tersebut, harus dilaksanakan pengkajian ulang untuk memperkuat hasil penelitian tentang pengaruh variabel religiusitas terhadap tax evasion Penelitian yang dikerjakan oleh Ihsanul [10] menyatakan bahwa materialisme berpengaruh signifikan terhadap etika penggelapan pajak. Hal tersebut berarti bahwa materialisme yang baik dapat mencegah individu untuk melakukan tindakan penggelapan pajak. Karena individu yang memiliki tingkat materialisme yang baik akan cenderung mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan terhindar dari sanksi-sanksi yang ditetapkan. Sedangkan hasil dari [11] tidak memoderasi pengaruh antara etika uang dan kecurangan pajak. Oleh sebab itu menunjukkan bahwa materialisme yang baik berpengaruh dalam meminimkan tingkat penggelapan pajak. Penelitian [8] memperoleh hasil bahwa cinta uang (love of money) tidak berpengaruh dalam etika penggelapan pajak. Sedangkan menurut [12] Cinta Uang (love of money) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap persepsi etika penggelapan pajak, hal ini membuktikan bahwa semakin tinggi sifat Love of Money seseorang maka etika penggelapan pajak juga semakin tinggi. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka dilakukan pengkajian ulang untuk memperoleh hasil penelitian tentang pengaruh variabel love of money terhadap tax evasion. Penelitian [10] menemukan bahwa etika uang berpengaruh negatif pada penggelapan pajak. Sedangkan hasil observasi [13] membuktikan bahwa terdapat pengaruh positif antara etika uang dengan penggelapan pajak. Alasan yang mendasari untuk dilakukan penelitian terkait tax evasion di UMKM adalah dikarenakan segala upaya telah pemerintah lakukan akhir-akhir ini melalui direktorat jenderal pajak yang mengagendakan perluasan subyek dan obyek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru terutama para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai undang undang perpajakan memperluas subjek pajak yang perlu membayarkan pajaknya. Para pedagang di pasar tradisional selaku UMKM menjadi subjek perluasan dari peraturan tersebut. Dalam usaha lain pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain dengan peningkatan kualitas aparatur perpajakan, peningkatan pelayanan, penyederhanaan aturan dan tatacara pembayaran pajak, hingga peningkatan pengetahuan perpajakan wajib pajak. Peningkatan pemegang NPWP tidak berbanding lurus dengan penerimaan negara. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kenaikan realisasi pajak tidak serta-merta dapat dikatakan hal positif jika segala bentuk penggelapan pajak masih terjadi di negeri ini.
Metode Penelitian
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini memakai metode kuantitatif serta data yg dipakai merupakan data primer. Observasi kuantitatif merupakan cara observasi yang dipakai guna mengobservasi populasi suatu sampel tertentu, teknik atau cara yang digunakan pengutipan sampel seperti biasanya acak atau random, pengumpulan data memakai instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik dengan maksud guna menguji hipotesis yg sudah ditetapkan [14].
B. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ialah kondisi sosial yang menghasilkan unsur wilayah, pelaku, dan aktifitas. Observasi dikerjakan di UMKM kerupuk yang berlokasi pada Kota Sidoarjo. Alasan memilih tempat itu karena tempatnya yg strategis serta lokasi observasi dekat dengan tempat tinggal penulis.
C. Indikator Variabel
D. Populasi dan Sampel
Populasi merupakan keseluruhan subyek penelitian. Menurut [19] populasi merupakan seluruh dari objek penelitian yang dipakai dan diambil dikarenakan dari populasi tersebut masalah dapat dipecahkan sehingga pengambilan populasi dapat mewakili kejadian yang timbul sehingga kesimpulan diambil sebagai hasil akhir dari penelitian, populasi merupakan keseluruhan dari subjek dalam riset ini. Data populasi dalam penelitian ini diperoleh dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo. Populasi yang digunakan adalah seluruh UMKM krupuk yang berjumlah 52.
Sampel memiliki arti yaitu pengertian sampel adalah bagian dari keseluruhan mengenai objek populasi yang dapat diwakili karena karakteristik tersebut dapat dimiliki. Dalam penelitian ini kriteria yang digunakan adalah UMKM yang memiliki NPWP. Kemudian tekhnik sampling yang diambil dalam penelitian ini adalah secara sensus karena dianggap jumlah populasi relatif kecil sehingga seluruh populasi digunakan sebagai sampel penelitian oleh karena itu sampel penelitian ini berjumlah 52 responden seluruh UMKM krupuk di Sidoarjo.
E. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kuantitatif. Data tersebut berupa nilai atau skor atas jawaban yang diberikan responden terhadap pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari responden yang memiliki UMKM krupuk di Kota Sidoarjo.
F. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian Lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data yang paling utama adalah melalui angket atau kuesioner yang disebarkan kepada responden. Responden akan menjawab dan mengisi daftar pertanyaan yang telah disusun secara tertulis dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi.
G. Teknik Analisis
Observasi ini memakai pengujian regresi partial atau PLS (Partial Least Square) dalam menganalisis ketiga jawaban sementara yang diusulkan pada observasi ini. Setiap jawaban sementara akan diuji memakai aplikasi SmartPLS dalam menganalisis korelasi pada variabel : Pendugaan parameter di dalam PLS meliputi 3 hal, yaitu:
- Weight estimate yang digunakan untuk menciptakan skor variabel laten.
- Estimasi jalur (path estimate) yang menghubungkan antar variabel laten dan estimasi loading antara variabel laten dengan indikatornya.
- Means dan lokasi parameter (nilai konstanta regresi, intersep) untuk indikator dan variabel laten.
Untuk memperoleh ketiga estimasi ini, PLS menggunakan proses literasi tiga tahap dan setiap tahap iterasi menghasilkan estimasi.
H. Uji Hipotesis
Hipotesis Dalam penelitian ini diuji dengan menganalisis perbandingan nilai signifikansi dari P value Jika nilai P value melebihi 0,05 maka hipotesis Dalam penelitian ini dinyatakan tidak berpengaruh secara signifikan begitu pula sebaliknya. Dalam riset ini dipakai dasar signifikansi senilai 5% apabila nilai signifikansi kurang dari 5% maka pada pengujian dinyatakan ada pengaruh.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Analisis
Outer Model
Riset yang dilakukan ini dilakukan evaluasi model pengukuran dilakukan dengan cara menganalisis dan menguji setelah seluruh data dimasukkan dengan hasil yang diperoleh yaitu convergent validity, discriminant validity dan pengujian reliabilitas cronbach alpa Evaluasi hubungan dari indikator dengan Construct nya merupakan pengukuran dalam evaluasi model ini.
Variabel | Item | Loading | AVE |
LOVE OF MONEY X2 * KONDISI KEUANGAN Z | Moderating Effect 2 | 1,93 | 0,576 |
MATERIALISME X3 * KONDISI KEUANGAN Z | Moderating Effect 3 | 1,303 | 0,677 |
MONEY ETHICS X1 * KONDISI KEUANGAN Z | Moderating Effect 1 | 1,107 | 0,545 |
RELIGIUSITAS X4 * KONDISI KEUANGAN Z | Moderating Effect 4 | 1,34 | 0,653 |
MONEY ETHICS (X1) | X1P1 | 0,879 | 0,585 |
X1P2 | 0,937 | ||
X1P3 | 0,8 | ||
X1P4 | 0,883 | ||
X1P5 | 0,925 | ||
X1P6 | 0,796 | ||
LOVE OF MONEY (X2) | X2P1 | 0,669 | 0,587 |
X2P2 | 0,83 | ||
X2P3 | 0,741 | ||
X2P4 | 0,801 | ||
X2P5 | 0,804 | ||
X2P8 | 0,742 | ||
MATERIALISME (X3) | X3P1 | 0,772 | 0,65 |
X3P2 | 0,841 | ||
X3P3 | 0,884 | ||
X3P5 | 0,718 | ||
RELIGIUSITAS (X4) | X4P1 | 0,892 | 0,76 |
X4P2 | 0,686 | ||
X4P3 | 0,75 | ||
X4P4 | 0,841 | ||
X4P5 | 0,769 | ||
X4P6 | 0,874 | ||
TAX EVASION (Y) | YP1 | 0,814 | 0,648 |
YP2 | 0,706 | ||
YP3 | 0,679 | ||
YP4 | 0,683 | ||
YP6 | 0,701 | ||
YP7 | 0,758 | ||
YP8 | 0,835 | ||
YP9 | 0,815 | ||
KONDISI KEUANGAN (Z) | ZP1 | 0,711 | 0,565 |
ZP2 | 0,791 | ||
ZP3 | 0,791 |
Pada tabel 2 tersebut setelah dilakukan eliminasi maka data dianggap telah memenuhi syarat yaitu nilai loading faktor bernilai melebihi 0.6 (>0.6) dan nilai AVE melebihi 0.5 (>0.5). Maka data dari money ethics, love of money, materialisme religiusitastax evasion dan kondisi keuangan dianggap memiliki validitas yang baik.
KONDISI KEUANGAN Z | LOVE OF MONEY X2 | MATERIALISME X3 | MONEY ETHICS X1 | RELIGIUSITAS X4 | TAX EVASION Y | |
X1P1 | 0,53 | 0,336 | 0,356 | 0,879 | 0,433 | 0,599 |
X1P2 | 0,54 | 0,217 | 0,384 | 0,937 | 0,499 | 0,616 |
X1P3 | 0,5 | 0,13 | 0,566 | 0,8 | 0,581 | 0,54 |
X1P4 | 0,41 | 0,344 | 0,281 | 0,883 | 0,376 | 0,52 |
X1P5 | 0,51 | 0,241 | 0,354 | 0,925 | 0,444 | 0,581 |
X1P6 | 0,41 | 0,12 | 0,494 | 0,796 | 0,536 | 0,541 |
X1P7 | 0,41 | 0,669 | 0,082 | 0,765 | 0,17 | 0,478 |
X2P2 | 0,32 | 0,83 | 0,153 | 0,266 | 0,136 | 0,378 |
X2P3 | 0,34 | 0,741 | 0,253 | 0,121 | 0,209 | 0,303 |
X2P4 | 0,28 | 0,801 | 0,288 | 0,261 | 0,267 | 0,354 |
X2P5 | 0,35 | 0,804 | 0,256 | 0,2 | 0,286 | 0,419 |
X2P8 | 0,23 | 0,742 | 0,092 | 0,102 | 0,102 | 0,287 |
X3P1 | 0,6 | 0,146 | 0,772 | 0,485 | 0,876 | 0,627 |
X3P2 | 0,51 | 0,163 | 0,841 | 0,28 | 0,668 | 0,464 |
X3P3 | 0,57 | 0,301 | 0,884 | 0,426 | 0,771 | 0,543 |
X3P5 | 0,29 | 0,166 | 0,718 | 0,205 | 0,536 | 0,299 |
X4P1 | 0,59 | 0,219 | 0,732 | 0,514 | 0,892 | 0,705 |
X4P2 | 0,48 | 0,199 | 0,761 | 0,27 | 0,686 | 0,498 |
X4P3 | 0,49 | 0,353 | 0,779 | 0,469 | 0,75 | 0,586 |
X4P4 | 0,53 | 0,099 | 0,731 | 0,457 | 0,841 | 0,564 |
X4P5 | 0,54 | 0,267 | 0,765 | 0,427 | 0,769 | 0,625 |
X4P6 | 0,54 | 0,121 | 0,685 | 0,473 | 0,874 | 0,642 |
YP1 | 0,71 | 0,381 | 0,456 | 0,564 | 0,605 | 0,814 |
YP10 | 0,49 | 0,323 | 0,455 | 0,515 | 0,546 | 0,706 |
YP2 | 0,82 | 0,364 | 0,446 | 0,359 | 0,425 | 0,679 |
YP3 | 0,62 | 0,39 | 0,534 | 0,407 | 0,597 | 0,683 |
YP5 | 0,46 | 0,274 | 0,396 | 0,53 | 0,558 | 0,701 |
YP6 | 0,67 | 0,322 | 0,429 | 0,542 | 0,558 | 0,758 |
YP7 | 0,78 | 0,451 | 0,446 | 0,509 | 0,56 | 0,835 |
YP8 | 0,79 | 0,47 | 0,634 | 0,474 | 0,689 | 0,815 |
ZP1 | 0,71 | 0,256 | 0,453 | 0,448 | 0,457 | 0,63 |
ZP2 | 0,79 | 0,372 | 0,393 | 0,394 | 0,462 | 0,736 |
ZP3 | 0,79 | 0,357 | 0,638 | 0,444 | 0,589 | 0,698 |
Pada tabel 3 diatas pengujian validitas untuk indikator reflektif menggunakan korelasi antara skor item dengan skor konstruknya. Cross loading nilai korelasi indikator terhadap konstruknya lebih tinggi dibandingkan nilai korelasi indikator terhadap konstruk lainnya berarti indikator yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah valid atau telah memenuhi discriminant validity.
Cronbach Alpha | Composite Reliability | |
Money Ethics (X1) | 0,745 | 0,809 |
Love Of Money (X2) | 0,883 | 0,895 |
Materialisme (X3) | 0,827 | 0,881 |
Religiusitas (X4) | 0,936 | 0,95 |
Tax Evasion (Y) | 0,890 | 0,916 |
Pada tabel 4 di atas terlihat bahwa nilai cronbach alpha dan reliabilitas konstruk nilainya melebihi dari nilai 0,7. Hal ini dapat disimpulkan bahwa nilai Cronbachs Alpha dikatakan reliabel yang artinya bahwa money ethics, love of money, materialisme religiusitastax evasion dan kondisi keuangan memiliki reliabilitas yang tinggi.
Modeling secara struktural dari pengujian outer model adalah disajikan pada gambar berikut:
Inner Model (Model Pengukuran)
Agar hubungan antar konstruk dapat dianalisis maka dalam penelitian ini dilakukan pengujian Inner modeldengan analisisnya melalui R Square:
R square | R square adjusted | |
Tax evasion Y | 0,732 | 0,718 |
Nilai dari R-Square pada tabel 5 tersebut diatas sebesar 0.732 berarti nilai kontribusi konstruk Pengaruh Money Ethics, Love Of Money, Materialisme, Dan Religiusitas Terhadap Tax Evasion Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variabel Moderasi Sebesar 73,2 % sedangkan 36,8% dapat dijelaskan oleh konstruk lainya yang tidak terdapat dalam penelitian ini dan tidak diteliti dalam penelitian ini.
Origin Sampel | Sampel Mean (M) | Standard Deviasi (STDEV) | T Statistik (IO/STDEVI) | P Values | |
Moderating Effect 1 -> Tax Evasion Y | 0,001 | -0,024 | 0,066 | 2,123 | 0,002 |
Moderating Effect 2 -> Tax Evasion Y | 0,035 | -0,051 | 0,049 | 2,210 | 0,018 |
Moderating Effect 3 -> Tax Evasion Y | 0,122 | 0,262 | 0,257 | 2,077 | 0,042 |
Moderating Effect 4 -> Tax Evasion Y | 0,107 | -0,255 | 0,265 | 2,403 | 0,016 |
Uji hipotesis 1 “ Religiusitas berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi”.
Konstruk pengujian religiusitas berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi (Moderting Effect 1) bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2.123, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.123 > T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.002 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.002 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh religiositas terhadap tax evasion. Hal ini berarti bahwa hipotesis pertama yang menyatakan “Religiusitas berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi” dapat diterima.
Uji hipotesis 2 “ Materialisme berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi ”.
Konstruk pengujian materialisme berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi (Moderting Effect 2) bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2.210, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.210> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.018 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.018 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh materialisme terhadap tax evasion. Hal ini berarti bahwa hipotesis kedua yang menyatakan “materialisme berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi” dapat diterima.
Uji hipotesis 3 “ Love of Money berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi ”.
Konstruk pengujian love of money berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi (Moderting Effect 3) bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2,077, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.077> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.042 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.042 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh love of money terhadap tax evasion. Hal ini berarti bahwa hipotesis ketiga yang menyatakan “love of money berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi” dapat diterima.
Uji Hipotesis 4 “ Money Ethics berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi ”.
Konstruk pengujian money ethics berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi (Moderting Effect 4) bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2,403, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2,403> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.016 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.016 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh Money Ethics terhadap tax evasion. Hal ini berarti bahwa hipotesis ketiga yang menyatakan “Money Ethics berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi” dapat diterima.
Pembahasan
Religiusitas Berpengaruh Terhadap Tax Evasion Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variable Moderasi.
Dari hasil pengujian pengaruh religiusitas terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. Bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2.039, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.039 > T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.029 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.029 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh religiositas terhadap tax evasion. Hasil ini sesuai dengan dengan hasil yang dikemukakan oleh [10] dalam penelitian tersebut meneliti tentang Religiusitas intrinsik memoderasi pengaruh money ethics pada kecurangan pajak. Sikap religiusitas intrinsik dapat mengendalikan setiap perbuatan yang dilakukan. Sebab dalam agama, perbuatan kecurangan pajak merupakan tidak terpuji oleh sebab itu dengan alasan apapun tidak akan melakukanya karna agama sebagai driving integrating motive yang menguassai semua hidupnya. Religiusitas dapat dilihat dari seberapa dalam pengetahuan, keyakinan, pelaksanaan ibadah, dan kaidah-kaidah agama yang dilakukan oleh seseorang. Seseorang yang memiliki tingkat keagamaan yang kuat akan dapat mencegah perilaku yang buruk dengan menimbulkan rasa bersalah pada dirinya sendiri termasuk dalam kasus penghindaran pajak. Religiusitas berpengaruh signifikan terhadap persepsi moral tentang penghindaran pajak, yang menunjukkan sejauh mana keyakinan terhadap agama akan mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan tidak etis [12].
Materialisme Berpengaruh Terhadap Tax Evasion Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variable Moderasi .
Dari hasil pengujian pengaruh materialisme terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2.210, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.210> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.018 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.018 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh materialisme terhadap tax evasion. Hasil tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh [10] dalam penelitian tersebut mengenai Materialisme memoderasi pengaruh money ethics terhadap kecurangan pajak. individu yg mempunyai sikap materialisme lebih condong mempunyai kemauan guna mempunyai uang banyak untuk mencukupi keperluan akan hal mewah yg akan dipergunakan untuk kompetisi menunjukkan keahlian dirinya. Kemauan untuk mempunyai banyak uang tandanya menandakan cinta yg besar pada uang dan memengaruhi penurunan sikap, oleh sebab itu memungkinkan guna melaksanakan kecurangan pajak. [20], materialisme ialah pandangan yang berisi keyakinan, sikap dan nilai-nilai kehidupan yang menekankan dan mementingkan kepemilikan kekayaan material di atas nilai-nilai kehidupan lainnya. Individu dengan nilai-nilai. materialistis memiliki kecenderungan menjadi pemboros besar barang mewah dan mahal.
Love of Money Berpengaruh Terhadap Tax Evasion Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variable Moderasi .
Dari hasil pengujian pengaruh Love of Money terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2,077, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.210> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.042 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.042 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh love of money terhadap tax evasion. dala penelitian ini juga sejalan dengan hasil yang dilakukan oleh penelitian [21] bahwa adanya pengaruh love of money berpengaruh terhadap tax evasion. Materi cinta uang mempunyai maksud literatur psikologi. Pemahaman ini digunakan untuk memperkirakan perasaan subjektif seseorang tentang uang [22]. Kecintaan seseorang terhadap uang bervariasi sesuai dengan kebutuhannya dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan etnis. [12] mengkungkapkan jika cinta uang memiliki pengaruh yg signifikan terhadap persamaan perilaku tax evasion. Menurut [21] love of money memiliki pengaruh yang signifikan terhadap etika penghindaran pajak. Bagi orang yang sangat mencintai uang, mereka akan menghabiskan lebih sedikit uang.
Money Ethics Berpengaruh Terhadap Tax Evasion Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variable Moderasi .
Dari hasil pengujian pengaruh Money Ethics terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. bernilai t statistik pada pengujian bernilai 2,077, melebihi nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.210> T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.042 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.042 < 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan mampu memoderasi pengaruh Money Ethics terhadap tax evasion. Dalam penelitian ini juga sejalan dengan hasil yang dilakukan oleh penelitian [20] bahwa Etika uang membuktikan berpengaruh positif pada kecurangan pajak. Dengan sikap etika uang yang besar, oleh sebab itu seseorang tersebut menganggap uang merupakan hal yang penting pada dirinya sehingga mereka merasa bahwa tax evasion merupakan perbuatan yg bisa diterima dan hal yang biasa dilakukan. Salah satu macam etika yang berkaitan sangat erat dengan pajak adalah etika uang (money ethics) yang merupakan bagian dari materialistic ethics. Money ethics terjadi karena perbandingan skala prioritas tiap individu pada memakai uang buat kebutuhan sehari-hari.
Simpulan
Simpulan penelitian dari dasar analisa uji praduga sementara yang telah dilakukan untuk menjawab hipotesis di pembahasan yang telah dikemukakan maka simpulan dalam penelitian ini diuraikan antara lain, 1) Religiusitas berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi, 2) Materialisme berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. 3) Love of Money berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi. 4) Money Ethics berpengaruh terhadap tax evasion dengan kondisi keuangan sebagai variable moderasi.
References
- R. Indonesia, “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” 2009.
- S. Negara, “Undang Undang Nomer 36 Tahun 2008 : Pajak Penghasilan. Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia,” 2008.
- Thertina, “Ditjen Pajak: Hanya 1,5 Juta dari 60 Juta Pelaku UMKM Bayar Pajak. Retrieved November 3, 2019,” https://katadata.co.i, 2018. .
- W. Surahman dan U. Y. Putra, “Faktor – Faktor Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak.,” J. Reksa, vol. 5, no. 1, 2018.
- Zirman, “Pengaruh penegakan hukum dan gender terhadap penggelapan pajak dimediasi oleh moral pajak,” Akuntabilitas, vol. 8, no. 2, hal. 133–147, 2015.
- Y. M. Basri, “Pengaruh Gender, Religiusitas Dan Sikap Love Of Money Pada Persepsi Etika Penggelapan Pajak Mahasiswa Akuntasi,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 10, no. 1, hal. 45–54, 2015.
- V. Fhyel, “Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, Diskriminasi, Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Pemeriksaan Pajak, dan Tarif Pajak Terhadap Penggelapan Pajak,” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.
- D. Utomo dan D. Sofha, “Keterkaitan Religiusitas, Gender, Lom Dan Persepsi Etika Penggelapan Pajak,” J. Ilmu Manaj. dan Akunt. Terap., vol. 9, no. 2, 2018, doi: p-ISSN 2086-3748.
- W. Aji, “Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Love Of Money, Dan Religiusitas Terhadap Keinginan Melakukan Penggelapan Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa),” Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, 2021.
- I. Hafizhah, “Pengaruh Etika Uang (Money Ethics) Terhadap Kecurangan Pajak (Tax Evasion) Dengan Religiusitas, Gender, Dan Materialisme Sebagai Variabel Moderasi,” JOM Fekon, vol. 3, no. 1, 2016.
- F. Khoerunnisa, “Pengaruh Money Ethics Terhadap Tax Evasion Dengan Religiusitas, Materialisme, Love Of Money Dan Kondisi Keuangan Sebagai Variabel Moderasi.,” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2021.
- I. Fajriana, “Pengaruh Keterkaitan Religiusitas, Sosial Ekonomi Dan Sikap Love Of Money Dalam Etika Penggelapan Pajak Wajib Pajak UMKM Di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.,” J. Ilm., 2019.
- Rosianti dan Mangoting, “Pengaruh Money Ethics Terhadap Tax Evasion Dengan Intrinsic Dan Extrinsic Religiosity Sebagai Variabel Moderating,” Tax Account. Rev., vol. 4, no. 1, hal. 1–11., 2015.
- Sugiyono, Metode Peneiltian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. 2017.
- Sari, “Pengaruh Money Ethics dan Keadilan Pajak Terhadap Tax Evasion,” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
- Mutingatun dan Hidayatulloh, “Etika Uang Dan Kecurangan Pajak Religiusitas : Intrinsik, Religiusitas Ekstrinsik, Gender, Materialisme, Dan Cinta Uang Sebagai Variabel Moderasi.,” J. Ris. Akunt., vol. 12, no. 2, hal. 1–16, 2020.
- Y. Ardiansyah, “Pengaruh Keadilan, Sistem Self Assessment, Pemahaman Perpajakan, Dan Religiusitas Terhadap Tindakan Tax Evasion (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan).,” Universitas Hasanuddin Makasar, 2017.
- A. Fatima dan P. H. Adi, “Kondisi Keuangan dan Lingkungan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.,” AFRE (Accounting Financ. Rev., vol. 2, no. 2, hal. 98–106, 2019, doi: https://doi.org/10.26905/afr.v2i2.3172.
- Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta, 2015.
- Nuraprianti, Kurniawan, dan Umiyati, “Pengaruh Etika Uang (Money Ethichs) Terhadap Kecurangan Pajak (Tax Evasion) Dengan Religiusitas, Gender, Dan Materialisme sebagai Variabel Moderasi,” Jom Fekon, vol. 3, no. 1, hal. 1652–1665, 2019.
- S. P. Mitayani, “Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Love of Money, Religiusitas, Norma Subjektif, dan Kemungkinan Terdeteksi Kecurangan terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak. (Studi Kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di Kantor Pelayan,” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.
- N. R. Pradanti dan A. Prastiwi, “Analisis Pengaruh Love Of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi,” Universitas Diponegoro., 2014.