Transforming Rural Governance through Enhanced Communication Strategies for Global Impact
Innovation in Computer Science
DOI: 10.21070/ijins.v25i2.1145

Transforming Rural Governance through Enhanced Communication Strategies for Global Impact


Mengubah Tata Kelola Pemerintahan Pedesaan melalui Strategi Komunikasi yang Ditingkatkan untuk Dampak Global

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Indonesia
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

Village Information System Implementation Challenges Communication Resource Allocation Public Service Delivery

Abstract

This study explores the implementation challenges of a Website-Based Village Information System in Dukuhsari Village Government, focusing on communication, resource allocation, disposition, and bureaucratic structure. Through qualitative methods including interviews and observation, the study reveals gaps in communication and resource management, impacting the system's effectiveness. The findings emphasize the need for improved communication strategies, consistent training, and ongoing support to optimize the system's utility and enhance public service delivery in Dukuhsari Village.

 

Highlight: 

  1. Challenges in Village Information System Implementation: Communication and resource allocation.
  2. Improving System Efficiency: Enhanced communication strategies and consistent training.
  3. Impact on Governance: Transparency and accessibility in rural service delivery.

 

Keyword:  Village Information System, Implementation Challenges, Communication, Resource Allocation, Public Service Delivery

Pendahuluan

Desa adalah satu kesatuan penduduk Indonesia yang diatur dengan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memiliki batas wilayah guna mempertahankan dari upaya perubahan atau pemindahan hal- hal lain, serta kebutuhan penduduk sebagai keberlangsungan hidup yang diakui oleh milik negara. [1] Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, bahwa desa ialah pondasi utama di mulainya otonomi desa yang nyata serta tanggung jawab. Desa merupakan organisasi pemerintah yang langsung berhadapan bersama warga masyarakat dengan memiliki latar belakang serta orientasi kepentingan dan kebutuhan sangat berbeda dan beragam, serta mempunyai peranan penting sebagai penunjang peningkatan kapasitas agar pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik prima dan baik. Pemerintah desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan yang berfokus pada

penyelenggaraan pemerintah desa, proyek pembangunan desa, dan kegiatan terkait lainnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan desa maju serta transparansi demi menumbuhkan dukungan publik bagi warganya, diperlukan kerja sama serta pemahaman penuh dari semua pihak terkait baik pelaksana pelayanan publik dengan masyarakat.

Pada era modern ini kemajuan teknologi membuat manusia tidak terlepas dari kebutuhan internet, dimana internet termasuk penunjang program pembangunan desa yang bisa diandalkan. Pembangunan adalah proses yang sedang berjalan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi sebagian besar penduduk. Satu-satunya faktor terpenting dalam hal ini adalah sumber daya manusia. Saat ini, pembangunan pedesaan mengalami perubahan yang signifikan, baik dari segi desain maupun proses konstruksinya. Konsep bangunan tidak hanya dibahas pada sektor pertanian dan infrastruktur, tetapi juga pada perkembangan teknologi informasi. Karena itu penduduk pedesaan menjadi lebih inovatif dan kreatif pada konsep ini diharapkan agar dapat memanfaatkan media yang ada dimana pembangunan struktur kelebanggaan berharap dari partisipasi penduduk untuk upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah target wilayah desa. Sebagai prioritas sebuah pemerintahan desa ialah pelayanan publik untuk melanjutkan tugasnya serta memenuhi apapun kebutuhan masyarakatnya akan sebuah layanan yang pada periode modern ini dengan memberikan pelayanan publik berbasis website. [2] Karena hal ini adanya sistem informasi bisa mempermudah untuk menerima masukan maupun keluhan dari para warga desa setempat yang mana sistem informasi dapat diakses melalui komputer maupun smartphone.

Sistem Informasi Desa (SID) ialah bentuk dari bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah Kawasan desa serta dalam pembangunan desa dimana kawasan pedesaan yang terintegritas dengan sistem informasi dapat berdampak untuk peningkatan pelayanan publik yang optimal. Adapun perubahan yang terjadi pada paradigma pembangunan desa dalam membuat Sistem Informasi Desa (SID) telah menjadh hal yang begitu penting. hal ini perlu mengembangkan SID yang harus di sesuaikan dengan visi Undang–Undang pada Desa , yang nantinya akan menjadikan desa kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis. Hal ini menjadikan SID yang diatur khusus dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (2014) yang di dalamnya memuat tentang informasi desa melalui Pasal 86. Sistem Informasi Desa (SID) berisi tentang data desa, berupa data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa maupun pembangunan pada kawasan desa. [3] Sistem Informasi Desa (SID) digunakan untuk mempermudah proses kinerja Pemerintah Desa sehingga diharapkan lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Manfaat SID menurut pengertian diatas ialah : a). Pengelolaan kawasan pedesaan dapat berjalan dengan cepat. b). Mempermudah pelayanan didesa. c).Memanfaatkan data pada desa dengan baik. d). Dapat Memberikan Transparasi pemerintah desa. e).Dapat menciptakan pelayanan kantor desa lebih efisien. dan lebih efektif. f). Dapat membuat Pemerintah desa lebih akuntabel. g). Dapat memberikan Layanan publik yang lebih baik. h). Warga mendapat akses baik untuk informasi desa. j). Ikut sertanya warga dalam proses pembangunan desa. Banyak sarana informasi yang bermanfaat dengan kemudahan yang didapatkan dari terciptanya SID berbasis website ini tentunya, namun pada kenyataannya tidak seperti tujuan dengan adanya regulasi pembuatan websiteini seperti halnya pada penggunaan websiteresmi milik Desa Dukuh sari yakni laman dukuhsari.desa.idyang dikelola langsung oleh bidang pelayanan publik milik desa setempat.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan sebuah pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan. Dalam upaya membangun desa menuju desa maju dan mandiri sistem informasi memang harus diterapkan. Kualitas pelayanan yang efektif dan efisien harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mampu memberikan pelayanan yang cepat dan menghasilkan informasi yang tepat dan akurat. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pada Pasal 11 menyatakan menerima serta mengkoordinasikan publikasi, pelayanan atau front office dan juga tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Serta melakukan pengelolaan suatu teknologi informasi ataupun websitedinas pada setiap pegawai pelaksana layanan publik. Adapun maksud tujuan dalam membangun Sistem Informasi Desa (SID) diantaranya ialah : a). Untuk pemetaan kondisi dan potensi desa (data akurat dan mutakhir), b). Untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. C). Untuk memperkuat perencanaan dan pengawasan pembangunan kawasan desa. Yang diharapankan dengan adanya sistem informasi berbasis web ini dapat membuat akses informasi lebih efektif dan efisien, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang desa secara up todate. [4]

Sistem Informasi Desa diharapkan pemerintah desa agar bisa melaksanakan struktur pengelolaan pemerintahan desa dengan baik. Implementasi SID tentu dapat berdampak positif apabila ditunjang dengan semua sumber daya yang digunakan dan dioptimalkan baik dari sumber daya teknologi itu sendiri. Namun, tidak lebih penting lagi adalah pada sumber daya manusia sendiri atau sebagai user yang menjalankan program tersebut. [5] Karena itu pelaksanaan program SID menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Implementasi adalah kegiatan yang diperlukan selalu berkesinambungan. Implementasi pada kebijakan undang-undang diperlukan karena pada halaman tersebut diharapkan untuk melihat “kesesuaian” dari berbagai faktor penentu keberhasilan undang-undang atau program tersebut. Tujuan pelaksanaan kebijakan dan realisasinya terkait dengan hasil kebijakan dari pemerintah. Implementasi dari setiap program tertentu dapat berjalan dengan efektif jika

direalisasikan oleh pelaksana yang sesuai. Implementasi dilakukan melalui suatu proses yang disebut tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang individu, sekelompok orang, atau bahkan seluruh pemerintah. Proses ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah diidentifikasi sebagai hal yang diperlukan dalam kebijakan keputusan.

Komponen-komponen yang terlibat dalam implementasi kebijakan ialah tujuan dari sebuah kebijakan yang ditentukan, program yang sudah diwujudkan dalam realitas, serta hasil luaran atau (output), luaran yang merupakan realitas yang didapatkan berupa outcome, manfaat, serta dampak. George Edward III menyatakan dalam mencapai suatu tujuan kebijakan, kemudian perumusan suatu kebijakan dan implementasi yang harus dipersiapkan dan di sesuaikan dengan rencana yang baik. Serta terdapat empat variabel krusial untuk implementasi kebijakan dapat efektif, yakni : 1). Communicaton (komunikasi), kebijakan yang di komunikasi pada organisasi publik. 2). Resource (sumber daya), kebijakan yang tersedia berupa tenaga pendukung berasal dari sumber daya manusia. 3). Disposition (disposisi), bagaimana kesiapan sikap yang berasal dari implementator yang nantinya dapat cepat mengeluarkan suatu kebijakan publik yang disebutkan. 4). Bureaucratic Structures (struksangattur birokrasi), bagaimana penyesuaian pada suatu organisasi birokrasi dalam menjalankan implementasi suatu kebijakan publik. [6]

Permasalahan implementasi program SID masih menjadi tema yang cukup menarik untuk dilakukan penelitian, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian terdahulu membandingkan sebuah penelitian. Mengacu pada penelitian sebelumnya. Dengan judul “Implementasi Sistem Informasi Desa Berbasis Website Di Desa Giriharja Kecamatan Rancah”. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi dilapangan sistem informasi berbasis web pada Desa Giriharja masih belum optimal dimana kurangnya kapasitas manajerial pada pengelolaan manajemen permerintahan desa, serta kurang validnya data atau letak batas-batas desa setempat disertai dengan perbaikan sarana dan prasarana yang ada. Selanjutnya, Dengan judul “Penerapan Sistem Informasi Desa Berbasis Website Di Desa Margaharja Kecamatan Sukadana”. Hasil kajian yang menunjukkan Sistem Informasi Desa (SID) pada Desa Margaharja masih kurang adanya informasi struktur lembaga desa setempat, program kinerja desa yang belum tersampaiakan, informasi produk hukum yang belum ada, dalam profil desa belum terdapat sejarah desa. Serta masih adanya banyak orang yang belum sepenuhnya faham mengenai kegunaan websiteini. Selain itu, Kajian dengan judul “Analisis Implementasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi Di Kabupaten Serang ”. Hasil Kajian yang menunjukkan implementasi yang berasal dari Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten serang. yakni belum berjalan dengan maksimal hal ini menyebabkan adanya kelemahan dalam koordinasi, aspek resources, disposition dan bureaucrativstructure. Adanya faktor pendukung yang mendukung implementasi yakni tersedianya alokasi dana. terdapat pembagian pekerjaan dalam tugas yang jelas kepada masing-masing stakeholder, dan Sistem Informasi Desa atau SID yang lengkap.

Permasalahan yang dijelaskan pada penelitian terdahulu diatas juga terjadi pada penelitian dengan judul Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) Di Pemerintah Desa Dukuhsari. Desa Dukuhsari termasuk desa yang sudah ikut memanfaatkan Sistem Informasi Desa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, hal ini diwujudkan dengan adanya website resmi desa dukuhsari. Pada implementasi sistem informasi desa yang sedang berjalan ditemukan permasalahan salah satunya minimnya pengetahuan perangkat desa dalam melakukan pengelolan website desa sebagai sarana dari sistem informasi desa dan beberapa informasi data milik desa yang tidak valid, dimana pada permasalahan yang disebutkan menghambat terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik dari pemerintah desa. Berikut contoh laman yang tidak sesuai dengan data desa yang ada :

Figure 1.Sistem Informasi Desa Dukuhsari

Pada gambar diatas menunjukkan bahwa pada laman sistem informasi desa dukuhsari menyajikan informasi data yang tidak valid, dimana susunan organisasi yang terlampir adalah susunan organisasi milik desa lain yang seharusnya menjelaskan desa dukuhsari sendiri. Selain pada gambar diatas, terdapat visi misi yang tidak valid yang mana menjelaskan visi misi milik desa lain yakni desa senggigi serta sejarah yang tidak sesuai dengan desa dukuhsari. SID desa dukuhsari yang jarang di uptodatemembuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi terbaru terlihat pada webiste yang terakhir diperbarui bulan juni 2022 kemarin. Hal ini dapat dinilai dengan realisasi sistem informasi desa yang sedang berjalan pada desa. Berikut realisasi data SID pada Desa Dukuhsari.

No. Tujuan SID Uraian Realisasi Keterangan
1. Pemetaan kondisi dan Potensi desa Pemetaan kondisi desaPotensiyang dimiliki desa √- Terealisasi namun, Profil wilayah yang terdapat pada SID tidak sesuai, serta peta wilayah desa dukuhsari yang tidak sesuai dengan titik.Pada SID tidak menjelaskantentang potensi desa yang dimiliki.
2. Memperkuatkualitas pelayanan Pelayanan AdministrasiPelayanan BarangPelayanan JasaPelayanan Regulatif √--√ Terealisasi akan tetapi tidak sesuai, karena pada website terdapat data desa lain.Tidak terealisasiTidak terealisasiTerealisasi
3. Memperkuat perencaanandan pengawasan pembangunan kawasan desa APBDRKPPAKProgam Kerja √√√√ Terealisasi
Table 1.Realisasi Sistem Informasi Desa Dukuhsari

Olah penulis sumber dari laman websiteSID, 2023

Berdasarkan tabel. 1 diatas implementasi SID di desa dukuhsari masih terbilang jauh dari kata berhasil, dapat dilihat pada tabel diatas terdapat beberapa masalah pada saat proses implemetasi SID seperti profil wilayah pada website SID tidak sesuai dengan titik lokasi desa dukuhsari hal ini mengakibatkan siapapun yang mengakses laman SID untuk mengetahui titik lokasi yang tidak akurat, tidak dijelaskannya potensi desa pada SID, campur aduknya data desa satu dengan desa yang lain. Sehingga implementasi SID di desa dukuhsari belum bisa dikatakan sepenuhnya berhasil karena terdapat beberapa hambatan pada realisasi yang sudah dijelaskan oleh tabel diatas.

Diketahui bahwa laman website resmi Sistem Informasi Desa (SID) belum maksimal dalam memberikan pelayanan. Seperti tampilan media utama yang kurang menarik untuk dikunjungi dan banyak fitur yang tidak lengkapi bahkan informasi terakhir di perbarui pada 7 juni 2022. Pada laman tersebut banyak data yang tidak valid dengan data desa yang ada. Selain itu, menurut Zumroatul A’yuningsih sebagai Kaur TU Umum Desa Dukuhsari sebagai pengelola atau pelaku sumber daya pada layanan informasi, menyatakan bahwasannya tidak sepenuhnya memahami penggunaan Sistem Informasi Desa (SID). Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan sistem informasi desa pada desa dukuhsari belum berjalan dengan baik dalam memanfaatkan aplikasi untuk memberikan sarana informasi berbasis website.

Berdasarkan pendahuluan yang dijelaskan bahwa terdapat permasalahan pada implementasi sistem informasi desa pada desa dukuhsari. Dari data diatas menunjukkan bahwa Desa Dukuhsari masih belum maksimal dalam memberikan pelayanan informasi berbasis website. Gambaran latar belakang yang sudah dipaparkan membuat penelti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan menganalisis dan mendeskripsikan implementasi sistem informasi. Dengan itu penelitian ini bertujuan unutuk meneliti terkait ImplementasiSistemInformasiDesaBerbasisWebsitePadaPemerintahDesa DukuhsariKecamatanJabon”.

Metode

Pada penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif . tujuan meenggunakan menggunakan jenis penelitian kualitatif agar dapat menggali ataupun membangun suatu posisi yang akan menjelaskan fakta yang ada di dalam realita. Pada penelitian ini berdasarkan peristiwa ataupun realitas yang berlangsung pada lapangan. Penelitian ini menetapkan fokus pada pengimplementasiannya Sistem Informasi Desa Berbasis Website Pada Pemerintah Desa Dukuhsari. Penelitian dilakukan di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dengan objek penelitian Implementasi SID ataupun Sistem Informasi Desa Berbasis Website Di Pemerintah Desa Dukuhsari. Tujuan dari penelitian kualitatif adalah untuk mendapatkan pemahaman data yang diperoleh dari penelitian di lapangan. Menurut Sugiyono (2016:274) data bisa di dapat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun Sumber data yang diperoleh melalui : (1) Data Primer, data yang diperoleh melalui secara langsung, dicatat serta diamati, seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. (2) Data Sekunder, data yang didapat tidak secara langsung, sumber data sekunder diperoleh melalui jurnal dan sumber data dari media massa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif agar peneliti dapat menganalisis dan mendeskripsikan fenomena yang diamati dalam penelitian sehingga memungkinkan peneliti untuk menarik kesimpulan dalam sebuah penelitian.

Teknik dalam menentukan sampel dalam penelitian ini melalui teknik sampling dengan purposive sampling yang digunakan sebagai sumber informasi berdasarkan pertimbangan tertentu. Dalam penelitian ini sebagai informan adalah Sekretaris Desa, Kaur TU Umum, dan pengguna layanan publik di Pemerintah Desa Dukuhsari.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan model analisis oleh interaktif dari Miles dan Huberman (1994:12) yang meliputi : (1) Pengumpulan Data. Pengumpulan data bisa dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. (2) Reduksi Data. Menurut Miles & Huberman reduksi data adalah proses seleksi, pemusatan perhatian melalui penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang berasal dari catatan tertulis yang dilakukan di lapangan sehingga mendapatkan sebuah ringkasan data yang penting dan kemudian membuang data yang tidak di pakai atau tidak diperlukan. (3) Penyajian Data.ialah menggabungkan seluruh data informasi yang diperoleh dilapangan menjadi bentuk yang mudah di dapat atau di raih. Sehingga dapat memudahkan melakukan kajian keseluruhan. (4) Penarikan Kesimpulan. Penarikan Kesimpulan adalah seluruh data yang disimpulkan menjadi satu sesuai dengan hasil data yang telah dilakukan dilapangan oleh peneliti.

Hasil dan Pembahasan

Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada informan sekaligus pengelola Sistem Informasi Desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari untuk mendapatakan informasi sebanyak mungkin sesuai dengan tujuan dari penelitian. Sistem Informasi Desa adalah suatu program yang digunakan untuk membuka ruang partisipasi antar masyarakat dengan perangkat pemerintahan desa dalam membangun desa secara demokratis dalam pengelolaan data desa berbasis web. Berikut merupakan tampilan dari laman Sistem Informasi Desa berbasis website milik Desa Dukuhsari saat dikunjungi.

Figure 2.Sistem Informasi Desa Dukuhsari

Berdasarkan Gambar 2 diatas. Menunjukkan laman website resmi milik Pemerintah Desa Dukuhsari yang pada sistus website telah sesuai dengan konsep sistem informasi desa yang terintegrasi dan memberikan informasi yang sesuai dengan tujuan adanya kebijakan implementasi sistem informasi yang harus memuat data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi pembangunan desa walaupun pada gambar tersebut menunjukkan bahwa belum sesuai dengan data desa yang ada. Ketika keberhasilan suatu kebijakan dapat diukur dengan penyebaran informasi yang tepat waktu dan tepat sasaran, maka informasi tersebut akan sampai ke masyarakat dengan baik. Dengan melakukan wawancara pada pemerintah desa Dukuhsari ini dapat diperoleh informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh peneliti berdasarkan variabel-variabel dalam Implementasi Kebijakan Publik Model Edward. George Edward III menegaskan bahwa terdapat empat isu pokok agar implementasi kebijakan menjadi efektif yaitu :

Komunikasi merupakan indikator penting dan tidak terpisahkan, demikian pula posisi media yang memegang peranan menentukan dalam terwujudnya suatu produk politik. Komunikasi berkaitan dengan bagaimana kebijakan dikomunikasikan kepada organisasi dan/atau publik serta sikap dan tanggapan pemangku kepentingan. Komunikasi antar organisasi melibatkan kegiatan implementasi yang berlangsung melalui transformasi atau penyebaran informasi kebijakan publik. Pemberian informasi ditujukan kepada khalayak yang tepat, yaitu masyarakat dan kelompok atau organisasi lain.

Implementasi yang efektif terjadi ketika pembuat keputusan sudah mengetahui apa yang mereka lakukan. Selain itu, kebijakan yang dikomunikasikan harus spesifik, akurat, dan konsisten. Pengetahuan atas apa yang mereka kerjakan dapat berjalan bila komunikasi berjalan dengan baik, sehingga dalam setiap kebijakan dan peraturan impelementasi harus dikomunikasikan kepada sang implementator secara tepat. Komunikasi diperlukan agar para implementator adanya Kebijakan Sistem Informasi Desa tersebut akan semakin konsisten dalam melaksanakan setiap kebijakan yang akan diterapkan dalam impelementasi sistem informasi desa pada Desa Dukuhsari. Menurut Edward III (Leo Agustin, 2016) terdapat indikator yang bisa digunakan dalam mengukur keberhasilan variabel komunikasi antara lain :

Penyaluran informasi yang beruntun diterima dengan baik dapat menghasilkan suatu implementasi yang baik pula, diketahui bahwa menurut hasil wawancara terhadap penanggung jawab yang terlibat sebagai pengelola sistem informasi desa menyatakan bahwa sejak program website resmi diturunkan ke berbagai wilayah desa yang ditujukan untuk adanya sistem informasi desa diketahui hanya dua kali pertemuan untuk sosialisasi program kebijakan tersebut hal ini membuat pegawai kurang maksimal dalam memberikan pelayanan berupa informasi yang dibutuhkan oleh warga setempat melalui berbagai aplikasi yang mana tidak semua pegawai dapat menguasai. Hal tersebut diperoleh melalui hasil wawancara peneliti kepada informan yaitu Ibu Zumroatul A’yuningsih sebagai berikut:

“SayasebagaiperangkatDesaDukuhsarisedikitmengalamikendalapadaaplikasiberupawebsiteyang dikelola oleh Desa Dukuhsari karena saya pribadi masih belum terlalu menguasai tentangtata cara dan pengelolaan aplikasi berupa website tersebut”. (Hasil wawancara Tanggal 24 Juli 2023).

Kesimpulan dari pernyataan tersebut ialah sebagai pelaksana implementasi sistem informasi desa pada pemerintah Desa Dukuhsari pegawai menyatakan kurangnya kesiapan dan informasi yang memadai tentang mekanisme program sistem informasi desa yang dijalankan.

“Terdapat kesulitan dalam penggunaan beberapa fitur yang ada pada sistem informasi desa iniseperti pemanfaatan laman yang berbasis digital. Karena kami sendiri sebagai perangkat desakurangmendapatkansosialisasidanpelatihanperihalpenggunaanaplikasitersebut.Alhasil,kamisebagai perangkat desa kurang maksimal dalam memberikan pelayanan berupa kemudahan aksessarana informasi untuk warga yang berkaitan dengan kebijakan yang ada di Desa Dukuhsari”.(Hasil wawancara Tanggal 24 Juli 2023)

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa, pemahaman tentang isi kebijakan bagi implemntator sangatlah penting, komunikasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan haruslah jelas dan tidak membingungkan agar sebagai penyedia pelayanan berbasis website dapat bisa menyuguhkan data-data yang jelas dan valid. Hal ini terlihat dari laman web yang dipublikasikan terdapat banyak data yang tidak sesuai dengan data milik Desa Dukuhsari melainkan informasi dari desa lain membuat warga

yang membutuhkan pelayanan mendapatkan informasi yang salah. Berikut contoh ketidak benarnya informasi data yang dipublisasikan menurut pernyataan informan pada laman website Sistem Informasi Desa Dukuhsari sebagai berikut.

Figure 3.Sistem Informasi Desa Dukuhsari

Sumber : Pemerinta Desa Dukuhsari, 2023

Berdasarkan Gambar 2. Diatas menunjukkan bahwa ketidaklengkapan data demografis per wilayah pada laman Sistem Informasi Desa pada Desa Dukuhsari. Diketahui bahwa pengelola yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya belum sepenuhnya memahami tentang tatacara dalam merubah data sebelumnya dan kurangnya data yang hendak dipublisasikan.

Dalam penerapan dan dijalankan perintah yang diberikan dalam suatu komunikasi haruslah konsisten, karena jika perintah yang diberikan sering berubah-ubah dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana dilapangan untuk kebijakan yang dijalankan. Oleh karnanya bagi pembuat kebijakan dengan pelaku kebijakan atau yang menjalankan harus saling terkait dalam tujuan kebijakan tersebut dibuat. Dari informasi yang diperoleh dilapangan para implementator menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan website sistem informasi desa ini sesuai dengan apa yang mereka ketahui yang dimana informasi didapatkan dari dua kali pertemuan sosialisasi yang diselenggarakan tentang mekanisme sistem informasi desa sejak aplikasi mulai di jalankan. Berikut gambar sosialisasi Pemkab Sidoarjo wujudkan keterbukaan informasi publik dengan sosialisasi PPID Desa.

Figure 4.Sosialisasi Pemkab dan PPID

Sumber : Olah Penulis, 2023

Berdasarkan Gambar 3 diatas menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ssidoarjo menyelenggarakan sosialisasi mengenai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, kesempatan itu dihadiri oleh semua keapala desa diseluruh Kabupaten Sidoarjo. Dan sosialisasi selanjutnya yang ditujukan kepada pengelola website Sistem Informasi Desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari bagi setiap

perwakilan desa. Diketahui bahwa pertemuan itu dilaksanakan pada Jumat, 25 Maret 2022 dan 15 Juni 2022 dan dihadiri oleh perwakilan Desa Dukuhsari dan Desa Kedungcangkring kecamatan Jabon.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Risgita Fatharani, dkk) dengan judul “Implementasi Sistem Informasi Desa Berbasis Website Di Desa Giriharja Kecamatan Rancah”. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi dilapangan sistem informasi desa ditinjau dari aspek komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dikarenakan pemerintah desa lebih fokus pada bagian penyelenggara digital governance. Hal ini terlihat dari kurangnya kapasitas manajerial pada pengelolaan manajemen pemerintahan desa pada mekanisme penyampaian kebijakan yang disampaikan, serta kurang validnya data atau letak batas-batas desa setempat yang tidak sesuai disertai dengan perbaikan sarana dan prasarana yang ada.

Communication (Komunikasi)

Transmisi, berkenaan bagaimana proses penyampaian informasi kebijakan, sehingga para pelaksana mengetahui kebijakan tersebut.

Kejelasan, berkenaan dengan pemahaman para pelaksana tentang isi dari kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Zumroatul A’yuningsih sebagai Kaur TU Umum Desa Dukuhsari sebagai pengelola atau pelaku sumber daya pada layanan informasi, menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami penggunaan fitur-fitur yang tersedia pada sistem informasi desa berbasis website tersebut.

Konsistensi, berkenaan dengan aturan implementasi yang konsisten dan tidak berubah-ubah sehingga tidak membingungkan para pelaksana kebijakan.

Resource (Sumber Daya)

Sumber daya berkenaan dengan ketersedian sumber daya pendukung dimana kedudukan sumber daya dalam implementasi kebijakan tak kalah penting, ketiadaan sumber daya atau kurang optimalnya potensi sumber daya akan berakibat ketidakefektifan pada proses kebijakan yang dijalankan. Dalam suatu kebijakan bisa saja informasi yang diturunkan sudah jelas dan konsisten tetapi bukan hanya faktor tersebut yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Edward III (Nugroho, 2020; Setyawan, 2017) Menyatakan adanya kejelasan perintah atau arahan dari masing-masing implementator sesuai kewewenang berkaitan batas tugas dan fungsi yang dilakukan, kemudian adanya ketersediaan sarana dana prasarana. Dalam mengimplementasikan kebijakan terdapat elemen-elemen pada infikator sumber daya, yakni :

Sumber daya manusia disini berkenaan dengan kecakapan dari pelaksana kebijakan publik untuk carryout kebijakan secara efektif pada Desa Dukuhsari. Dalam hal ini sumber daya yang dimaksud adalah ketersediaan staf yang harus kompeten, jika pelaksana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan atau mengimplementasikan kebijakan kurang berkompeten dan kurang memadai untuk melaksanakan pekerjaannya, bukan mustahil implementasi kebijakan tidak akan efektif. Hasil dari informasi yang diperoleh dari pihak Desa/Kelurahan Dukuhsari menetapkan dua orang hingga lebih dari unsur perangkat desa sebagai penanggung jawab penuh operator atau pengelola sistem informasi desa. Berikut data pegawai yang mengelola sistem informasi desa pada tabel yang dimaksud ialah :

No. Jabatan Nama
1. Sekretaris Desa Akhmad Fauzi
2. Kaur TU Umum Zumroatul A’yuningsih
3. Staff Putri Rimba Pamungkas
Table 2.Pengelola Sistem Informasi Desa

Sumber : Pemerintah Desa Dukuhsari, 2023

Berdasarkan Tabel 2 diatas. Diketahui bahwa Sistem Informasi Desa Pada Pemerintah Desa Dukuhsari di kelola oleh Sekretaris desa sendiri namun dari pihak sekretaris desa mengalami keterbatasan pengetahuan mengenai it yang membuat diturunkan penanggung jawaban tugas kepada Kaur TU Umum yakni Zumroatun A’yuningsih. Menurut informasi yang didapat adanya perubahan kebijakan dari pihak aparat desa bahwa pada tahun 2019 – 2021 Sistem Informasi Desa dikelola oleh (Operator Kegiatan Online) yang diambil dari Karang Taruna hingga mulai tahun 2022 – sekarang kebijakan tersebut sudah berubah yang harus dipegang penuh oleh Kaur TU Umum. Berikut hasil wawancara dari Bapak Akhmad Fauzi sebagai Sekretaris Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon.

“SayasebagaiSekretaris Desa,mengakuibahwasudahterlalubanyakbebantugassebagaiperangkatdesasehinggaperluadanyapelimpahantugaskepadaperangkatlain.Makadariitu,halini dihandle oleh kaur keuangan yang lebih faham mengenai pengelolaan sistem berbasis digital.YawalaupunpadaakhirnyatugastersebutdiamanahkanlagikepadakaurTU”.(Hasil wawancara Tanggal 24 Juli 2023),

Selanjutnya wawancara dilakukan bersama Ibu Zumroatul A’ yuningsih sebagai Kaur TU Umum. “Beberapakalisayamendapatikesulitandalammengaksessistemyangsedangsayaoperasikanuntukmasuksebagaiuser(admin).Sayahanyadapatmengaksessistemsebagaiviewerssehinggatidakbisamemperbaruidatapadasistemsecaraberkala”.(Hasil wawancara Tanggal 24 Juli 2023)

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada konteks sumber daya manusia, berdasarkan temuan dalam penelitian diketahui bahwa rendahnya kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu hambatan bagi pelaksana kebijakan yang berimplikasi pada kinerja yang dihasilkan. Kendala yang dimaksud ialah kapasitas pengelola Sistem Informasi Desa Pada Pemerintah Desa Dukuhsari yang masih belum menguasai teknologi dan pelayanan berbasis website.

Desa diberikan kewenangan dan diberikan sumber dana untuk bisa menjalankan kewenangannya dan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun pemerintah pusat telah mengganggarkan dana desa untuk kebutuhan pada desa. Diketahui bahwa setiap tahun tidak alokasi pada pembiaayaan Sistem Informasi Desa prabayar pada penggunaan websitedikarenakan biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat. Adapun rincian sumber daya anggaran pada Pemerintah Desa Dukuhsari.

No. Tahun Jumlah Dana Desa (Rp) Total APBDes (Rp)
1. 2021 935.033.000,00 3.497.238.619,00
2. 2022 985.248.000,00 2.266.748.645,00
Table 3.Sumber Daya Anggaran Desa Dukuhsari

Sumber : Olah Pemerintah Desa Dukuhsari, 2023

Berdasarkan Tabel 3. Diatas diketahui bahwa setiap tahunnya dana desa yang diterima oleh setiap desa tidaklah sama. Pengalokasian APBdes untuk dana desa tergantung dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karenanya dari tabel diatas tidak adanya persamaan nominal pendapatan maupun pengeluaran pertahunnya.

Selain anggaran serta waktu yang tepat untuk melaksanakan kebijakan implementasi sistem informasi desa agar dapat berjalan dengan baik tersedianya sarana dan prasarana yang memadai adalah faktor penting yang membuat berhasilnya sebuah kebijakan. Sebagai User (admin) Sistem Informasi Desa fasilitas yang didapat berupa wifi, Ruangan ber Ac, PC yang masing-masing pegawai mendapatkan menunjang proses jalannya implementasi kebijakan. Fasilitas yang tak kalah mendukung pada implementasi sistem informasi desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari dan juga dapat dilihat dari letak geografis Desa Dukuhsari yang mudah dijangkau mendukung fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai baik internal maupun eksternal.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Umi Urifah) dengan judul “Implementasi Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Baik”. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor sumber daya belum berjalan baik, karena terdapat beberapa kendala yang terjadi seperti kapasitas pengelola sistem informasi desa yang masih belum terlalu menguasai teknologi. Selain itu terkait pemanfaatan sistem informasi desa yang kurang membuat beberapa desa/kelurahan masih mengeluh tentang keterbukaan informasi mengenai data desa.

Disposisi merupakan bagian dari sikap pelaksana kebijakan, yaitu agar kebijakan itu efektif, pelaksana tidak hanya harus mengetahui kebijakan tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengimplementasikannya. Disposisi atau sikap petugas dalam menjalankan sebuah kebijakan merupakan hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh implementator seperti, komitmen dan kedisiplinan petugas dalam menjalankan kebijakan implementasi sistem informasi desa. Diketahui bahwa Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi/Kabupaten telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan secara konsisten dengan mempersiapkan sumber daya manusia maupun kelembagaan lewat program sosialisasi yang relevan, walaupun demikian program tersebut hanya terjadi dua kali pertemuan yang diselenggaran sejak kebijakan diturunkan. Oleh karna itu melihat fakta dilapangan tidak dapat diharapkan sebagai pelaku sumber daya manusia dapat menguasai pengelolaan sistem informasi desa seperti yag diharapkan.

Implementasi Sistem Informasi Desa Pada Pemerintah Desa Dukuhsari akan berjalan efektif dan sesuai rencana apabila seluruh pelaksana kebijakan memiliki disposisi yang jelas atau tahu bagaimana mengambil sikap sebagai bagian yang memiliki tanggung jawab penyelenggaraan di masing-masing tempat yang menjadi tugas dan kewenangan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan. Berikut pernyataan dari ibu Zumroatul A’yuningsih selaku Kaur TU Umum Desa Dukuhsari.

“Kami sebagai perangkat desa yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan tentunya melaksanakan tugasdenganpenuhtanggungjawabsesuaiapayangdidapatkandariturunnyasebuahkebijakan.SebagaibentukdukunganterhadapterselenggaranyakebijakanyangadadiDesaDukuhsariapalagiinimengenaipelayananberupa informasi”. (Hasil wawancara Tanggal 28 Juli 2023)

Kesimpulan dari pernyataan tersebut ialah perangkat desa menunjukkan bahwa para pelaksana cukup antusias, khususnya perangkat desa sebagai pengelola sistem informasi desa sangat mendukung arti pentingnya kemudahan dalam memberikan pelayanan berbasis website dengan memanfaatkannya sarana media elektronik bagi penyebaran informasi seputar Desa Dukuhsari.

Berikut hasil wawancara yang disampaikan oleh Ibu Zumroatul A’yuningsih selaku penanggungjawab sistem informasi desa mengenai staffingdisposisi sebagai berikut.

“Memang ada evaluasi beberapa bulan sekali dari kinerja perangkat desa guna memaksimalkan pelayanan sistem informasi desa. Untuk insentif dulu sempat ada tambahan penuh, tapi mulai tahun 2021 sudah tidak

diberikan lagi karena mengikuti peraturan gubernur sehingga kami dikembalikan pada tupoksi masing-masing”.(Hasil wawancara Tanggal 28 Juli 2023)

Kesimpulan pada pernyatan diatas ialah mengenai penerapan sanksi sebagai upaya penanaman disiplin yang akan memberi kontribusi pada dukungan sikap pelaku sumber daya telah diupayakan melalui aktivitas-aktivitas yang menggalang kebersamaan serta penilaian kinerja individu para pengelola sistem informasi desa, seperti DP3 dan laporan kinerja secara berkala. Memaknai penerapan konsep disposisi sebagai pendekatan impelementasi kebijakan sebagaimana telah dikemukakan para informan yang dimaksud, secara empirik memang sudah dilakukan. Namun kiranya masih banyak yang perlu disempurnakan, khususnya pemberian insentif yang lebih memadai sebagai pengelola dengan kinerja yang baik sesuai dengan kebutuhan program- program yang dibutuhkan.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Dody Setyawan) dengan judul “Analisis Implementasi Kebijakan Undang-Undang Desa Dengan Model Edward III Di Desa Landungan”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian menggunakan teori dari Edward III pada indikator disposisi (sikap pelaksana) dalam implementasi program ADD di Desa Landungan sudah baik. Dilihat dari kesediaan & komitmen penyelenggara pemerintahan desa dapat ditinjau dari faktor kesiapan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pelaporan secara tertulis kepada BPD di setiap akhir tahun anggaran. Disertai masyarakat yang senantiasa berpartisipasi.

Faktor keempat yang tidak kalah penting guna mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan Sistem Informasi Desa ialah struktur birokrasi. Struktur birokrasi dapat diartikan sebagai pola hubungan kewengan dan koordinasi diantara agen pelaksana (instansi) terkait dengan implementator kebijakan. Dua karakteristik menurut Edward III (Leo Agustino, 2016) yang dapat mendongkrak kinerja struktur birokrasi atau organisasi kearah yang lebih baik ialah SOP dan fragmentasi.

Berdasarkan Bagan 1. Diatas menunjukan Standart Operating Procedures (SOP) pada Implementasi Sistem Informasi Desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon. Diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertanggung jawab penuh mengenai sistem informasi berbasis website pada kegunaan dan fungsi adanya Sistem Informasi Desa yang dijalankan, selanjutnya pada perolehan data dari setiap desa yang dimiliki ditinjau oleh kecamatan yang mana data yang dipublikasikan sudah sesuai apa tidak (Controlling). Pada pengelolaan dan publikasi data yang di uploadmasing-masing yang diperlukan untuk publikasi di lakukan oleh pihak desa. Hal yang dilakukan oleh pihak desa lainnya ialah konfirgurasi uploaddan comment.

Membuat StandartOperatingProcedures(SOP) yang fleksibel, SOP adalah suatu prosedur atau aktivitas terencana rutin yang memungkinkan para pelaksana kebijakan seperti aparatur, administratur, atau birokrat dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standart yang telah ditetapkan atau dibutuhkan warga. Berikut SOP pada struktur birokrat pada implementasi Sistem Informasi Desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari.

Melaksanakan fragmentasi agar tanggung jawab berbagai aktivitas, kegiatan, atau program pada beberapa unit kerja yang sesuai bidangnya masing-masing, bahwa terfragmentasi struktur birokrasi maka implementasi akan lebih efektif karena dilaksanakan oleh organisasi yang kompeten dan kapabel. Hal ini ditinjau dari program yang sedang dijalankan dengan baik walaupun masih terdapat beberapa aspek lain yang perlu dimaksimalkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Akhmad Fauzi selaku Sekretaris Desa.

“Turunnyakebijakan dari pemerintah pusatke pemerintah daerahdalam hal ini kabupaten,kecamatan hingga pemerintah desa sudah baik dilihat dari pelaksanaan kebijakan pada tiap-tiapunsurpemerintahan”. (Hasil wawancara Tanggal 10 Agustus 2023)

Kesimpulan dari pernyataan diatas ialah pada implementasi sistem informasi desa terkait dengan struktur organisasi dalam pemenrintah Desa Dukuhsari sudah terjalin koordinasi antara kerja sama yang baik di tiap unsur, baik dari Pemerintah kabupaten, pihak kecamatan maupun aparatur

desa. Oleh karenanya dimensi struktur birokrasi dalam pengimplementasian kebijakan sistem informasi desa pada Desa Dukuhsari para pemerintah desa harus mengetahui apa yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan, selain itu dalam mengimplementasikan kebijakan harus mengacu pada standar operasional prosedur yang mana tertuang di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Rivaldo Yetta) dengan judul “Implementasi Kebijakan Informasi Desa Di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Utara”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada variabel struktur birokrasi dalam pengembangan sistem informasi desa di Kabupaten Banggai berjalan dengan baik hal itu terbukti dengan meningkatnya sistem pengelolaan data informasi desa yang terintegrasi serta akuntabel. Akan tetapi ada tujuan lain yaitu untuk mendukung program lain yang dicanangkan PMD yaitu sistem informasi data lain.

Simpulan

Implementasi Sistem Informasi Desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari belum berjalan secara maksimal. Ditinjau dari aspek komunikasi bahwa kurangnya kesiapan dan pemahaman informasi mengenai mekanisme penggunaan aplikasi bagi pelaku sumber daya sebagai pengelola website terlihat dari kurang adanya training pada setiap implementasi setiap kebijakan yang diberikan pada pengelola yang menjalankan . Dari aspek Sumber daya sudah berjalan cukup baik, pemenuhan sumber daya untuk implementasi Sistem Informasi Desa sudah tercukupi seperti alokasi anggaran yang dilakuakn pada setiap tahunya walaupun masih adanya informasi yang dipublisasikan belum sepenuhnya lengkap yang dimana pelu adanya penguatan dan pendampingan secara konsisten dari Pemerintah Daerah yang membuat website dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga.

Terkait Disposisi yang berjalan dengan karena komitmen antar pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara baik dari pernyataan implementator tentang kesanggupan atas kebijakan yang dijalankan. Adapun pelaporan yang dilakuakan setiap 3 bulan sangat membantu guna adanya evaluasi dari mekanisme simtem informasi desa pada Pemerintah Desa Dukuhsari. Dalam Struktur Birokrasi koordinasi dari pihak penyelenggara hingga pelaksana ke pemerintah desa berjalan dengan baik dilihat adanya SOP yang dijalankan terkoordinasi dengan baik sehingga implementasi sistem informasi dapat dijalankan meski terdapat beberapa aspek yang kurang maksimal.

References

  1. R. Fatharani, R. Dwiyan, and M. Revansyah, “Implementasi Sistem Informasi Desa Berbasis Website di Desa Giriharja Kecamatan Rancah,” J. Ilmu Pemerintah., vol. 2, no. 3, pp. 316–321, 2022.
  2. D. R. Fauzi, A. Setiadi, A. Hermalia, M. H. A. Zidqy, T. Herdianto, and P. I. Pemerintahan, “Penerapan sistem informasi desa berbasis website di desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis,” vol. 5, no. 2, pp. 303–308, 2020.
  3. S. Silfiana and A. R. Putra, “Analisis Implementasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi Di Kabupaten Serang,” J. Kebijak. Pembang. Drh., vol. 6, no. 1, pp. 64–75, 2022, doi: 10.56945/jkpd.v6i1.172.
  4. A. D. Taula, F. Jansen, and A. L. E. Rumayar, “Provinsi Sulawesi Tengah,” J. Sipil Statik., vol. 5, no. 5, pp. 273–284, 2017.
  5. J. Susanto and Z. Anggraini, “Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” J. Adm. Negara., vol. 25, no. 2, pp. 105–122, 2019, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  6. H. Akib, “Implementasi Kebijakan : Apa, mengapa Bagimana,” J. Adminstrasi Publik., vol. 1, no. 1, pp. 1– 100, 2010, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  7. A. Susanto, E. H. Rachmawanto, I. U. W. Mulyono, and C. A. Sari, “Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk Peningkatan Layanan dan Keterbukaan Informasi di Desa Hulosobo, Kaligesing, Purworejo,” Abdimasku J. Pengabdi. Masy., vol. 4, no. 2, p. 105, 2021, doi: 10.33633/ja.v4i2.185.
  8. D. Setyawan, A. Priantono, and F. Firdausi, “George Edward Iii Model,” Publicio J. Ilm. Polit. Kebijak. dan Sos., vol. 3, no. 2, pp. 9–19, 2021, doi: 10.51747/publicio.v3i2.774.
  9. J. F. Purba, U. Tarigan, I. Nasution, and A. Suharyanto, “Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” Perspektif, vol. 8, no. 2, pp. 77–83, 2019, doi: 10.31289/perspektif.v8i2.2597.
  10. M. Praseptiawan, E. D. Nugroho, and A. Iqbal, “Pelatihan Sistem Informasi Desa untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi Digital Perangkat Desa Taman Sari,” ABDIMAS J. Pengabdi. Masy., vol. 4, no. 1, pp. 521–528, 2021, doi: 10.35568/abdimas.v4i1.1206.
  11. A. Herry, “Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa),” J. Ilm. Civ., vol. V, no. 1, pp. 19–38, 2015, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  12. A. Desmayanty et al., “Implementasi sistem informasi desa berbasis website di desa sindangsari,” pp. 58–64, 2014.
  13. U. Arifah, “Implementasi Sistem Informasi Desa di Kabupaten Kebumen Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik,” Pros. Senas POLHI ke-1 Tahun 2018 Fak. Ilmu Sos. Ilmu Polit. Univ. Wahid Hasyim Semarang 17, pp. 17–28, 2018, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  14. D. Setyawan and N. B. Srihardjono, “Analisis Implementasi Kebijakan Undang-Undang Desa Dengan Model Edward III Di Desa Landungsari Kabupaten Malang,” J. Reformasi, vol. 6, no. 2, pp. 125–133, 2016, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  15. M. Y. Nggewa and Ferdinandus Lidang Witi, “Rancang Bangun Sistem Informasi Desa Manulondo Berbasis Web,” SATESI J. Sains Teknol. dan Sist. Inf., vol. 1, no. 2, pp. 75–78, 2021, doi: 10.54259/satesi.v1i2.38.
  16. H. Irna Rahmawati, “Analisis Kesiapan Desa dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman),” 2nd Univ. Res. Coloquium, vol. 6, no. 6, pp. 305– 313, 2015, doi: 10.33509/jan.v25i2.699.
  17. M. Yalia, "Implementasi Kebijakan Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Sosial Media Tradisional Di Jawa Barat," Patanjala Journal Penelitian Sejarah dan Budaya, vol. 6, no. 1, pp. 149, 2014, doi: 10.30959/patanjala.v6i1.191.
  18. W. G. S. Parwita, R. A. Mutiarani, and I. N. W. Adnyana, "Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Desa Dan Kependudukan Berbasis Web Di Desa Kukuh Kerambitan," Jurnal Widya Laksana, vol. 10, no. 1, pp. 27, 2021, doi: 10.23887/jwl.v10i1.25886.
  19. A. N. R. Anwar and I. Sujai, "Analisis Implementasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi Di Kabupaten Pangandaran," Moderat Journal Ilmu Ilmu Pemerintahan, vol. 6, no. 4, pp. 849–856, 2020, [Online]. Available: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/4550.
  20. A. H. Umar Sholahudin, M. Hari Wahyudi, and Dosen, "Pemerintah Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 (Studi Tentang Implementasi Otonomi Desa di Desa Paciran Kabupaten Lamongan)," Cakrawala Jurnal Litbang Kebijakan, vol. 11, no. 2, pp. 145–155, 2017.