<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Management of the School-Age Youth Guidance Program (BRUS) at MAN 1 Pasuruan</article-title>
        <subtitle>Manajemen Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MAN 1 Pasuruan</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <given-names>Ali Shodiqin</given-names>
          </name>
          <email>shodiqinali2@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Fahyuni</surname>
            <given-names>Eni Fariyatul</given-names>
          </name>
          <email>eni.fariyatul@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2026-01-22">
          <day>22</day>
          <month>01</month>
          <year>2026</year>
        </date>
      </history>
    <pub-date pub-type="epub"><day>02</day><month>09</month><year>2026</year></pub-date></article-meta>
  </front>
  
  
<body id="body">
    <sec id="heading-1367f3a1f7d31a8ed6ee93a3ee323a8a">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-12">Perkawinan pada usia dini merupakan fenomena sosial yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Data dari Girls Not Brides menunjukkan bahwa 16% anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mencapai usia 18 tahun, dan 2% menikah sebelum usia 15 tahun. Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi kedua tertinggi di kawasan ASEAN setelah Kamboja. Lebih mengkhawatirkan lagi, angka perkawinan dini di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 70% dalam periode 2015-2020, menandakan bahwa upaya pencegahan yang telah dilakukan belum memberikan hasil yang optimal [1]. Perkawinan dini membawa dampak serius yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, mulai dari kesehatan, psikologis, hingga sosial-ekonomi. Dari sisi kesehatan, perkawinan dini meningkatkan potensi kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, bayi dengan berat badan kurang, serta stunting pada anak. Secara psikologis, remaja yang melakukan pernikahan dini mudah mengalami tekanan mental seperti halnya depresi, kecemasan, dan stres hal ini dikarenakan belum siap secara mental untuk menjalani peran sebagai pasangan dan orang tua. Dampak sosial-ekonomi termanifestasi dalam bentuk putus sekolah, rendahnya pencapaian pendidikan, terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak, dan melanggengkan siklus kemiskinan antar generasi [2]. Merespons urgensi permasalahan ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menginisiasi program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 [3]. Program BRUS dirancang sebagai upaya pencegahan yang memberikan bimbingan dan pemahaman kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda usia perkawinan, memahami dampak perkawinan dini, serta membekali dengan keterampilan hidup, yang berguna untuk membuat keputusan yang bagus terkait masa depan mereka. Program ini dilaksanakan di berbagai institusi pendidikan, khususnya madrasah aliyah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, menjadikan sekolah tempat strategis untuk mengoptimalkan pencegahan perkawinan dini. Keberhasilan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) tidak ditentukan kualitas desain program yang baik, namun juga bagaimana manajemen  program tersebut di kelola secara efektif di lembaga Pendidikan.</p>
      <p id="_paragraph-13">Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dirancang tidak hanya sebagai instrumen sosialisasi pencegahan perkawinan dini, tetapi juga sebagai intervensi pendidikan komprehensif berbasis life skills yang bertujuan memperkuat kapasitas personal, sosial, akademik, dan moral remaja. Program ini mencakup pengembangan kesadaran diri dan perencanaan masa depan, penguatan keterampilan komunikasi dan pengelolaan emosi, peningkatan keterampilan belajar serta orientasi akademik karier, edukasi kesehatan fisik dan mental, serta internalisasi nilai-nilai moral dan etika, khususnya dalam bingkai nilai keislaman. Penguatan keterampilan hidup tersebut berperan penting dalam meningkatkan ketahanan psikososial dan kemampuan pengambilan keputusan remaja, sehingga mendorong penundaan perkawinan hingga tercapai kesiapan personal, pendidikan, dan sosial. Oleh karena itu, efektivitas BRUS sangat ditentukan oleh kualitas manajemen program di tingkat satuan pendidikan agar seluruh dimensi pengembangan remaja dapat terintegrasi secara sistematis dan berkelanjutan [4].</p>
      <p id="_paragraph-14">Sejumlah penelitian telah dilakukan untuk meneliti penerapan efektivitas program BRUS dan  program pencegahan perkawinan dini lainnya di Indonesia. Studi kasus tentang pelaksanaan BRUS di Kementerian Agama Kabupaten Jombang di tahun 2021-2023, hasil dari temuan  menunjukkan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) dilaksanakan melalui sosialisasi dan penyuluhan di lembaga pendidikan. Penelitian ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan program dan tingkat kepatuhan terhadap Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 [5]. Efektivitas pelaksanaan program BRUS oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan dini, dengan peran sentral penyuluh agama sebagai pelaksana utama program. Temuan penelitian ini menyebutkan bahwa meskipun program BRUS mampu dalam meningkatkan kesadaran remaja tentang dampak perkawinan dini, namun pada kenyataanya menghadapi kendala dalam hal minimnya sosialisasi yang berkelanjutan [6]. Penelitian lain di KUA Kecamatan Bantul Yogyakarta mengungkapkan bahwa program BRUS berhasil membuat remaja lebih menyadari dampak-dampak negatif dari pernikahan dini, terutama melalui pendekatan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh agama. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa implementasi program masih menghadapi tantangan terkait koordinasi antar stakeholder dan keterbatasan sumber daya [7]. Kajian terhadap efektivitas hukum terhadap pelaksanaan BRUS di Ponorogo, dengan fokus pada landasan hukum dan regulasi yang mengatur program tersebut [8]. Disisi lain, temuan penelitian terkait strategi kepala sekolah dalam mengurangi pernikahan dini di SMAN 1 Keruak,  menunjukkan bahwa peran kepemimpinan kepala sekolah sangat menentukan dalam menggerakkan  berbagai program pencegahan, termasuk sosialisasi, pembinaan karakter, dan kerjasama dengan orang tua serta pihak eksternal seperti KUA untuk memperkuat edukasi dan pengawasan kepada siswa [9]. Secara global, penelitian tentang intervensi berbasis pendidikan sebagai upaya untuk mencegah perkawinan dini telah menunjukkan hasil yang menjanjikan. Dalam studi tentang peran pendidikan dalam pencegahan perkawinan dini di Indonesia menemukan bahwa tingkat pendidikan memiliki korelasi negatif yang signifikan dengan angka perkawinan dini semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin rendah probabilitas terjadinya perkawinan dini [10]. Tinjauan sistematis selama 20 tahun tentang basis bukti pencegahan perkawinan anak menemukan bahwa intervensi yang mendukung pendidikan anak perempuan melalui transfer tunai atau bantuan dalam bentuk barang menunjukkan pola keberhasilan yang paling jelas dalam mencegah perkawinan anak, dengan 8 dari 10 program menunjukkan dampak positif [11]. Penelitian intervensi berbasis komunitas di India menemukan bahwa program yang mengkombinasikan pendidikan sebaya di sekolah, percakapan komunitas, dan pemberdayaan perempuan efektif dalam menunda perkawinan dini dan meningkatkan retensi sekolah [12]. Meskipun penelitian-penelitian terdahulu telah memberikan kontribusi penting dalam memahami implementasi dan efektivitas program BRUS serta program pencegahan perkawinan dini lainnya, terdapat beberapa kesenjangan yang perlu diisi. Pertama, sebagian besar penelitian cenderung berfokus pada hasil atau dampak program (efektivitas program dalam meningkatkan kesadaran remaja atau mengurangi angka perkawinan dini), namun kurang memberikan perhatian mendalam pada proses manajerial yang menjadi tulang punggung keberhasilan implementasi program. Penelitian-penelitian sebelumnya belum secara komprehensif menganalisis bagaimana fungsi-fungsi manajemen perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) diterapkan dalam konteks program BRUS di tingkat institusi pendidikan.</p>
      <p id="_paragraph-15">Penelitian terdahulu lebih banyak mengkaji program BRUS dari perspektif pelaksana eksternal, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama, sementara perspektif institusi pendidikan (madrasah/sekolah) sebagai fokus utama implementasi program belum banyak dieksplorasi. Padahal, madrasah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan BRUS, tetapi juga sebagai pengelola program yang harus mengintegrasikan BRUS ke dalam sistem pendidikan dan pembinaan siswa secara keseluruhan. Bagaimana kepala madrasah, WAKA kesiswaan, guru Bimbingan dan Konseling, dan guru lainnya mengelola program BRUS dalam kerangka  manajemen sekolah masih merupakan area yang belum banyak di eksplorasi [13]. Walaupun beberapa penelitian telah menyinggung faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program BRUS, belum ada studi yang secara sistematis menelaah faktor-faktor tersebut dengan perspektif teori manajemen pendidikan. Padahal teori manajemen pendidikan, mulai dari teori klasik yang menekankan efisiensi dan struktur organisasi, teori hubungan manusiawi yang menekankan pada aspek sosial dan motivasi, teori sistem yang melihat organisasi sebagai kesatuan yang saling berhubungan, serta teori kontingensi yang menekankan perlunya penyesuaian manajemen terhadapi situasi sesuai konteks, dapat memberikan kerangka analitis yang kuat untuk memahami dinamika manajemen program BRUS. Namun, aplikasi teori-teori ini dalam konteks program pencegahan perkawinan dini di madrasah masih sangat terbatas. Penelitian tentang program BRUS di konteks spesifik Madrasah Aliyah Negeri (MAN), khususnya di wilayah Pasuruan, masih sangat terbatas. Padahal, MAN memiliki karakteristik unik sebagai institusi pendidikan Islam yang mengintegrasikan kurikulum agama dan umum, serta memiliki kultur dan nilai-nilai keagamaan yang kuat. Bagaimana program BRUS dikelola dalam bingkai-bingkai nilai-nilai keislaman dan budaya madrasah, serta sejauh mana hal tersebut mempengaruhi keberhasilan program, merupakan pertanyaan penelitian yang masih perlu dieksplorasi.</p>
      <p id="_paragraph-16">Penelitian ini siginifikan dilaksanakn karena beberapa alasan. Dari sisi teoretis, penelitian ini akan berpotensi memperkaya literatur tentang manajemen program pendidikan, khususnya dalam konteks program preventif berbasis sekolah. Dengan menerapkan kerangka teori berbasis manajemen pendidikan yang digunakan dalam menganalisis program BRUS, penelitian ini akan memberikan kontribusi pemahaman tentang bagaimana teori-teori manajemen dapat diaplikasikan dalam konteks program pencegahan sosial di institusi pendidikan Islam. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu menutup celah literatur tentang manajemen program BRUS di tingkat madrasah, yang  sampai kini minim mendapatkan perhatian akademik. Dari sisi praktis, hasil dari temuan penelitian ini akan memberikan kontribusi yang penting bagi para praktisi pendidik, terutama kepala madrasah dan stakeholder pengelola program BRUS, tentang implementasi terbaik dalam mengelola manajemen program pencegahan perkawinan dini. Melalui pemahaman terhadap fungsi-fungsi manajemen diterapkan, berbagai faktor pendukung dan menghambat keberhasilan program, serta strategi efektif yang relevan dengan madrasah, para praktisi dapat meningkatkan mutu pelaksanaan program BRUS di lembaga masing-masing. Studi ini memiliki manfaat praktis yang signifikan, berpotensi menjadi panduan strategis bagi Kementerian Agama. Dengan memanfaatkan hasil penelitian ini, Kementerian Agama dapat melakukan evaluasi terhadap kualitas program BRUS serta mengoptimalkan desain kebijakan BRUS di tingkat nasional. Dalam konteks pengembangan kebijakan publik, penelitian ini memberikan perspektif berbasis data empiris mengenai implementasi program BRUS di lapangan. Ini termasuk pemetaan kendala struktural, isu operasional, dan peluang inovasi yang mungkin muncul, yang sangat penting bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan desain program yang efektif, mengarahkan distribusi sumber daya dengan lebih efisien, serta menciptakan mekanisme pemantauan dan penilaian yang lebih baik. Mengingat perkawinan dini masih menjadi salah satu isu prioritas dalam agenda pembangunan nasional, penelitian ini akan memberikan kontribusi yang kongkret dalam upaya pencegahan perkawinan dini melalui pendekatan pendidikan. Dan dari perspektif sosial, penelitian ini memiliki relevansi langsung dengan upaya melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan, untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari praktik perkawinan dini yang merugikan. Dengan mengkaji bagaimana program BRUS dikelola untuk mencegah perkawinan dini, penelitian ini berkontribusi pada upaya yang lebih luas untuk mewujudkan kesetaraan gender, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memutus siklus kemiskinan antar generasi.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-ed48163046e064f471631e9a9353dbf8">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-18">Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus tunggal. Desain studi kasus ini merujuk pada prinsip-prinsip yang dijelaskan oleh Yin, yang memberikan penekanan pada investigasi mendalam terhadap suatu fenomena kontemporer yang dikaji dalam kehidupan nyata. [14]. Penelitian yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pasuruan, Pemilihan penelitian tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama: (1) MAN 1 Pasuruan merupakan lembaga pendidikan Islam negeri yang telah menerapkan program BRUS sebagai upaya pencegahan perkawinan dini; (2) madrasah ini memiliki karakteristik khas dalam integrasi ilmu agama dan umum yang sesuai dengan konteks program BRUS di lembaga (3) wilayah Pasuruan memiliki keterkaitan dengan isu perkawinan dini yang masih menjadi perhatian di Jawa Timur. Penelitian ini dilakukan selama enam bulan, dimulai dari 14 Januari 2025 hingga 12 Juni 2025, yang meliputi tahap persiapan, pengumpulan data di lapangan, analisis data, sampai penyusunan laporan penelitian. Masa waktu ini dipilih untuk memastikan peneliti dapat mengamati siklus lengkap implementasi program BRUS, termasuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.</p>
      <p id="_paragraph-19">Pemilihan Subjek penelitian dilakukan melalui teknik purposive sampling, yaitu penentuan informan meliputi kreteria sebagai berikut: (1) memiliki pemahaman dan pengalaman langsung terkait program BRUS (2) mampu dan terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi program; (3) bersedia menjadi informan dan memberikan informasi dan data secara terbuka. Informan penelitian terdiri  dari 15-18 orang. Instrumen utama dalam penelitian kualitatif ini adalah peneliti sendiri, yang berfungsi sebagai perencana, pelaksana pengumpulan data, analis, penafsir data, dan pelapor hasil temuan penelitian. Penelitian ini dilaksanakan melalui lima tahap utama yang saling berkaitan. Tahap pertama adalah tahap persiapan (Januari 2025), tahap kedua adalah tahap pengumpulan data (Februari-April 2025), tahap ketiga adalah tahap analisis data (April-Mei 2025), yang dilakukan secara bersamaan dengan proses pengumpulan data menggunakan model analisis Miles, Huberman, dan Saldana [15], meliputi kondensasi data (coding dan reduksi), penyajian data (dalam bentuk matriks, bagan, dan narasi), serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Tahap keempat adalah tahap validasi data (Mei 2025), yang dilakukan melalui triangulasi sumber, metode, dan waktu, member checking dengan informan kunci, serta peer debriefing dengan pembimbing atau rekan peneliti untuk memastikan kredibilitas temuan. Tahap kelima adalah tahap penyusunan laporan (Juni 2025), yang meliputi penulisan laporan penelitian, penyempurnaan berdasarkan masukan pembimbing, dan finalisasi laporan penelitian.  Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis kualitatif Miles, Huberman, dan Saldana [15], yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang berlangsung secara interaktif dan berkesinambungan. Pertama, kondensasi data merupakan proses pemilihan, penyederhanaan, abstraksi, dan transformasi data mentah. Kedua, penyajian data (data display) adalah proses mengorganisir dan menyusun data yang telah dikondensasi ke dalam format yang sistematis. Tahapan ketiga, melakukan perumusan kesimpulan dan validasi. Dimulai dari data yang sudah diolah diproses secara ringkas dan disajikan secara terstruktur. Keabsahan data dijamin melalui penerapan empat kriteria trustworthiness yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba [16].  Berbeda dari pendekatan kuantitatif, penelitian ini tidak menggunakan variabel, tetapi menganalisis manajemen program BRUS melalui empat fungsi manajemen: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Analisis juga mencakup faktor pendukung–penghambat seperti kebijakan, SDM, nilai organisasi, dan sinergi para pemangku kepentingan. Etika penelitian dijaga melalui informed consent, perlindungan kerahasiaan, anonimitas informan, serta perolehan izin resmi dari pihak madrasah.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-6da52d4482dcf24870e07fb8022f483b">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="_paragraph-21">
        <bold id="bold-3a1d60506b79c11da35b9e4815693e52">A.Manajemen Bimbingan Remaja Usia Sekolah</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-22">1.Perencanaan Program</p>
      <p id="_paragraph-23">Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, serta Guru Bimbingan Konseling, diketahui bahwa Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MAN 1 Pasuruan telah diimplementasikan sejak tahun 2023. sebagai respons terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022. Program ini melibatkan kolaborasi antara pihak madrasah dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, dengan target peserta adalah siswa kelas X dan XI yang berjumlah sekitar 684 siswa per tahun ajaran. Kegiatan program BRUS di MAN 1 Pasuruan meliputi berbagai aktivitas seperti sosialisasi mengenai risiko dan dampak perkawinan dini, begitu juga layanan bimbingan konseling baik individual maupun kelompok, seminar kesehatan reproduksi remaja, workshop keterampilan hidup, hingga pendampingan psikososial bagi siswa yang berisiko putus sekolah atau menikah dini. Berdasarkan hasil wawancara, perencanaan program BRUS telah disusun menggunakan model perencanaan partisipatif yang berbasis analisis kebutuhan, di mana seluruh stakeholder terlibat sejak awal. Pembentukan tim sebagai proses awal dimulai dengan pembentukan tim yang terdiri dari Kepala Sekolah, tim pelaksanaan program BRUS, guru BK, serta perwakilan dari KUA sebagai mitra dalam pencegahan perkawinan dini. Tim yang sudah dibentuk melakukan analisis situasi dengan mengumpulkan data terkait, seperti data putus sekolah, data data alumni yang melakukan perkawinan dini, dan hasil survei mengenai kebutuhan siswa akan edukasi kesehatan reproduksi dan persiapan berkeluarga. Analisis yang telah dilakukan dijadikan sebagai dasar untuk mendesain tujuan program yang memenuhi kriteria SMART (Spesifik, Terukur, Achievable/Realistis). Seperti halnya, menetapkan target dalam peningkatan pengetahuan siswa tentang manfaat pencegahan pernikahan dini hinggan 80%, dan juga mengoptimalkan keterampilan pengambilan keputusan, serta juga menurunkan kasus putus sekolah yang diakibatkan dari pernikahan dini setiap tahunnya. Perencanaan program ini  disusun dalam program tahunan yang merincikan jadwal pelaksanaan, metode yang akan digunakan, alokasi anggaran, serta indikator keberhasilan yang akan berfungsi sebagai panduan operasional. Perencanaan partisipatif ini dapat juga dipahami melalui asumsi pada teori system dalam manajemen Pendidikan. Teori ini melihat sekolah sebagai sistem yang terbuka untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan menunjukkan bahwa keberhasilan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah, tidak sekedar bergantung pada factor internal sekolah, tetapi juga dengan kontribusi dukungan eksternal dari orangtua siswa, masyarakat umum dan Kantor Urusan Agama.</p>
      <p id="_paragraph-24">Model kolaboratif ini sejalan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, yang menekankan pentingnya melibatkan stakeholder dalam proses pengambilan keputusan agar program yang dirancang benar-benar relevan dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Lebih lanjut, penggunaan analisis kebutuhan yang mendalam mencerminkan penerapan teori kontingensi, yang menegaskan bahwa tidak ada satu model manajemen universal yang dapat diterapkan dalam semua kondisi. Oleh karena itu, perencanaan Program BRUS harus bersifat adaptif dan disesuaikan dengan konteks sosial, karakteristik peserta didik, serta dinamika lokal di madrasah. Pendekatan yang responsif dan fleksibel ini memungkinkan program berjalan lebih efektif dan mampu menjawab permasalahan remaja secara tepat sasaran. Temuan dari penelitiaan ini sesuai dengan penelitian Hidayat dan Aziz yang menghasilkan  bahwa pelaksanaan BRUS yang efektif dimulai dari perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak yang dapat mendukung kegatan tersebut [17]. Namun, penelitian ini memberikan dampak baru dengan menemukan bahwa perencanaan partisipatif berbasis analisis kebutuhan di MAN 1 Pasuruan lebih sistematis dibandingkan dengan praktik di lokasi penelitian sebelumnya, perencanaan di MAN 1 Pasuruan bersifat top-down dari KUA tanpa melibatkan pihak sekolah secara intensif. Kelebihan model perencanaan di MAN 1 Pasuruan terdapat pada integrasi antara data empiris (angka putus sekolah, kasus perkawinan dini) dengan kebutuhan yang dirasakan oleh siswa sendiri, sehingga program yang dirancang lebih sesuai dan responsif terhadap kebutuhan riil siswa.</p>
      <p id="_paragraph-25">2.Pengorganisasian</p>
      <p id="_paragraph-26">Merujuk data yang diperoleh dari wawancara, menemukan  bahwa pengorganisasian program BRUS di MAN 1 Pasuruan mengadopsi struktur organisasi matriks yang menggabungkan struktur hierarkis madrasah dengan tim lintas fungsi yang melibatkan pihak eksternal. Struktur organisasi Program BRUS di MAN 1 Pasuruan dirancang dalam tiga lapisan untuk menjamin efektivitas manajemen. Lapis pertama adalah Steering Committee (Komite Pengarah) yang dipimpin oleh Kepala Madrasah dan terdiri dari Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Koordinator BRUS, serta perwakilan dari KUA, berfungsi sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pengarah strategis seluruh program. Lapis kedua adalah Tim Pelaksana, yang terdiri dari Guru Bimbingan dan Konseling, guru mata pelajaran relevan seperti Pendidikan Agama Islam, Biologi, dan Sosiologi, serta Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Bangil, bertanggung jawab penuh atas implementasi dan pelaksanaan kegiatan program di lapangan. Lapis ketiga adalah Tim Pendukung, yang melibatkan Wali Kelas, Organisasi Siswa (OSIS), dan Komite Madrasah sebagai fasilitator utama untuk mendorong partisipasi aktif siswa dan orang tua. Tupoksi Pembagian tugas dan tanggung jawab dilakukan secara jelas melalui surat keputusan Kepala Madrasah yang mencantumkan deskripsi tugas masing-masing anggota tim. Sinergi dan koordinasi antar unit dilakukan melalui rapat koordinasi rutin setiap bulan, dan Grup Whatsapp sebagai pendukung, sistem pelaporan kegiatan berjenjang dari tim pelaksana ke steering committee. Tatacara koordinasi dengan pihak eksternal, seperti halnya KUA, diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur pembagian peran dalam program, waktu dan jadwal kegiatan bersama, serta alur pendanaan. Adopsi struktur organisasi matriks ini dapat dipahami melalui teori organisasi modern yang menekankan fleksibilitas dan adaptabilitas struktur organisasi terhadap tuntutan tugas yang dinamis. Program BRUS memiliki karakteristik yang membutuhkan sinergi lintas disiplin (pendidikan, agama, kesehatan, psikologi) dan lintas institusi (madrasah dan KUA), sehingga struktur hierarkis tradisional yang monoton dan kaku tidak sesuai. Struktur matriks memungkinkan terdapat aliran informasi dan koordinasi yang sangat efektif antar berbagai pihak yang terlibat. Sistem ini juga sesuai dengan teori hubungan manusiawi yang titik beratnya pentingnya komunikasi dan kerjasama dalam organisasi. Penggunaan grup WhatsApp menunjukkan adaptasi terhadap pertumbuhan teknologi untuk meningkatkan efisiensi koordinasi.</p>
      <p id="_paragraph-27">Temuan dari penelitian ini memberikan pemikiran baru terhadap literatur tentang manajemen program BRUS, karena penelitian sebelumnya seperti Syuhada [6] dan Nur Aisah [7] lebih berfokus pada peran KUA sebagai pelaksana utama, tanpa menggali secara mendalam bagaimana struktur organisasi di tingkat sekolah diatur untuk mendukung program. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan program BRUS tidak sekedar bergantung pada kompetensi penyuluh agama islam dari KUA, tetapi juga bagaimana madrasah mengorganisir sumber daya internalnya dan membangun mekanisme koordinasi yang efektif dengan pihak eksternal. Struktur organisasi matriks di MAN 1 Pasuruan terbukti lebih efektif dibandingkan dengan struktur linear yang ditemukan dalam penelitian Aldiana [8], di mana koordinasi antar pihak cenderung bersifat ad-hoc dan tidak terstruktur.</p>
      <p id="_paragraph-28">3.Pelaksanaan</p>
      <p id="_paragraph-29">Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara, menunjukkan bahwa pelaksanaan program BRUS di MAN 1 Pasuruan menggunakan pendekatan integratif berbasis nilai keislaman yang mengombinasikan metode edukatif, konsultatif, dan partisipatif dengan penguatan nilai-nilai agama Islam. Kegiatan program dilaksanakan melalui lima strategi utama. Pertama, sosialisasi massal melalui seminar dan workshop yang menghadirkan narasumber dari berbagai bidang (ulama, dokter, psikolog, konselor) untuk memberikan perspektif komprehensif tentang perkawinan dini[17]. Kedua, bimbingan kelompok yang dilakukan oleh Guru BK secara berkala dengan metode diskusi interaktif, studi kasus, dan role play untuk meningkatkan keterampilan pengambilan keputusan siswa [18]. Ketiga, konseling individual bagi siswa yang memiliki masalah spesifik atau berisiko tinggi putus sekolah atau menikah dini, dengan pendekatan yang empatik dan rahasia. Keempat, integrasi materi pencegahan perkawinan dini ke dalam mata pelajaran terkait, seperti Pendidikan Agama Islam (perspektif fiqh tentang usia nikah dan kesiapan berkeluarga), Biologi (kesehatan reproduksi), dan Sosiologi (dampak sosial perkawinan dini). Kelima, pemberdayaan peer educator, yaitu siswa yang telah mendapat pelatihan khusus untuk menjadi agen perubahan di kalangan teman sebaya mereka.</p>
      <p id="_paragraph-30">Yang menarik dari pelaksanaan program BRUS di MAN 1 Pasuruan adalah penekanan yang kuat pada nilai-nilai keislaman sebagai landasan argumentasi untuk menunda perkawinan. Narasumber dari kalangan ulama tidak hanya menjelaskan hukum fiqh tentang perkawinan, tetapi juga menekankan konsep maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang mengutamakan kemaslahatan, seperti pentingnya kesiapan fisik, psikologis, dan ekonomi sebelum menikah. Manajemen program Bimbingan Remaja Usia Sekolah ini, terbukti berdampak dan efektif dalam lingkungan sekolah, hal ini juga dikarenakan orang tua dan siswa memiliki pondasi nilai nilai agama yang kuat. Data yang didapatkan dari hasil wawancara menggambarkan bahwa siswa lebih terbuka menerima pengetahuan mengenai penundaan pernikahan usia dini melalui pendekatan bahasa agama daripada disamapaikan dengan bahasa hak asasi manusia dan dampak ekonomi yang akan terjadi. Pendekatan integratif yang berbasis pondasi keagamaan dapat di pahami melalui teori kontingensi, yang mentitikberatkan bahwa strategi manajemen harus sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing masing organisasi. Dalam konteks madrasah yang memiliki kultur keagamaan yang kuat, pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan yang mengabaikan dimensi spiritual. Hal ini juga sejalan dengan teori sistem yang memandang bahwa efektivitas suatu intervensi bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai dan budaya sistem di mana intervensi tersebut diterapkan. Penggunaan peer educator mencerminkan penerapan teori pembelajaran sosial (social learning theory) yang menyatakan bahwa remaja lebih mudah belajar dari teman sebaya yang mereka anggap sebagai role model.</p>
      <p id="_paragraph-31">Temuan dari penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap literatur mengenai program pencegahan perkawinan dini berbasis sekolah. Dalam penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh, Fitria et al. [10] dan Mehta et al. [19], lebih berfokus pada aspek yang bersifat umum tanpa mempertimbangkan dimensi nilai dan budaya lokal. Penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas program pencegahan perkawinan dini tidak hanya bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan, tetapi juga pada cara informasi tersebut disampaikan dalam bahasa dan nilai yang relevan dengan audiens.Pendekatan integratif berbasis nilai keislaman di MAN 1 Pasuruan terbukti lebih efektif dalam mengubah sikap dan perilaku siswa dibandingkan dengan pendekatan yang ditemukan dalam penelitian Syuhada [6], di mana penyuluhan cenderung bersifat informatif tanpa penguatan nilai-nilai yang mendalam.</p>
      <p id="_paragraph-32">4.Pengawasan dan Pengendalian</p>
      <p id="_paragraph-33">Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara, mengungkapkan bahwa pengawasan program BRUS di MAN 1 Pasuruan menggunakan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data yang sistematis dan berkelanjutan. Sistem ini mecakup dari tiga komponen utama. Pertama, monitoring proses yang dilakukan secara rutin oleh Koordinator BRUS dan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan untuk memastikan bahwa kegiatan program berjalan sesuai yang direncanakan. Monitoring dilakukan melalui observasi langsung saat kegiatan, validasi daftar hadir peserta, serta pengumpulan umpan balik dari peserta melalui formulir evaluasi kegiatan [20]. Kedua, evaluasi hasil yang dilakukan pada akhir semester dan akhir tahun ajaran untuk mengukur pencapaian tujuan program. Evaluasi hasil dilakukan dengan menggunakan instrumen pre-test dan post-test untuk mengukur perubahan pengetahuan dan sikap siswa mengenai dampak perkawinan dini, serta menganalisis data terkait angka putus sekolah dan kasus perkawinan dini di kalangan siswa. Selain itu, evaluasi dampak jangka panjang dilakukan dengan melacak alumni untuk menentukan sejauh mana Program BRUS mempengaruhi keputusan mereka terkait usia ideal untuk menikah. Hasil dari monitoring dan evaluasi dicatat dalam laporan berkala, baik bulanan, semesteran, maupun tahunan, yang berfungsi sebagai bahan refleksi utama bagi tim pengelola program untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan solusi perbaikan. Misalnya, ketika data menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi siswa laki-laki dalam bimbingan kelompok, tim segera merespons dengan menyelenggarakan sesi khusus dan menerapkan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik mereka. Sistem pengawasan dan evaluasi berbasis data ini dapat dipahami melalui kerangka manajemen tradisional, di mana pengawasan menjadi fungsi esensial untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai rencana. Pendekatan ini terwujud melalui integrasi data kuantitatif, seperti hasil tes dan statistik angka putus sekolah, serta data kualitatif, seperti hasil observasi dan umpan balik, yang mencerminkan praktik manajemen berbasis bukti dalam pendidikan. Akhirnya, sistem yang terstruktur ini bertujuan untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas publik, mewajibkan pengelola program untuk menunjukkan pertanggungjawaban penuh atas penggunaan sumber daya dan hasil yang dicapai kepada semua pemangku kepentingan. Hasil dari penelitian ini  memberikan dampak signifikan terhadap literatur tentang manajemen program BRUS, karena penelitian sebelumnya terbatas dalam menggali sisi monitoring dan evaluasi. Penelitian Hidayat dan Aziz [5] mengungkap secara sedikit tentang evaluasi manajmen program tanpa menggambarkan sistemnya secara detail. Penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem monitoring dan evaluasi berbasis data di MAN 1 Pasuruan lebih sistematis dan menyeluruh dibandingkan dengan praktik di lokasi penelitian sebelumnya. Kelebihan dari  sistem ini pada penggunaan data untuk pengambilan keputusan dan perbaikan program yang sudah dilaksanakan, bukan hanya untuk pelaporan administratif. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) dalam manajemen mutu, yang menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas program[21].</p>
      <p id="_paragraph-34">Keberhasilan implementasi Program BRUS di MAN 1 Pasuruan bergantung pada empat elemen fundamental. Pertama, peran sentral Kepala Madrasah sebagai inisiator yang menginternalisasikan komitmen untuk mencegah perkawinan dini ke dalam kebijakan nyata, seperti penganggaran dan keterlibatan personal, sehingga mendorong dukungan yang menyeluruh. Kedua, model kemitraan yang efektif antara madrasah dan KUA, ditandai dengan koordinasi rutin dan pembagian peran yang jelas, memungkinkan terjadinya konvergensi antara ilmu pendidikan dan nilai-nilai keagamaan.Ketiga, kualifikasi profesional dari para pelaksana program (Guru BK dan penyuluh) di bidang konseling remaja, yang kapabilitasnya terus ditingkatkan melalui ragam pelatihan. Keempat, adanya legitimasi sosial dari orang tua dan tokoh masyarakat, yang berhasil diwujudkan melalui diseminasi informasi yang masif mengenai visi dan misi program. Kelima, integrasi program BRUS ke dalam sistem pendidikan madrasah, sehingga program tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari upaya pembinaan siswa secara keseluruhan, dengan pemberian sertifikat BRUS bagi para siswanya. Kelima, faktor pendukung ini dapat dijelaskan melalui berbagai teori manajemen pendidikan. Komitmen kepemimpinan sejalan dengan teori kepemimpinan transformasional yang menekankan peran pemimpin dalam menciptakan visi, memotivasi, dan memberdayakan anggota organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama antar institusi mencerminkan prinsip teori sistem yang memandang bahwa efektivitas organisasi bergantung pada kualitas interaksi dengan lingkungannya [22]. Kompetensi SDM sejalan dengan teori human capital yang menekankan pentingnya investasi dalam pengembangan SDM untuk meningkatkan kinerja organisasi. Dukungan orang tua dan masyarakat mencerminkan prinsip manajemen berbasis sekolah yang menekankan partisipasi stakeholder. Integrasi program ke dalam sistem pendidikan sejalan dengan teori sistem yang menekankan pentingnya keterkaitan antar komponen dalam sistem.</p>
      <p id="_paragraph-35">B.Tantangan dan Hambatan</p>
      <p id="_paragraph-36">Berdasarkan hasil wawancara, program BRUS di MAN 1 Pasuruan telah berjalan dengan baik, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa faktor penghambat yang perlu diatasi. Program ini menghadapi sejumlah tantangan utama dalam implementasinya. Pertama, keterbatasan waktu akibat padatnya jadwal pembelajaran dan banyaknya kegiatan ekstrakurikuler mengharuskan beberapa kegiatan program dijadwalkan di luar jam pelajaran, yang cenderung menurunkan minat dan partisipasi siswa. Kedua, anggaran juga dapat menjadi kendala, seperti halnya mendatangkan narasumber eksternal yang berkompeten sesuai dengan bidangnya, dan pembiayaan untuk program progam lainnya yang direncanakan oleh sekolah seperti halnya outbound dan kunjungan lapangan. Meskipun sekolah  telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program pencegahan pernikahan dini melalui BRUS, jumlahnya tetap terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan program-program lainnya. Ketiga, memungkinkan juga terjadi penolakan dari sebagaian siswa dan orangtua yang masih memiliki pandangan lama, dengan menganggap pernikahan diusia muda sebagai hal wajar dan bahkan dianjurkan oleh agama. Penolakan ini lebih terasa di kalangan keluarga dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu, dikarenakan pernikahan dianggap sebagai solusi cepat untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Keempat, keberlanjutan program kuran mendapatkan perhatian, karena program BRUS sangat bergantung pada keberadaan individu-individu kunci (Kepala Madrasah, Koordinator BRUS) yang memiliki komitmen tinggi. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan atau personel, ada risiko bahwa program akan mengalami penurunan kualitas atau bahkan dihentikan. Penyebab penghambat dalam hal ini dapat dijelaskan melalui berbagai perspektif teoretis. Keterbatasan waktu dan anggaran mencerminkan kendala sumber daya yang merupakan tantangan umum dalam manajemen organisasi, sebagaimana dijelaskan dalam teori manajemen klasik yang menekankan efisiensi dalam penggunaan sumber daya[23]. Penolakan dari siswa dan orang tua dapat dijelaskan melalui teori perubahan sosial yang menyatakan bahwa perubahan nilai dan perilaku membutuhkan waktu yang panjang dan menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh perubahan tersebut. Kurangnya keberlanjutan program mencerminkan masalah institusionalisasi program, yaitu bagaimana program yang awalnya bergantung pada individu dapat ditransformasi menjadi bagian dari sistem dan budaya organisasi yang bertahan melampaui individu-individu tertentu. Temuan terkait faktor-faktor penghambat ini sejalan dengan penelitian sebelumnya. Penelitian yang dilakukan oleh Syuhada [6] yang juga hasil penelitian dikemukakan kurangnya sosialisasi yang berkelanjutan sebagai hambatan pelaksanaan BRUS. Penelitian yang telah dilakukan di SMAN 1 Keruak [9] memberikan hasil temuan bahwa ketidaksiapan wali murid dan masyarakat menjadi tantangan utama dalam program BRUS. Meskipun begitu, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan mengeksplorasi masalah kelembagaan program sebagai hambatan yang belum banyak dibahas. Temuan pada penelitian ini menitikberatkan pentingnya menciptakan sistem dan mekanisme yang kokoh untuk menjamin keberlanjutan program, agar tidak bergantung hanya pada komitmen atau inisiatif individu. </p>
      <p id="_paragraph-37">Penelitian ini menganalisis dan merumuskan Manajemen Program BRUS yang Efektif untuk menangani isu pernikahan dini di lembaga pendidikan, memiliki lima komponen yang saling terhubung: pertama, perencanaan partisipatif, yang memfokuskan pada penyusunan rencana berdasarkan analisis kebutuhan nyata dan melibatkan berbagai pihak serta data empiris yang valid kedua, struktur organisasi matriks, yang memiliki tujuan untuk mengoptimalkan koordinasi antar pemangku kepentingan dan memastikan kerja sama terprogra antara sekolah, KUA, dan pihak eksternal. Ketiga, Pelaksanaan Program Integratif, yang menggabungkan pondasi nilai-nilai agama dengan pendekatan edukatif, konsultatif, dan partisipatif, memperkuat ajaran agama yang relevan bagi karakter sekolah. Keempat, sistem monitoring dan evaluasi berbasis data, yang menerapkan pengawasan dan penilaian untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dan memfasilitasi perbaikan berkelanjutan dan kelima, Strategi kelembagaan program, yang mencakup integrasi BRUS ke dalam sistem dan kurikulum madrasah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan dukungan dari stakeholder, serta pembangunan budaya organisasi yang mendorong upaya pencegahan pernikahan dini. Manajemen program ini mengintegrasikan berbagai perspektif dalam manajemen pendidikan, dengan Teori Sistem sebagai fondasi konseptual untuk memahami hubungan sinergis antar komponen model dan dinamika interaksinya dengan lingkungan madrasah.Teori kontingensi memberikan pemahaman bahwa strategi perlu disesuaikan dengan konteks organisasi [24]. Teori kepemimpinan transformasional menyoroti pentingnya peran pemimpin dalam mendorong perubahan, sementara teori pembelajaran organisasi menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan berkesinambungan [25] . Selain itu, model ini juga memadukan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah, yang mengedepankan partisipasi para pemangku kepentingan, serta pendekatan manajemen berbasis bukti, yang menempatkan data sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan.</p>
      <p id="_paragraph-38">Hasil temuan penelitian manajemen program ini memberikan kontribusi teoretis penting bagi pengembangan kajian manajemen program pencegahan pernikahan dini di lingkungan pendidikan berbasis sekolah. Berbeda dengan model-model sebelumnya yang cenderung umum dan kurang adaptif terhadap karakter institusi pendidikan Islam, model ini secara eksplisit mengintegrasikan nilai-nilai keislaman sebagai inti dari strategi pencegahan. Selain itu, model ini dinilai lebih komprehensif dibandingkan temuan-temuan terdahulu karena mencakup seluruh fungsi manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan serta menambahkan strategi institusionalisasi untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang program. Dari segi praktis, model ini berpotensi menjadi panduan bagi madrasah lain yang ingin mengimplementasikan Program BRUS secara lebih efektif, dengan penyesuaian yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan unik masing-masing institusi.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-52d853d6c9c4b9a655245e199103ea27">
      <title>Simpulan </title>
      <p id="_paragraph-40">Ada empat hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini, pertama, perkawinan usia dini masih menjadi tantangan serius di Indonesia dengan angka yang meningkat dan dampak multidimensi yang merugikan, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial-ekonomi. Sebagai respons, Kementerian Agama meluncurkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai intervensi preventif berbasis sekolah. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kualitas manajemen implementasinya di tingkat institusi pendidikan, yang masih menjadi celah dalam penelitian sebelumnya. Kedua, penelitian ini berfokus pada manajemen program BRUS di MAN 1 Pasuruan dengan menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Penelitian ini dirancang untuk mengisi kesenjangan literatur dengan menganalisis secara mendalam Ketiga, penelitian menemukan bahwa manajemen BRUS di MAN 1 Pasuruan berjalan secara komprehensif. Perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; pengorganisasian menggunakan struktur matriks yang memungkinkan koordinasi efektif antara madrasah dan KUA pelaksanaan program mengintegrasikan metode edukasi modern dengan nilai-nilai keislaman; sedangkan pengawasan dilakukan melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis data yang sistematis. Keempat, secara keseluruhan penelitian ini menghasilkan sebuah model manajemen BRUS yang efektif dalam pencegahan perkawinan dini di institusi pendidikan Islam. Model ini menekankan perencanaan partisipatif, struktur organisasi matriks, pelaksanaan yang integratif dan berbasis nilai, sistem pengawasan berbasis data, serta strategi institusionalisasi program. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis bagi literatur manajemen pendidikan sekaligus menawarkan panduan praktis bagi madrasah dan pembuat kebijakan dalam memperkuat efektivitas serta keberlanjutan program pencegahan perkawinan dini.</p>
      <p id="_paragraph-41">
        <bold id="bold-596f5ca8182a94bdd61f0bb7c8eae956">Ucapan Terima Kasih</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-42">Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penulis jurnal yang telah menjadi rujukan utama dalam penelitian ini. Tinjauan literatur yang komprehensif dari jurnal-jurnal terdahulu, seperti yang dikutip dalam naskah ini, telah memberikan landasan teoretis dan empiris yang kuat, membantu mengidentifikasi kesenjangan penelitian, serta memperkaya analisis dan pembahasan. Kontribusi pemikiran dan temuan dari jurnal-jurnal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fondasi dan perkembangan studi ini.</p>
    </sec>
  </body><back/></article>
